JAJARAN KANWIL KEMENKUMHAM NTT KOORDINASI SERTA KNSULTASI KE DJKI DAN DITJEN PAS

WhatsApp_Image_2022-05-19_at_13.51.29_1.jpeg

Jakarta_Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki potensi kekayaan intelektual yang luar biasa. Namun belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat tentang pentingnya melaksanakan pelindungan terhadap kekayaan intelektual. Hal inilah yang mendorong Kanwil Kemenkumham NTT yang mengemban tugas dan fungsi serta peranan sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat di daerah untuk lebih proaktif dalam mengedukasi dan memfasilitasi seluruh layanan terkait pelindungan kekayaan intelktual. Melihat dari hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone bersama jajaran melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Selasa (17/05/2022).

“Kami mendapat dukungan dan perhatian dari Pemerintah Provinsi NTT dalam percepatan pendaftaran merek dan indikasi geografis, oleh karena itu pada kesempatan ini kami mohon dukungan rekan-rekan di DJKI untuk segera memproses pendaftaran kekayaan intelektual yang telah diajukan. Tercatat dari tahun 2020 hingga saat ini terdapat 12 dokumen deskripsi yang masih harus diselesaikan”, ujar Kakanwil Marciana saat berkunjung ke ruang kerja Direktur Merek dan Indikasi Geografis.

WhatsApp_Image_2022-05-19_at_13.51.29_2.jpeg

Menanggapi hal yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua, akan berupaya segera menindaklanjuti proses pendaftaran kekayaan intelektual yang telah diajukan. Beliau mengatakan memang masih terdapat beberapa kendala namun tetap akan menjadi atensi jajaran DJKI untuk melaksanakan proses percepatan kekayaan intelektual.

Setelah berkoordinasi pada DJKI, Kakanwil bersama tim beralih ke Direktorat Pemasyarakatan guna melanjutkan koordinasi dan konsultasi terkait beberapa agenda. Di kesempatan pertama Kakanwil bersama tim menyambangi Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Thurman SM Hutapea. Kakanwil menyampaikan informasi bahwa atas permintaan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan difasilitasi oleh Pemda, Kanwil Kemenkumham NTT telah memindahkan empat orang WBP yang berasal dari Lapas Kelas IIA Waingapu.

WhatsApp_Image_2022-05-19_at_13.48.18.jpeg

“Pemindahan para WBP ini merupakan kali kedua pelaksanaannya, dimana sebelumnya pada tahun 2020 juga telah kami kirimkan tiga WBP dengan kasus pencurian ternak”, ungkap Marciana

Lebih lanjut Marciana juga menyampaikan dari pihak kepolisian terkait dampak dari proses pemindahan WBP ke Lapas di Pulau Nusakambangan, dimana angka pencurian menurun drastis dan Marciana juga menjelaskan rencana dari Pemerintah Daerah yang akan membangun Lembaga pemasyarakatan yang memiliki klasifikasi yang sama pada Pulau Nusakambangan.

WhatsApp_Image_2022-05-19_at_13.48.19_1.jpeg

Pada kesempatan kedua Kepala Kantor Wilayah bersama tim mengunjungi Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengetasan Anak dan bertemu dengan PIC (person in charge) program pokmas menyampaikan maksud kedatangannya bersama tim guna menindaklanjuti penyelenggaraan Pokmas Lipas (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan) yang diselenggarakan di Kanwil Kemenkumham NTT Tahun 2021 yang lalu, dalam agenda pertemuannya dengan PIC, Marciana berniat untuk membuat pokmas perempuan khusus penenun dan juga pokmas khusus Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

WhatsApp_Image_2022-05-19_at_13.48.19.jpeg

Dalam kesempatan ke tiga Kakanwil Marciana bersama tim menyambangi Direktur Keamanan dan Ketertiban, Abdul Aris, dalam kesempataan ini Marciana menyampaikan hal yang sama terkait pemindahan WBP dari Lapas Kelas IIA Waingapu yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi NTT yang berlangsung aman dan kegiatan pemindahan ini telah diselenggarakan untuk kali kedua, setelah sebelumnya telah dilakukan hal yang sama pada tahun 2020 yang lalu. Dan juga Marciana menyampaikan kondisi keamana pada Lapas dan Rutan di daerah kerjanya.


Cetak   E-mail