Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Alor Butuh Sinergi dan Kolaborasi Timpora

WhatsApp_Image_2022-05-19_at_10.15.15.jpeg

Kalabahi - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang merupakan salah satu UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tahun Anggaran 2022, Rabu (18/5/2022). Rapat Koordinasi Timpora berlangsung di Hotel Simfony Kabupaten Alor dan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesbangpol, Thomas E. Adang mewakili Bupati Alor. Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari masing-masing instansi terkait yaitu Kesbangpol, Polri, Kemendag, Kejaksaan, dan Dinkes Kabupaten Alor.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Kesbangpol, Thomas E. Adang menyambut baik pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Timpora. Mengingat, rapat ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Pulau Alor dan sekitarnya sehingga dapat mengurangi jumlah pelintas ilegal yang masuk dari negara lain seperti Timor Leste, Australia, dan Filipina yang notabene berada di dekat Kepulauan Alor.

“Kami mengharapkan agar instansi terkait saling bersinergi dan berkolaborasi, serta bertukar informasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Alor dan sekitarnya,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2022-05-19_at_10.13.17.jpeg

Dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Christian Penna mewakili Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT membawakan beberapa materi di hadapan peserta rapat. Antara lain, materi terkait esensi rapat Timpora, kebijakan Keimigrasian dan data WNA tanpa dokumen. Pemaparan materi diakhiri dengan diskusi serta tanya jawab.

“Inti dari hasil rapat ini selain diadakan rapat Timpora setiap tahunnya, juga dapat dilaksanakan operasi gabungan dengan instansi terkait dan difungsikan kembali Pos Imigrasi di Maritaing,” ujarnya. (Humas/rin)

Cetak