Koordinasi Persiapan Kabupaten/Kota Peduli HAM ke Bajawa dalam Penilaian KKP HAM Kanwil NTT

WhatsApp Image 2022 03 16 at 00.27.08 1

Ngada--- Selasa, 15- Maret- 2022, Tim Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT terdiri dari Kabid Mustafa Beleng, Kasubid P3HAM Novebriani S. Sarah dan Andreas Uwa JFU Bidang HAM melakukan Koordinasi Ke Pemerintah Kabupaten Ngada dalam rangka Persiapan data dukung Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2022. Tim Bidang HAM diterima oleh Venansius Pea Mole JFT Penyuluh Hukum pada Bagian Sekertariat Daerah Kabupaten Ngada.

" Tim hadir di Kabupaten Ngada dengan tujuan untuk memantau kesiapan Kabupaten Ngada dalamPenilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM)" ujar Mustafa Beleng. Dalam penjelasannya Mustafa menjabarkan Permenkumham No.22 Tahun 2021 kriteria indikator KKP HAM yang baru diundangkan pada bulan Juli tahun 2021. Pada tahun 2021 karena adanya pandemi covid 19 maka penilaian 2021 ditiadakan, namun pada tahun 2022 sudah dilaksanakan kembali.

WhatsApp Image 2022 03 16 at 00.27.08

Ada 10 kriteria yang dinilai sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tersebut, yang terdiri dari Hak atas bantuan hukum, Hak atas informasi, Hak atas keberagaman dan pluralisme, Hak atas kependudukan, Hak atas pekerjaan, Hak atas lingkungan yang baik dan sehat, serta Hak atas perumahan yang layak dan Hak atas perempuan dan anak, diklasifikasikan lagi kedalam 120 indikator. Selain berkoordinasi dengan Bagian Hukum Kabupaten Ngada, tim juga mengunjungi beberapa OPD terkait yang belum mengirimkan datanya ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Ngada yaitu Dinas P & K dan Dinas Kominfo, dijelaskan oleh Venansius bahwa program kegiatan sesuai dengan KKP HAM tidak semua dapat terpenuhi karena adanya kendala biaya yang sangat terbatas pada masing-masing dinas kecuali Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, namun Venansius berjanji untuk segera melengkapi data dari OPD yang kurang untuk kemudian dikirimkan kepada Kanwil Hukum dan HAM NTT melalui Sekda Pemerintah Provinsi NTT secepatnya. Selain itu Venansius menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kerjasama yang telah terbangun antara Bagian Hukum Setda Kabupaten Ngada dan Kanwil Kemenkumham NTT yang sudah terjalin dengan baik .

Dikesempatan terakhir Mustafa juga menyampaikan tetap melakukan komunikasi dengan OPD yang terkait langsung dengan data dukung 10 kriteria hak agar terpenuhi Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM), disamping itu kedepannya jika ada kendala atau perlu penjelasan lebih lanjut silakan bisa langsung menghubungi Bidang HAM.

Cetak