KANWIL KUMHAM NTT DORONG SUMBA BARAT DAYA MENJADI KABUPATEN PEDULI HAM 2022

IMG 20220224 WA0017

Tambolaka, (24/02/2022) - Tim Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, didampingi JFU Bidang HAM Welly Dj. A Manu dan Lodywik M. Malle melaksanakan Rapat Pelaksanaan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Rapat Pelaksanaan Penyampaian Data Kabupaten/Kota Peduli HAM ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumba Barat Daya, diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumba Barat Daya, serta dipandu oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Kabupaten Sumba Barat Daya, Antonius Lende Wolla.

Dalam pengantarnya, Antonius mengatakan bahwa Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kabupaten/Kota Peduli HAM di Kabupaten Sumba Barat Daya terkendala dengan adanya pandemi Covid-19 dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

Untuk tahun 2022 ini, lanjut Antonius, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya berkomitmen untuk mengirimkan data dukung Kabupaten/Kota Peduli HAM sesuai indikator yang telah di tetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Pada kesempatan ini, Arfan Faiz Muhlizi menjelaskan tentang Kriteria penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM sebagai standar minimal untuk menilai pelaksanaan pembangunan HAM di tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia. Adapun tujuan Kriteria Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM yakni menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan P5 HAM (Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Pemajuan dan Penegakkan Hak Asasi Manusia) sesuai amanat UUD NRI 1945 serta mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka P5 HAM. Kriteria beserta indikatornya akan menjadi dasar penilaian terhadap struktur, proses, dan hasil capaian kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM).

Arfan Faiz Muhlizi menyampaikan sasaran Penilaian Kabupaten/kota Peduli HAM yakni seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk 22 Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur. Arfan menambahkan bahwa penilaian tahun 2022 adalah capaian kinerja yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya sampai dengan Desember 2021.

IMG 20220224 WA0019

Meski ditemukan berbagai kendala dalam pelaporan KKP HAM sepeeti adanya rotasi Pejabat/SDM yang menagani pelaporan KKP HAM, serta pandemi Covid-19 yang membuat Kabupaten/Kota melakukan realokasi anggaran sehingga tidak maksimal menjemput data ke OPD-OPD yang berkaitan dengan KKPHAM, namun Arfan Faiz Muhlizi berharap pada tahun 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya dapat terus bersemangat memenuhi dan menyampaikan data terkait Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Selanjutnya Lodywik M. Malle selaku operator KKPHAM Kantor Wilayah, NTT, menyampaikan materi Petunjuk Pelaksanaan Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM berdasarkan Permenkumham No. 22 Tàhun 2021. Lodywik menyampaikan secara garis besar penilaian KKP HAM mengacu pada 2 aspek HAM yang terdiri dari Hak Sipil dan Politik, serta Hak Ekonomi, sosial, dan Budaya.

Dari 2 aspek tersebut kemudian dibagi lagi dalam 10 Kriteria yang meliputi Hak atas bantuan hukum, Hak atas informasi, Hak turut serta dalam pemerintahan, Hak atas keberagaman dan pluralisme, dan Hak atas kependudukan, Hak atas kesehatan, Hak atas pendidikan, Hak atas pekerjaan, Hak atas lingkungan yang baik dan sehat, serta hak atas perumahan yang layak, dan Hak perempuan dan anak.

Di akhir kegiatan Arfan mengingatkan batas waktu penyerahan data dukung penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM yang sudah diisi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yakni tanggal 15 Maret 2022 mendatang.

IMG 20220224 WA0018


Cetak   E-mail