Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Resmi Diluncurkan, Jadi Acuan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis HAM

WhatsApp_Image_2022-02-07_at_13.34.30.jpeg

Kupang - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward O.S. Hiariej menyampaikan keynote speech sekaligus meluncurkan secara resmi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (Permenkumham P2HAM), Senin (7/2/2022). Peluncuran Permenkumham P2HAM yang berlangsung virtual ini turut dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi serta pejabat di Bidang HAM dan Divisi Pemasyarakatan.

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi mengatakan, Permenkumham P2HAM menyempurnakan peraturan sebelumnya yakni Permenkumham No.27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Salah satunya, memperluas ruang lingkup pelayanan publik berbasis HAM. Jika dulu hanya dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis saja, maka sekarang harus dilaksanakan di semua Unit Kerja Kemenkumham. Mulai dari Unit Utama, Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, Unit layanan di Kantor Perwakilan, dan Balai Diklat.

“Indikator dan parameternya kalau dilaksanakan secara serius dan sungguh-sungguh niscaya tidak ada kesulitan yang berarti karena selama ini UPT-UPT di Indonesia telah secara sungguh-sungguh menerapkan pelayanan publik berbasis HAM,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2022-02-07_at_17.02.03.jpeg

WhatsApp_Image_2022-02-07_at_13.36.51_1.jpeg

Mualimin menambahkan, Permenkumham P2HAM tidak hanya terfokus pada penilaian dalam mekanisme pembentukan pelayanan publik berbasis HAM. Namun, ada beberapa tahapan yang dilaksanakan mulai dari tahap pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, serta pembinaan dan pengawasan. Seluruh Unit Kerja di lingkungan Kemenkumham harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM sesuai Permenkumham P2HAM yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM.

“Harapannya agar Pimpinan Unit Utama, para Kakanwil, para Kepala UPT, Kepala Unit Layanan Kantor Perwakilan dan Kepala Balai Diklat akan melaksanakan Permenkumham ini dengan baik dan sungguh-sungguh,” pungkasnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward O.S. Hiariej mengatakan, Permenkumham P2HAM ditetapkan pada 5 Januari 2022 sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di lingkup Kemenkumham dapat sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Mengingat, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah sebagaimana amanat Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945.

“Pelayanan publik yang diselenggarakan di Kemenkumham diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan termasuk masyarakat dari kelompok rentan,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2022-02-07_at_13.33.38.jpeg

Eddy Hiariej menambahkan, kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, dan balita/anak-anak. Pelayanan publik berbasis HAM yang dilaksanakan di Kemenkumham berdasarkan Permenkumham P2HAM memenuhi 5 kriteria. Diantaranya, aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas, ketersediaan SDM atau petugas, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, inovasi pelayanan publik, dan integritas. Permenkumham ini mendorong semua Unit Eselon I, Kantor Wilayah, dan UPT memenuhi standar pelayanan publik sesuai isi UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Saya meyakini Kemenkumham dapat bersinergi PASTI dan mampu untuk mencapai tujuan yang diharapkan menjadi goal dari dibentuknya Permenkumham ini, yakni memberikan pelayanan publik berbasis HAM,” pungkasnya.

Peluncuran Permenkumham P2HAM kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Permenkumham P2HAM oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga. Meliputi, dasar hukum, pertimbangan perubahan, judul dan isi peraturan, perubahan Permenkumham P2HAM, kriteria P2HAM, dan tahapan pembentukan P2HAM. (Humas/rin)

WhatsApp_Image_2022-02-07_at_13.36.51.jpeg

Cetak