Hadiri Deklarasi Janji Kinerja 3 UPT, Kadivim : Pertahankan Komitmen Berkinerja Baik

WhatsApp_Image_2022-01-21_at_18.43.49.jpeg

Kupang - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Eko Budianto menghadiri kegiatan Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Zona Integritas Tahun 2022 pada tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kota Kupang, Jumat (21/1/2022). Masing-masing, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

Dalam sambutannya, Eko Budianto menyampaikan beberapa hal yang harus dipahami jajaran UPT berkaitan dengan Deklarasi Janji Kinerja. Pertama, janji kinerja yang digaungkan setiap tahun oleh Kementerian Hukum dan HAM merupakan bagian dari penanaman atau kristalisasi komitmen bersama untuk mempertahankan kinerja sebagai ASN. 

‘’Deklarasi dibuat terus menerus untuk menjaga komitmen kita agar ASN di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM bisa terus eksis dan berkinerja baik. Predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) itu bonus,’’ ujarnya.

WhatsApp_Image_2022-01-21_at_18.43.49_1.jpeg

Kedua, lanjut Eko, janji kinerja yang tahun ini memuat tiga poin penting tidak hanya bersifat naratif ataupun latah. Namun adaptif menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini. Poin pertama yakni menjaga kesehatan sehingga dapat berkinerja secara produktif, masih terkait dengan kondisi pandemi Covid-19. Lantaran pandemi masih belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir, menjaga kesehatan menjadi hal yang penting bagi ASN Kementerian Hukum dan HAM sehingga harus terinternalisasi di dalam diri.

‘’Berbagai imbauan, saran agar kita menjaga kesehatan adalah bukti bahwa Kementerian kita perhatian terhadap pegawainya dan korelasinya dengan produktivitas kerja. Menjaga kesehatan untuk lebih produktif,’’ jelasnya.

WhatsApp_Image_2022-01-21_at_18.43.49_9.jpeg

Eko menambahkan, poin kedua janji kinerja yakni melaksanakan perjanjian kinerja secara berkualitas dan akuntabel. Maknanya, ASN Kementerian Hukum dan HAM harus memiliki komitmen untuk berkinerja dengan baik, serta menerapkan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif). Ketika seorang ASN berkinerja baik, maka pimpinan pasti akan memberikan penilaian yang positif sekalipun itu hal sederhana.

‘’Usaha tidak akan mengkhianati hasil,’’ tegasnya.

WhatsApp_Image_2022-01-21_at_18.43.49_3.jpeg

Poin ketiga janji kinerja yakni menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi sedini mungkin untuk meminimalisasi risiko. Menurut Eko, perubahan akan terus terjadi mengikuti perkembangan jaman. Begitupun di dalam bekerja, pasti selalu ada risiko yang dihadapi. Oleh karena itu, ASN Kementerian Hukum dan HAM harus adaptif dengan situasi saat ini untuk meminimalisasi risiko yang mungkin timbul. Serta bisa memanfaatkan media sosial untuk membangun citra positif Kementerian Hukum dan HAM.

WhatsApp_Image_2022-01-21_at_18.43.49_7.jpeg

“Sistem pemerintahan kita maupun pola pikir masyarakat kita saat ini sudah jauh berubah, masyarakat sekarang ini mempunyai peran sebagai kontrol sosial bagi penyelenggara pelayanan publik, mereka dapat langsung memberikan penilaian subjektif terhadap kinerja petugas pelayanan publik, baik itu melalui media personal milik mereka maupun media resmi pemerintah seperti website E-lapor dan sebagainya, karena itulah kita sebagai pelayan masyarakat harus mampu beradaptasi, serta selalu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat”, tutupnya.

WhatsApp_Image_2022-01-21_at_18.43.49_2.jpeg

WhatsApp_Image_2022-01-21_at_18.43.49_5.jpeg

WhatsApp_Image_2022-01-21_at_18.43.49_8.jpeg


Cetak   E-mail