Aplikasi Digital Pelayanan HAM Harus Dipahami dan Diaplikasikan Jajaran UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian

WhatsApp_Image_2022-01-19_at_12.58.30.jpeg

Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT melalui Bidang HAM mensosialisasikan aplikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM, aplikasi SIMASHAM berbasis android dan aplikasi 3AS IPK-IKM, Rabu (19/1/2022). Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ini diikuti secara virtual oleh UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-NTT, dan dibuka Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM atau P5HAM sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM,” ujar Arfan dalam sambutannya.

Menurut Arfan, jajaran Pemasyarakatan dan Keimigrasian perlu diberikan pemahaman dan pengetahuan secara terus menerus mengenai standar HAM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Khususnya terkait pengoperasian beberapa aplikasi yang sudah dibangun untuk memudahkan implementasi pelayanan publik berbasis HAM. Terlebih dengan adanya Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).

“Untuk mendukung optimalnya fungsi Pos Yankomas, Ditjen HAM sudah membuat satu inovasi digital yaitu aplikasi Sistem Informasi Yankomas terhadap pelanggaran HAM atau SIMASHAM yang berbasis android,” paparnya.

WhatsApp_Image_2022-01-19_at_11.00.57_2.jpeg

Arfan berharap para petugas di Pos Yankomas UPT untuk tidak ragu-ragu menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Seperti halnya yang sudah dilaksanakan Kanwil Kemenkumham NTT hingga berhasil meraih penghargaan sebagai Kantor Wilayah yang responsif dan proaktif dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM dari Menkumham pada saat Peringatan Hari HAM Sedunia 10 Desember 2021. Tahun lalu, tercatat ada 28 pengaduan masyarakat yang dikomunikasikan kepada Kanwil Kemenkumham NTT dan sudah ditangani dengan sangat cepat.

"Pengaduan yang masuk bisa dilaporkan melalui aplikasi SIMASHAM," jelasnya.

Selain Kanwil Kemenkumham NTT, lanjut Arfan, 8 UPT di NTT juga menerima penghargaan terkait pelayanan publik berbasis HAM pada tahun 2021. Jumlah UPT yang meraih penghargaan tersebut terus bertambah sejak 2018 walaupun sifatnya fluktuatif. Namun bila dibandingkan keseluruhan UPT di NTT yang berjumlah 26, capaian ini masih perlu ditingkatkan lagi pada tahun 2022.

Dalam kesempatan tersebut Arfan juga menyampaikan perlunya merangkul mitra kerja Kanwil seperti OBH dan notaris yang ada di Wilayah masing-masing dengan baik, karena hal ini merupakan konsekuensi dari upaya menciptakan good governance dimana unaur Pemerintah, Civil Society, dan Pelaku Usaha harus bahu-membahu bekerjasama meraih tujuan bersama.

"Oleh karena itu, saya kira penting juga untuk memperkuat pemahaman petugas di UPT tentang hal-hal apa yang perlu dilakukan, data dukung apa yang perlu dilampirkan untuk kelengkapan sebagai calon peraih penghargaan," terangnya.

WhatsApp_Image_2022-01-19_at_12.58.31.jpeg

Berkaitan dengan survey IPK-IKM dan survey integritas, Arfan menyebut berhubungan erat dengan upaya pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM. Setiap pengguna layanan dari UPT, baik internal maupun eksternal, dipersilakan mengisi survey digital melalui aplikasi 3AS untuk mengukur tingkat kepuasan terhadap layanan yang diterima. Termasuk mengenai persepsi anti korupsi.

"Kanwil akan memonitor hasil survey tersebut dan kemudian dilakukan evaluasi guna memperoleh intervensi bagi perbaikan layanan publik pada setiap UPT," imbuhnya.

Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng mengatakan, sosialisasi bertujuan agar seluruh UPT di NTT khususnya para operator mengetahui secara komprehensif sekaligus dapat mengoperasikan ketiga aplikasi tersebut. Yakni, aplikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM, aplikasi SIMASHAM berbasis android dan aplikasi 3AS IPK-IKM.

“Seluruh UPT di NTT tahun ini dan seterusnya juga diharapkan bisa meraih penghargaan P2HAM dan nilai tertinggi sesuai indikator yang telah ditetapkan di dalam survey IPK-IKM dan aplikasi SIMASHAM,” ujarnya didampingi Kasubid Pemajuan HAM, Jeanett Sunbanu dan Kasubid P3HAM, Novebriani S. Sarah, yang juga memberikan penguatan materi dalam kegiatan ini.(Humas/rin) WhatsApp_Image_2022-01-19_at_11.00.57.jpeg

Cetak