Tindaklanjut Demonstrasi Pengungsi di Kota Kupang, Bidang HAM Gelar Rapat Awal Analisis Kebijakan

IMG 20220117 WA0034

Belakangan ini para pengungsi yang berada di wilayah Nusa Tenggara Timur khususnya di Kota Kupang melakukan unjuk rasa menuntut hak mereka. 

Menindaklanjuti hal tersebut, sebagai instansi pemerintah yang tugas, fungsi dan pelayanan berhubungan erat dengan hak asasi manusia. 

Kantor Wilayah Kemenkumham NTT melalui Bidang HAM menggelar Rapat Persiapan Analisis Kebijakan Tentang Hak Pendidikan, Pekerjaan dan Kewarganegaraan Bagi Pengungsi Dalam Perspektif HAM di Ruang Rapat Regulasi Yankumham, Senin (17/01). 

IMG 20220117 WA0027

Memimpin jalanya rapat Kepala Bidang Ham, Mustafa Beleng menjelaskan maksud pertemuan ini adalah untuk mengkaji sekaligus menggali informasi atas keberadaan para pengungsi di wilayah NTT tepatnya di Kota Kupang. 

Mengingat beberapa waktu yang lalu, Mustafa katakan adanya Demonstrasi oleh para pengungsi menyuarakan hak mereka ke beberapa lokasi. Mulai dari Redenim Kupang, Pemerintah Provinsi, DPRD, IOM serta Kanwil Kemenkumham NTT sendiri. 

Ada tiga aspek yang perlu dilihat sebagai fokus pembahasan yakni hak pendidikan bagi anak, hak mencari pekerjaan dan hak mendapatkan naturalisasi bagi para pengungsi. 

"Tiga aspek ini merupakan indikator utama yang harus dikaji bersama berdasarkan tuntutan yang disuarakan para pengungsi," ujarnya. 

Untuk itu, Mustafa meminta kepada peserta rapat dari Divisi Keimigrasian, JFT Perancang, JFT Analis Hukum, serta Tim Penulis agar dapat memberikan informasi, masukan dan rekomendasi sebagai laporan tindak lanjut atas 3 aspek yang dibahas. 

Disamping itu, Mustafa juga jelaskan memang sebelumnya tim Bidang Ham telah melakukan Rapat Sipkumham didasarkan pemberitaan negatif salah satunya tentang hak para pengungsi di kota Kupang bersama pihak terkait. 

Hasilnya, untuk hak pendidikan. Dinas Pendidikan Kota Kupang telah mengeluarkan ijin atau diperbolehkan bagi anak pengungsi untuk mengenyam bangku pendidikan. 

"Dinas pendidikan kota Kupang memang sudah berikan ijin, tetapi mereka nantinya tidak bisa memperoleh ijasah dikarenakan tidak memiliki nomor induk kependudukan," jelas Mustafa. 

Hal serupa juga terkendala untuk mendapatkan pekerjaan bagi para pengungsi maupun hak naturalisasi. Ini dikarenakan para pengungsi tidak memiliki status perlindungan hukum, penentuan status pengungsi, kurangnya layanan bantuan serta penempatan ke Negara ketiga. 

Menjawab permasalahan ini, rapat dilanjutkan dengan masing-masing peserta memberikan pendapat agar dihasilkan solusi sebagai laporan tindak lanjut untuk pembuatan kebijakan sehingga permasalahan yang sama tidak terulang lagi. 

Pada akhirnya para pengungsi selama berada di wilayah Kota Kupang mendapatkan hak-hak mereka sambil menunggu kepastian hukum lebih lanjut. 

IMG 20220117 WA0030

IMG 20220117 WA0031

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail