GANDENG POS KUPANG, KANWIL KEMENKUMHAM NTT MEMPERINGATI HARI HAM SEDUNIA TAHUN 2021

WhatsApp_Image_2021-12-12_at_06.27.05.jpeg

Kupang-Bertepatan dengan peringatan Hari HAM Sedunia ke 73 tahun 2021 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT mengadakan kegiatan berupa Talk Show yang disiarkan secara langsung melalui Live streaming dan Facebook bertempat di kantor Pos Kupang, Jum'at, 10/12/2021.

Talk Show tersebut menghadirkan dua orang narasumber yakni Arfan F Muhlizi selaku pejabat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Mustafa Beleng selaku Kepala Bidang HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT.

Topik Talk Show tersebut menyesuaikan dengan tema peringatan Hari HAM Sedunia tahun ini yakni Equality, Enequalities, Advancing Human Rights ( Kesetaraan, Mengurangi Kesenjangan, Memajukan HAM). Dalam dialog tersebut yang dipandu oleh Novela dari Pos Kupang kedua narasumber membicarakan tentang hak asasi manusia dan kewajiban asasi setiap warga negara termasuk tanggung jawab negara dalam melaksanakan P5HAM yakni Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM sebagaimana yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan baik dalam konvensi internasional maupun peraturan yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu setiap warga negara tidak hanya menuntut hak asasinya dihormati atau dipenuhi oleh negara atau warga negara lainnya tetapi juga harus mentaati kewajiban asasinya sehingga tidak sampai terjadi kesenjangan yang begitu melebar antara satu dengan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut juga dijadikan sarana untuk menyebarluaskan peraturan perundang-undangan di bidang HAM diantaranya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM yang baru ditandatangani oleh Presiden pada bulan Juni lalu. Perpres tentang RANHAM tersebut merupakan generasi kelima yang berisi empat kelompok sasaran yakni Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas dan Kelompok Masyarakat Adat.Dari empat kelompok sasaran tersebut kemudian dibreakdown kedalam sembilan aksi HAM yang harus dilaksanakan oleh semua kementerian, Lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten.

Adapun aksi HAM yang sudah dilaksanakan kemudian dilaporkan kepada Kantor Staf Presiden melalui serambi KSP setiap empat bulan sekali dan nanti diakhir tahun pemerintahan Indonesia melaporkan pelaksanaan aksi HAM tersebut kepada Dewan HAM PBB.


Cetak   E-mail