Dinilai Responsif dan Proaktif dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Kakanwil NTT Terima Penghargaan dari Menkumham

WhatsApp_Image_2021-12-10_at_19.39.49_1.jpeg

Jakarta - Kanwil Kemenkumham NTT menjadi satu dari tiga Kanwil di Indonesia yang menerima penghargaan sebagai Kantor Wilayah yang responsif dan proaktif dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM. Selain Kanwil NTT, ada Kanwil Sumatera Utara dan Kanwil Kalimantan Timur menerima penghargaan tersebut. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly kepada Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia Ke-73 Tahun 2021 di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Peringatan Hari HAM Sedunia juga dihadiri langsung Wamenkumham Edward O.S. Hiariej, Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto, Inspektur Jenderal Razilu, para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemenkumham, serta perwakilan dari Kemendagri, Kemenlu, Bappenas dan Kemensos. Acara ini diikuti pula secara virtual oleh para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala UPT. 

Tidak hanya Kantor Wilayah, 8 UPT di NTT juga mendapatkan penghargaan atas upayanya melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM Tahun 2021. Adapun kedelapan UPT yang menerima piagam penghargaan yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Baa, Lapas Kelas III Lembata, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kefamenanu, Rutan Kelas IIB Larantuka, Rutan Kelas IIB Soe, Balai Pemasyarakatan Kelas II Waikabubak, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Kupang, dan Kanim Kelas III Labuan Bajo. 

Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengatakan, Kanwil NTT berkomitmen dalam mewujudkan Perlindungan, Penghormatan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan (P5) HAM melalui program RANHAM dan Aksi HAM dimana salah satu program RANHAM dan Aksi HAM adalah Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas). Kanwil NTT memiliki Tim Yankomas yang beranggotakan Pengadilan Tinggi NTT, Kejati NTT, Polda NTT, Biro Hukum Pemda NTT, Ombudsman RI Perwakilan NTT, Rumah Perempuan, LBH Apik, LBH Surya, dan mitra terkait lainnya. 

“Tugas kami di Tim Yankomas adalah menerima pengaduan adanya dugaan pelanggaran HAM yang terjadi, baik di ranah privat maupun di ranah publik,” ujarnya.

Marciana menambahkan, Kanwil NTT tidak menyelesaikan masalah tapi memiliki tugas dan fungsi koordinasi guna mendorong penyelesaian masalah dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan para pihak. Ada dua permasalahan HAM yang bisa ditangani oleh Tim Yankomas Kanwil NTT. Pertama, permasalahan dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan baik secara lisan dengan datang langsung ke Kantor Wilayah maupun secara tertulis. Kedua, permasalahan yang tidak dikomunikasikan namun terjadi terus menerus dan menarik perhatian masyarakat.

Untuk pengaduan yang dikomunikasikan, tercatat sebanyak 440 pengaduan masyarakat yang masuk ke Kanwil NTT sejak 2012 hingga November 2021. Terdiri dari 209 pengaduan tertulis dan 231 pengaduan lisan. Permasalahan yang sering dikomunikasikan diantaranya ketidakpuasan terhadap aparat sebanyak 99 kasus, KDRT 57 kasus, pertanahan 48 kasus, Ingkar Janji Menikah 35 kasus, ketenagakerjaan 27 kasus, dan kekerasan seksual terhadap anak 27 kasus.

“Kami bersyukur karena rekomendasi yang disampaikan oleh Kantor Wilayah kepada pihak-pihak terkait mendapat respon yang baik. Walaupun memang masih ada kendala beberapa permasalahan HAM belum tuntas penanganannya, tapi kami terus berkomunikasi untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM tersebut,” paparnya.

Sedangkan permasalahan yang tidak dikomunikasikan meliputi kasus perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang, tingginya pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural, dan keterbatasan pelayanan terhadap kaum disabilitas. Terkait permasalahan yang tidak dikomunikasikan ini, lanjut Marciana, Kanwil Kemenkumham NTT telah merekomendasikan kepada beberapa Pemda dan DPRD kabupaten/kota untuk melakukan P5 HAM melalui intervensi kebijakan berupa Perda. 

Marciana menyampaikan terima kasih kepada Pemda dan DPRD kabupaten/kota yang telah merespon dalam bentuk Perda. Antara lain, Kabupaten Ngada, Nagekeo, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Sumba Timur, dan Ende. Perda tersebut antaralain Perda Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, serta Perda Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat. 

Selain itu, Marciana juga mengucapkan terima kasih kepada Pemda Provinsi NTT, Pemda kabupaten/kota, Pengadilan Tinggi NTT, Kejati NTT, Polda NTT, Ombudsman RI Perwakilan NTT, LBH Apik, Rumah Perempuan, LBH Surya, LBH Kencana Sakti, media massa serta semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham NTT dalam mewujudkan P5 HAM. (Humas/rin)


Cetak   E-mail