Menkumham : Pengelolaan JDIHN Penting dalam Penataan Regulasi Nasional

WhatsApp_Image_2021-12-02_at_14.49.36.jpeg

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengajak semua anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di Indonesia untuk terus berpartisipasi aktif mengelola JDIH masing-masing. Begitu juga terus bekerjasama dan bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam mengintegrasikan sistem dan basis data informasi dan dokumen hukum di lingkungan masing-masing dengan portal jdihn.go.id. Portal ini merupakan inovasi Kemenkumham melalui BPHN dalam rangka reformasi hukum, utamanya penataan regulasi nasional.

Hal ini disampaikan Menkumham Yasonna dalam Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Pemberian Anugerah JDIHN (JDIHN Awards) Tahun 2021 di Jakarta, Kamis (2/12/2021). Acara bertajuk "JDIHN Menyongsong Digital Government" ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone dan secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi.

WhatsApp_Image_2021-12-02_at_18.09.39_1.jpeg

WhatsApp_Image_2021-12-02_at_18.09.39_2.jpeg

"Saya menganggap bahwa pengelolaan JDIHN yang diamanatkan oleh Perpres 33 Tahun 2012 merupakan sebuah tugas yang penting dalam proses penataan regulasi nasional yang sedang berlangsung," ujar Menkumham Yasonna.

Lebih lanjut dikatakan, Kemenkumham sebagai pembina pusat JDIHN memiliki kewajiban untuk melaksanakan secara optimal tugas dan fungsi yang diembannya melalui kerjasama dan sinergi dengan semua anggota. Yasonna juga mencatat dan memberikan apresiasi atas semua kinerja terbaik yang telah dicapai oleh jajaran JDIHN sampai sejauh ini. Mengingat, ada kemajuan signifikan dalam penambahan jumlah website JDIH yang dikelola oleh anggota JDIHN dan pertambahan jumlah website anggota JDIHN yang terintegrasi dengan jdihn.go.id. Melalui JDIHN, masyarakat diharapkan lebih mudah dan cepat serta selalu up to date dalam mengakses informasi dan dokumen hukum resmi tanpa biaya apapun. Dengan demikian, masyarakat akan lebih well informed tentang hukum sehingga tidak mudah termakan hoax.

"Percepatan pelayanan publik, percepatan penggunaan teknologi informasi menjadi satu keharusan dan suatu keniscayaan yang harus kita lakukan," jelasnya.

Menurut Yasonna, omnibus law yang diikhtiarkan dan diwujudkan oleh pemerintah juga merupakan upaya untuk mewujudkan kecepatan di dalam mengantisipasi perkembangan jaman. Termasuk pertarungan antar bangsa dalam merebut investasi dan memperluas lapangan kerja, baik lokal, internasional, maupun pengembangan UMKM. Kecepatan menjadi penting karena ditengah lompatan perkembangan teknologi informasi saat ini Indonesia bertarung diantara yang cepat dan harus menjadi yang tercepat.

"Demikian juga informasi dan dokumentasi hukum yang ribuan jumlahnya harus ada kecepatan ekses kalau kita mau mengambil referensi secara cepat. Maka penggunaan teknologi informasi dan sistem digitalisasi menjadi sangat penting," paparnya.

WhatsApp_Image_2021-12-02_at_14.49.35.jpeg

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana mengatakan, BPHN sebagai Pusat JDIHN menutup tahun 2020 dengan terbentuknya 736 website JDIH oleh anggota JDIHN. Dari jumlah tersebut, Pusat JDIHN telah mengintegrasikan sistem dan data dari 595 website JDIH dengan portal jdihn.go.id. Capaian ini merupakan akumulasi kinerja Pusat JDIHN sejak tahun 2018. Kemudian selama kurun waktu 11 bulan sejak 1 Januari hingga 30 November 2021, telah terbentuk 455 website JDIH.

"Sementara itu, website JDIH yang dapat diintegrasikan dengan portal jdihn.go.id dalam kurun waktu yang sama berjumlah 576," ujarnya.

Secara keseluruhan, lanjut Widodo, website yang telah terbentuk berjumlah 1191 dan yang sudah terintegrasi sebanyak 1169 dengan basis data dokumen hukum produk regulasi dan non regulasi lebih dari 350.000 koleksi. Di dalamnya juga termasuk produk hukum di tingkat desa/kelurahan selain produk hukum pemerintah pusat dan daerah. (Humas/rin)


Cetak   E-mail