Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT Laksanakan Verifikasi Desiminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lapas Kelas II B Kalabahi

d8990e6e-ff93-41fb-8012-1c66c5392041.jpg
Dalam rangka pemenuhan data dukung penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM, Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT mengunjungi Lapas Kelas II B Kalabahi
Kalabahi, 30 November 2021. Tim terdiri dari Kabid HAM, Mustafa Beleng di dampingi JFU Bidang HAM Lodywik Malle bertemu dengan Plh Kepala Lapas Kelas II B Kalabahi, Hariyadi W. Maikameng, SH didampingi Robert Asbanu selaku operator Pelayanam Publik Berbasis HAM.

Mustafa Beleng menjelaskan terdapat 3 (tiga) kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM yaitu kesatu aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, kedua ketersediaan petugas yang siaga, dan ketiga kepatuhan pejabat, petugas, dan pelaksana terhadap standart pelayanan.

Lapas Kelas II B Kalabahi tidak mengirimkan laporan dan data dukung ke Kanwil Kemenkumham NTT sehingga pada kesempatan ini dimanfaatkan tim kanwil untuk menanyakan hambatan dan kendala yang di hadapi Lapas Kelas II B Kalabahi sehingga tidak mengirimkan laporan dan data dukung Pelayanan Publik Berbasis HAM

2d35f9c6-7ed7-4ba6-8832-4d6415e30819.jpg

Mustafa Beleng menambahkan pada tahun 2021 dari 24 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasiaan hanya 19 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasiaan yang mengirimkan laporan dan data dukung Pelayanan Publik Berbasis HAM dan 5 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan diantaranya Lapas Kelas II B Kalabahi tidak mengirimkan laporan Dan dan data dukung Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Mustafa Beleng berharap pada tahun 2022 nanti Lapas Kelas II B Kalabahi dapat mengirimkan laporan dan data dukung Pelayanan Publik Berbasis HAM

Menanggapi penyampaian tersebut Hariyadi membenarkan bahwa memang Lapas Kalabahi tidak mengirimkan data dukung pelayanan publik berbasis HAM karena terjadi kekeliruan informasi tentang batas waktu pengiriman data dukung ke Kanwil. Oleh operator pelayanan publik berbasis HAM mengira batas waktu terakhir pengiriman data dukung ke Kanwil pada bulan November sehingga data dukung yang sebagian sudah disiapkan belum dikirim.

Hariyadi W. Maikameng berjanji akan segera menugaskan 4 (empat) orang CPNS untuk menjadi operator Pelayanan Publik Berbasis HAM sehingga pada tahun 2022 nanti Lapas Kelas II B Kalabahi dapat mengirimkan laporan dan data dukung Pelayanan Publik Berbasis HAM secara lengkap dan tepat waktu.

Cetak