Kakanwil Pimpin Rapat Yankomas Bahas 6 Permasalahan

 

WhatsApp_Image_2021-11-11_at_12.45.53.jpeg

Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Rapat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Ruang Multi Fungsi, Kamis (11/11/2021). Rapat yang dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone ini melibatkan Ditjen HAM, Korem 161 Wira Sakti, Kejati NTT, Ombudsman RI Perwakilan NTT, Rudenim Kupang, Kanwil BPN serta sejumlah perangkat daerah terkait di Provinsi NTT. Selain itu, Rapat Yankomas diikuti pula oleh Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng, Kasubid P3HAM, Novebriani S. Sarah, dan para JFU Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT.

“Kegiatan ini merupakan salah satu strategi dari Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dan juga Aksi HAM, bagaimana perlindungan, penghormatan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan (P5) HAM itu dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Marciana saat membuka rapat. WhatsApp_Image_2021-11-11_at_12.45.53_2.jpeg

Menurut Marciana, P5 HAM di dalam Pasal 77 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan tanggung jawab pemerintah. Rapat Yankomas kali ini membahas 6 permasalahan berkaitan dengan HAM. Baik yang disampaikan langsung ke Kantor Wilayah maupun disampaikan melalui Ditjen HAM. Meliputi, masalah penganiayaan oleh guru terhadap anak didiknya, masalah ketenagakerjaan, kriminalisasi terhadap pengacara, masalah pemecatan oknum anggota TNI, masalah tanah, dan masalah dalam seleksi perangkat desa.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah. Sifat rapat kita kali ini adalah koordinasi agar masalah yang disampaikan kepada kita ada solusi penyelesaiannya,” jelasnya.

Selain 6 permasalahan yang dikomunikasikan, lanjut Marciana, Rapat Yankomas juga mendiskusikan permasalahan yang tidak dikomunikasikan. Khususnya tentang keberadaan ratusan pengungsi di NTT yang akhir-akhir ini sering melakukan demonstrasi. Tidak hanya ke Kantor IOM, Kantor UNHCR dan Rudenim, tapi juga ke Pemprov NTT bahkan Kanwil Kemenkumham NTT. WhatsApp_Image_2021-11-11_at_12.45.53_4.jpeg

“Yang tidak dikomunikasikan juga dibicarakan dalam Rapat Yankomas, dengan kriteria kasus itu menarik perhatian masyarakat, terjadi terus menerus, dan butuh intervensi lanjutan. Salah satu bentuk intervensi adalah intervensi kebijakan,” terangnya.

Achmad Santoso dari Ditjen HAM mengatakan, Tim dari Ditjen HAM turut hadir dalam Rapat Yankomas yang digelar Kanwil Kemenkumham NTT untuk meminta klarifikasi dari para terlapor. Sejauh ini, pihaknya sudah mengkoordinasikan 3 kasus yang masuk melalui Ditjen HAM. WhatsApp_Image_2021-11-11_at_12.45.53_1.jpeg

Berdasarkan hasil Rapat Yankomas, dua permasalahan berkaitan dengan penganiayaan dan kriminalisasi akan ditindaklanjuti dengan bersurat ke Polda NTT. Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi juga akan menindaklanjuti masalah penganiayaan yang dilakukan oleh tenaga pendidik. Untuk masalah ketenagakerjaan akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kopnakertrans. Masalah pemecatan oknum anggota TNI ditindaklanjuti Korem 161 Wira Sakti, masalah tanah ditindaklanjuti oleh BPN, dan masalah dalam seleksi perangkat desa akan ditindaklanjuti dengan bersurat kepada Bupati Kupang. (Humas/rin)

WhatsApp_Image_2021-11-11_at_12.45.53_5.jpeg WhatsApp_Image_2021-11-11_at_12.45.53_3.jpeg


Cetak   E-mail