Kanwil Kemenkumham NTT Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Belu

WhatsApp_Image_2021-10-16_at_11.02.34.jpeg

Atambua - Kanwil Kemenkumham NTT bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Belu menggelar Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Gedung Bete Lalenok Atambua, Jumat (15/10/2021). Kegiatan ini diikuti 40 peserta yang terdiri dari pemerhati, pengrajin dan pegiat usaha tenun, dinas terkait serta masyarakat Belu. Hadir sebagai narasumber, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li serta Kepala Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Laurensius Lusi Kleden.

Saat membuka Workshop, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Belu, Nikolaus Umbu K. Birri mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah dan masyarakat terkait perlindungan kekayaan intelektual komunal. Selain itu, memberikan pendampingan terhadap MPIG Tenun Belu dalam rangka pemenuhan kelengkapan dokumen deskripsi yang menjadi hal prinsip dalam pendaftaran Indikasi Geografis.

WhatsApp_Image_2021-10-16_at_11.02.34_2.jpeg

 

“Hasil karya kekayaan intelektual di Kabupaten Belu memiliki kekhasan dan karakteristik tersendiri. Contohnya kain tenun yang sudah digiatkan di beberapa tempat oleh ibu-ibu Dekranasda,” ungkapnya.

Nikolaus menambahkan, tais atau tenun ikat belu sudah memiliki reputasi baik regional, nasional maupun internasional sehingga wajib dilindungi. Perlindungan tersebut menjadi tugas bersama pemda dan masyarakat. “Ada keuntungan yang nanti bisa diperoleh bila tenun ikat kita lindungi, baik itu keuntungan ekonomi maupun sosial budaya,” jelasnya.

WhatsApp_Image_2021-10-16_at_11.02.35.jpeg

WhatsApp_Image_2021-10-16_at_11.02.33.jpeg

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi mengatakan, Kanwil Kemenkumham NTT terus berupaya menyebarluaskan informasi Kekayaan Intelektual komunal kepada masyarakat maupun pemerintah daerah. Mengingat, ada banyak sekali potensi kekayaan intelektual komunal khas NTT yang harus dilindungi. Pihaknya mengapresiasi beberapa kabupaten di NTT sudah ada yang memiliki perda terkait dengan penyelenggaraan kekayaan intelektual dan dihubungkan dengan pariwisata daerah.

“Kekayaan-kekayaan ini nantinya akan membawa dampak yang besar bagi kesejahteraan masyarakat. Kami mendorong dan terus bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menginisiasi produk perda yang juga mendukung upaya kekayaan intelektual,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2021-10-16_at_11.02.32.jpeg

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li menyampaikan catatan review Dokumen Deskripsi IG Tenun Ikat Belu yang pada 2020 lalu diajukan untuk pendaftaran IG. Dokumen tersebut perlu dilakukan perbaikan sesuai dengan surat Direktur Merek dan Indikasi Geografis. Pihaknya mendorong agar kekurangan yang ada bisa dilengkapi sesuai tenggat waktu penyelesaian agar proses pendaftaran bisa dilanjutkan.

“Tahun 2019 akhir kami berikan sosialisasi dan pada Maret 2020, dokumen deskripsi sudah jadi dan diajukan untuk didaftarkan. Sebuah apresiasi terhadap kerja keras dan semangat dalam memperjuangkan IG tenun ikat Belu,” ujarnya.

Poin-poin yang mesti diperbaiki, lanjut Erni, meliputi SK MPIG, uraian karakteristik dan kualitas, uraian batas wilayah, uraian tentang metode yang digunakan dalam rangka pengawasan kualitas dari produk Tenun Belu, keterunutan, pembuatan Kartu Anggota MPIG, serta Lampiran Daftar Pengrajin dan Pedagang Tenun Belu. Apabila kekurangan tersebut tidak dilengkapi maka dianggap ditarik kembali.

“Mengingat pentingnya pendaftaran, maka semua pihak terkait bisa saling bekerja sama agar kekurangan yang ada bisa segera dilengkapi. Kami di Kantor Wilayah berperan sebagai pendorong. Namun, tanggungjawab penuh ada di Pemda dan masyarakat setempat sebagai pemilik untuk berupaya mendaftarkan kekayaan komunalnya,” paparnya.

WhatsApp_Image_2021-10-16_at_11.02.33_1.jpeg

Kepala Seksi Pengembangan Perdagangan Luar Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Laurensius Lusi Kleden mengatakan, tenun perlu didaftarkan karena saat ini tenun NTT sedang diminati banyak orang. Bukan saja di dalam negeri tetapi sampai ke luar negeri. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya perlindungan agar nilai budaya tetap terpelihara dalam setiap tenunan yang dihasilkan. Jangan sampai karena semata-mata berorientasi pada keinginan pasar kemudian mengesampingkan nilai budayanya.

“Kita sedang mengupayakan adanya toko di PLBN Motaain yang memperdagangkan produk-produk khas dari daerah kita, sehingga kalau ada produk-produk turunan tenun maupun produk-produk khas lainnya bisa ditampilkan disana,” ucapnya.

WhatsApp_Image_2021-10-16_at_11.02.34_1.jpeg

WhatsApp_Image_2021-10-16_at_11.02.35_2.jpeg

Workshop juga dirangkai dengan penyerahan 4 surat pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional asal kabupaten Belu. Yakni, Lakumerin (upacara tradisional ratapan kematian kaum kerabat Belu), Tebe Edah/Tebe Bot (tarian tradisional), injak padi alias Tei Ipi Lete (tarian tradisional), dan Tarian Asuen (tari penjemputan pahlawan usai perang).

WhatsApp_Image_2021-10-16_at_11.02.35_1.jpeg


Cetak   E-mail