Kanwil Kumham NTT Gelar Rakor KKPHAM, Dulu 7 Kriteria, Sekarang 10 Kriteria Penilaian KKPHAM pada Permenkumham Terbaru No. 22 Tahun 2021

 SAVE 20211014 171833

Humas Kanwil_Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2021, di Ruang Multifungsi Kanwil, Kamis (14/10).

Rakor dipimpin oleh Kabid HAM, Mustafa Beleng didampingi Kasubid Pemajuan HAM, Jeanet Sunbanu dihadiri peserta dari OPD Kabupaten/Kota di NTT yang terkait dengan indikator dalam penilaian KKP HAM. 

IMG 20211014 WA0009

Membuka Rakor, Mustafa menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan kerja keras setiap pemerintah daerah kabupaten/kota dalam mewujudkan dan memenuhi kriteria penilaian KKPHAM. 

Walaupun penilaian KKPHAM pada tahun ini ditiadakan karena kondisi Covid-19, Mustafa berharap penilaian di tahun berikutnya lebih dimaksimalkan lagi. 

Untuk itu melalui Rakor kali ini akan dibahas hal-hal teknis yang menjadi penilaian di tahun selanjutnya. Utamanya terkait Permenkumham terbaru No. 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten dan Kota Peduli HAM.

Lahirnya Permenkumham terbaru ini merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas indikator KKPHAM sekaligus penyempurnaan atas Permenkumham sebelumnya agar lebih menjawab permasalahan-permasalahan HAM di setiap daerah. 

IMG 20211014 WA0006

Pada Permenkumham terbaru ini, terjadi perubahan dengan penambahan kriteria penilaian Ham yang sebelumnya 7 kriteria sekarang menjadi 10 kriteria dengan 120 indikator. 

"Struktur Permenkumham terbaru sudah membedakan antara hak sipil dan hak ekonomi, sementara yang lama masih tergabung dalam 7 kriteria dan 83 indikator," ucap Mustafa menjelaskan perbedaan indikator penilaian KKPHAM pada Permenkumham yang lama dan terbaru secara umum. 

Disamping itu maksud dari pada penilaian KKPHAM, dengan tujuan memotivasi setiap Pemda Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan dan meningkatkan peran, tanggung jawab dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan pemajuan HAM di wilayah masing-masing. 

"Harus diketahui bahwa penilaian KKPHAM hanya dilaksanakan pada tingkat Kabupaten/Kota, sedangkan peran Pemprov adalah menerima laporan penilaian KKPHAM dari kabupaten/Kota kemudian di setujui baru diteruskan ke Kanwil Kumham," jelas Mustafa. 

Tujuan lainya adalah guna mengembangkan sinergitas antara satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal serta dalam rangka memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja penilaian KKPHAM dalam mewujudkan P5HAM. 

IMG 20211014 WA0005

Perlu juga diketahui oleh setiap Kabupaten/kota, penilaian KKPHAM didasarkan pada proses kegiatan yang telah dijalankan oleh Kabupaten/Kota di tahun sebelumnya. Jadi kalau penilaiannya di tahun 2020 berarti semua jenis kegiatan yang memuat kriteria Ham telah dilakukan pada tahun 2019.

Mustafa lalu menjelaskan tiga indikator utama dalam penilaian KKPHAM yakni indikator struktur yang berisi tentang produk hukum daerah terkait Ham yang spesifik, dokumen tertulis dari Negara seperti RKPD atau RPJMD, alokasi anggaran dan kerangka kelembagaan, 

Kemudian indikator proses yakni program kegiatan yang mengejewantahkan atau turunan dari indikator struktur agar terealisasi dengan indikator hasil yang diinginkan dan ketiga indikator hasil sebagai hasil akumulasi dari indikator proses. 

Berdasarkan Permenkumham terbaru ini, Mustafa kembali menginformasikan kepada peserta rapat khususnya bagian hukum kabupaten/kota sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian KKPHAM, agar pada bulan Januari-Februari 2021diharapkan bagian hukum kabupaten sudah mulai bergerak dengan menghimpun data dan dokumen sesuai 10 kriteria terbaru dari dinas terkait. 

Kemudian di bulan Maret dan April dokumen tersebut sudah harus dikirimkan ke Biro Hukum Setda Provinsi agar diverifikasi dan disetujui sebelum dikirimkan ke Kanwil Kumham dengan melampirkan surat pengantar dari Setda Provinsi. 

"Pada Permenkumham yang lama dokumen dari Kabupaten/Kota langsung dikirimkan ke Kanwil sedang yang terbaru harus melalui Biro Hukum Provinsi yang harus diverifikasi berkasnya, baru dikirimkan ke Kanwil yang akan diinput oleh operator," tutur Mustafa. 

Diinformasikan juga bahwa pada bulan Mei sampai juni 2021 setiap daerah harus sudah mengisi formulir isian KKPHAM dan mengirimkan data dukung lainnya ke kantor wilayah. Lalu pada bulan Agustus akan dilakukan tahapan proses verifikasi hasil pelaporan.

"Setelah dirangkum semuanya, maka semua dokumen yang diusulkan kabupaten/kota akan dikirimkan ke Direktorat Jenderal HAM RI yang akan ditindaklanjuti dengan penilaian oleh Tim pusat," terang Mustafa. 

Hasilnya akan ketahuan pada bulan Oktober dan November saat pencetakan sertifikat penghargaan kabupaten/kota yang memenuhi 4 kriteria yakni peduli, cukup peduli, kurang peduli dan mulai peduli. 

"Sertifikat ini akan dikirimkan ke kantor wilayah dan akan diteruskan ke Pemda. Puncaknya akan di umumkan pada peringatan hari Ham sedunia yang dirayakan setiap tahunnya pada tanggal 10 Desember," kata Mustafa. 

SAVE 20211014 172013

Tahapan penilaian KKPHAM yang telah dibahas berdasarkan Permenkumham terbaru, Mustafa berharap Pemda dapat menindaklanjutinya dan dapat menyesuaikan perubahan kriteria terbaru dalam memenuhi dokumennya. 

Semoga di tahun 2022 proses dan kerja keras dalam mewujudkan KKPHAM di setiap daerah dapat berjalan baik dan harapan untuk mendapatkan penghargaan KKPHAM bisa bertambah di kabupaten NTT. 

Peserta rakor antusias dalam mengikuti kegiatan, hal itu terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan seperti adanya beberapa indikator yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada di daerah. 

Kemudian adanya mutasi pegawai atau pejabat yang sebelumnya bertanggung jawab KKPHAM di daerah tersebut namun sudah di tugaskan di posisi lain sehingga harus berkoordinasi dari awal lagi dengan pejabat/pegawai yang baru. Maupun masukan dan saran dari peserta Rakor untuk dievaluasi terkait penilaian KKPHAM di daerah masing-masing.

SAVE 20211014 172006

 

 


Cetak   E-mail