Bupati Sumba Barat Apresiasi Pengharmonisasian Raperda RPJMD oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkumham NTT

WhatsApp_Image_2021-10-13_at_16.46.19_2.jpeg

Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT kembali melanjutkan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) Kabupaten Sumba Barat Tahun 2021-2025, Rabu (13/10/2021). Rapat yang berlangsung di Ruang Multi Fungsi Kantor Wilayah ini dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone serta dihadiri langsung Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade. Sebelumnya, rapat sempat diskors lantaran masih ada beberapa catatan pada aspek substansi.

WhatsApp_Image_2021-10-13_at_16.46.19_3.jpeg

Marciana mengatakan, pengharmonisasian dilakukan pada tiga aspek yakni aspek prosedural, aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, dan aspek substansi. Pada rapat yang berlangsung Senin (11/10/2021) lalu, aspek substansi masih perlu dilakukan pembahasan sehingga rapat harus diskors. Utamanya menyangkut keberadaan RPJMD yang disusun berdasarkan RTRW serta program dan kerangka pendanaan di dalam RPJMD.

“Satu aspek tersebut harus kita clear-kan pada rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi kali ini. Untuk itu, skors saya cabut dan kita akan melanjutkan rapat,” ujarnya.

Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni kemudian memaparkan beberapa hal yang telah disepakati mengenai perubahan data berdasarkan hasil diskusi sebelumnya. Pihaknya mengapresiasi Perangkat Daerah di Sumba Barat yang telah membuat persandingan data antara RTRW Tahun 2011 dengan rancangan RTRW baru.

WhatsApp_Image_2021-10-13_at_16.46.19_6.jpeg

“Teman-teman (Pemda, red) juga telah mengirimkan draft rancangan akhir dari RPJMD,” ucapnya.

Menurut Yunus, data persandingan RTRW dibutuhkan karena dalam kurun waktu 10 tahun sejak RTRW ditetapkan tahun 2011 tentu telah terjadi perubahan kondisi eksisting. Hal ini disebut dengan kejujuran secara ilmiah. Dimana RTRW disusun tahun 2011 dan ada perubahan kondisi, tapi Pemda sudah menindaklanjuti dengan menyusun perubahan RTRW.

“Lalu kita tampilkan data berdasarkan perubahan RTRW tersebut,” imbuhnya.

WhatsApp_Image_2021-10-13_at_16.46.19_5.jpeg

Data yang bersumber dari RTRW, lanjut Yunus, terdapat pada tabel untuk fungsi sistem pusat pemukiman Kabupaten Sumba Barat, debit pengukuran potensi air, dan karakteristik daerah aliran sungai. Bila tidak disandingkan dengan data kondisi eksisting terbaru, maka akan berpengaruh pada intervensi program dan kebijakan.

“Kalau kita tidak mencantumkan data yang real, maka akan menjadi tanda tanya ketika intervensi program,” jelasnya.

Selain basis data RTRW, Yunus juga memberikan masukan kepada Pemda Sumba Barat agar menerapkan strategi penyederhanaan regulasi dan memasukkan penataan regulasi di dalam RPJMD. Selain itu, agar lebih menjabarkan terkait kondisi pariwisata, kondisi pemukiman, kawasan pertanian, kondisi peternakan, serta rencana kontijensi dan mitigasi risiko bencana.

WhatsApp_Image_2021-10-13_at_16.46.19_1.jpeg

Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade menyatakan siap untuk segera menindaklanjuti catatan-catatan dari Tim Perancang. Pihaknya menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi kepada Kepala Kanwil Kemenkumham NTT beserta jajaran yang telah membantu menyempurnakan Raperda RPJMD.

“Ini menjadi catatan kita kedepan dalam penyusunan Raperda sehingga tidak salah kaprah. Catatan dari Tim Perancang kami respon secara positif dan akan kami tindaklanjuti agar tidak terulang lagi,” ujarnya.

Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sumba Barat Tahun 2021-2025 kemudian dinyatakan harmonis dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. (Humas/rin)

Cetak