Demi Pemenuhan HAM Bagi Masyarakat, Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham NTT Laksanakan Pembinaan, Monitoring Evaluasi Pos Yankomas di Kanim dan Rudenim Kupang

WhatsApp_Image_2021-10-06_at_16.28.54.jpeg

Kupang - Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan Pembinaan Monitoring Evaluasi Pos Yankomas di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Kupang dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Rabu (06/10/2021). Tim terdiri dari Kabid HAM, Mustafa Beleng, Kasubid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Novebriani S. Sarah, JFT Penyuluh Hukum, Nikolas Tak serta JFU Bidang HAM, Welly Dj A Manu, Lodywik M. Malle dan Simon Leonard Ottu.

WhatsApp_Image_2021-10-06_at_16.28.54_1.jpeg

Kabid HAM, Mustafa Beleng menjelaskan dengan adanya Pos Yankomas di Kantor Imigrasi Kelas I Kupang dan Rudenim Kupang serta aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (SIMASHAM) merupakan salah satu layanan masyarakat yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat.

Mustafa mengapresiasi ketersediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan komunikasi masyarakat di Kantor Imigrasi Kelas I Kupang dan Rumah Detensi Imigrasi Kupang. 

WhatsApp_Image_2021-10-06_at_16.28.55.jpeg

Adapun saran dari Kantor Imigrasi Kelas I Kupang dan Rudenim Kupang agar Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan sosialisasi tentang pelayanan komunikasi masyarakat. Hal tersebut disambut baik dan akan segera dilaksanakan sosialisasi sehingga Kantor Imigrasi Kelas I Kupang dan Rumah Detensi Imigrasi Kupang dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang merasa Hak Asasi Manusianya dilanggar.

Cetak