Kupang - Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin Kasubid Pengkajian HAM, Novebriani S. Sarah didampingi JFU Bidang HAM, Welly Dj A. Manu, Lodywik M. Malle, Yohanes À. Radja, Simon L. Ottu, dan Vivi Nuraini serta JFU Bidang Hukum, Marcella Endo melaksanakan Pembinaan, Monitoring Evaluasi Pos Yankomas pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kota Kupang, Selasa (05/10/2021). Diantaranya, Lapas Kelas IIA Kupang, Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, LPKA Kelas I Kupang, Rutan Kelas IIB Kupang, Bapas Kelas II Kupang dan Rupbasan Kupang.
Novebriani S. Sarah menjelaskan dengan adanya Pos Yankomas di setiap Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (SIMASHAM) merupakan salah satu layanan masyarakat yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat.
Novebriani mengapresiasi ketersediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan komunikasi masyarakat di Lapas Kelas IIA Kupang, Lapas Kelas IIB Perempuan Kupang, LPKA Kelas I Kupang, Rutan Kelas IIB Kupang, Bapas Kelas II Kupang dan Rupbasan Kupang.
Unit Pelaksana Teknis menyarankan agar melaksanakan sosialisasi tentang pelayanan komunikasi masyarakat. Hal tersebut disambut baik dan akan segera dilaksanakan sosialisasi agar Unit Pelaksana Teknis dapat memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat yang merasa Hak Asasi Manusianya dilanggar.