Dalam Rangka Analisis dan Evaluasi Hukum, Tim Kanwil Kemenkumham NTT Sambangi Pemda Kabupaten Sumba Barat

WhatsApp Image 2021 09 25 at 07.16.34

Menindaklanjuti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Tim Kanwil Kemenkumham NTT yang terdiri dari Kabid Hukum, Ariance Komile dan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Abdullah melakukan pengambilan data lapangan di Kabupaten Sumba Barat. Kegiatan ini dilaksanakan terkait Analisis dan Evaluasi (AE) Hukum, dimana pada tahun 2021 ini giat AE difokuskan pada implementasi UU Cipta Kerja khususnya tentang Perizinan.

Dalam kunjungan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumba Barat, tim diterima oleh Kepala Bagian Hukum, Agus Jaha serta Kasubag Perundang-undangan dan juga staf.

Kabag Hukum menjelaskan bahwa saat ini ada 3 Peraturan Daerah tentang Perizinan, yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Bidang Perdagangan dan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Diakui oleh Kepala Bidang Hukum bahwa terhadap ketiga Perda ini belum dilakukan penyesuaian dengan UU Cipta Kerja.

"Instansi yang bertanggung jawab dalam melaksanakan ketiga Perda tersebut adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumba Barat," ujarnya.

Dalam penjelasannya, Kepala Bagian Hukum sangat mengharapkan bantuan fasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham NTT untuk melakukan penataan kembali berbagai produk hukum daerah terkait perizinan terutama sudah seharusnya disesuaikan dengan UU Cipta Kerja.

WhatsApp Image 2021 09 25 at 07.16.35

Selesai melakukan kunjungan ke Bagian Hukum, tim juga melakukan koordinasi dengan Dinas PMPTSP Kabupaten Sumba Barat. Tim diterima oleh Kepala Dinas PMPTSP. Tim menjelaskan bahwa perda perizinan yang ada di Kabupaten Sumba Barat saat ini menjadi fokus kajian dalam AE yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham NTT, karena itu Tim sangat membutuhkan informasi tentang pelaksanaan pelayanan perizinan oleh Dinas PMPTSP.

Kepala Dinas PMPTSP menjelaskan bahwa Dinas PMPTSP mendapatkan delegasi kewenangan dari Bupati Sumba Barat untuk mengeluarkan perizinan tetapi dinas terkait tetap memberikan rekomendasi atas izin tersebut.

Penyelenggaraan perizinan dengan sistem OSS, namun dalam prakteknya masih mengalami banyak kendala antara lain kendala SDM yang menguasai IT, kendala penerapan OSS dari aspek kemampuan masyarakat dalam memenuhi persyaratan, kendala terbatasnya jaringan internet serta belum adanya kesamaan persepsi antar stakeholder yang terkait dengan perizinan. Animo masyarakat untuk mendapatkan izin paling banyak di bidang usaha perdagangan.

Pada kesempatan tersebut, Tim Kanwil Kemenkumham NTT menjelaskan bahwa untuk menyamakan persepsi semua stakeholder tentang perizinan tersebut, perlu adanya komunikasi yang efektif antar stakeholder termasuk Bagian Hukum yang bertanggungjawab atas produk hukum daerah terkait perizinan, sehingga dapat dilakukan penyesuaian dengan amanat UU Cipta Kerja.

WhatsApp Image 2021 09 25 at 07.16.36


Cetak   E-mail