GOES TO CAMPUS : Kanwil Kemenkumham NTT Gandeng UNIKA Santu Paulus Promosikan Kekayaan Intelektual Di Ruteng Manggarai

WhatsApp_Image_2021-09-24_at_17.55.10.jpeg

Dalam rangka menindaklanjuti perjanjian kerjasama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur dan Universitas Katolik (UNIKA) Indonesia Santu Paulus Ruteng, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur melaksanakan Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, bertempat di Aula Kampus UNIKA Santu Paulus Ruteng pada Jum’at 24 September 2021.

WhatsApp_Image_2021-09-24_at_17.53.14.jpeg

Workshop yang dihadiri oleh 40 orang Civitas Akademika ini dawali oleh pembacaan laporan ketua panitia oleh Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dientje Elensia Bule Logo, dan kemudian dibuka oleh Wakil Rektor I, Dr. Fransiska Widyawati.

Kegiatan ini menghadirkan 3 orang Narasumber, yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, Kabid Pelayanan Hukum, Erni Mamo Li dan Kepala UPT Laboratorium Lapangan Terpadu Lahan Kering Kepulauan (Akademisi dan Inventor Pemegang Hak Paten atas beberapa Invensi), Prof. Dr.Ir. I Nyoman Widiartha Mahayasa, serta dipandu oleh moderator, Rudolf Ngalu, yang merupakan Dosen UNIKA Santu Paulus Ruteng.

WhatsApp_Image_2021-09-24_at_17.55.07.jpeg

Dalam sambutannya, Fransiska sangat merasa bangga dan bahagia atas kerjasama dan kunjungan dari Kanwil Kemenkumham NTT serta menekankan pentingnya mengikuti workshop ini kepada para peserta. Dalam sambutannya Fransiska mengatakan bahwa “dengan kegiatan ini sekiranya UNIKA Santu Paulus Ruteng dapat menjadi pionir untuk mensosialisasikan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat dan menjadi pelopor untuk membantu masyarakat mengajukan kekayaan komunal yang dimiliki, terutama di wilayah Ruteng khususnya dan Manggarai pada umumnya. Semoga ini menjadi langkah awal bagi Civitas Akademika semua untuk menghasilkan karya Intelektual yang tinggi”.

Workshop dilanjutkan dengan penyampaian materi Pengenalan Kekayaan Intelektual Komunal. Mengawali materinya, Arfan menjelaskan secara garis besar tentang konsep pokok Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan hasil olah pikir dari kemampuan intelektual seseorang untuk menghasilkan suatu karya atau benda dan produk yang bermanfaat bagi manusia. Lebih jauh disampaikan bahwa dilihat dari aspek kepemilikan, kekayaan intelektual dibagi menjadi dua yaitu kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal. Kekayaan Intelektual Personal terdiri dari Paten, Cipta, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, serta Perlindungan Varietas Tanaman. Sementara kekayaan intelektual komunal terdiri dari EBT, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetik, Hak Cipta dan Hak Terkait, serta Hak Milik Industri. Potensi Kekayaan Intelektual di Nusa Tenggara Timur sangat luar biasa, terutama Kekayaan Intelektuan Komunal. Oleh karena itu Arfan berharap bahwa Perguruan Tinggi, khususnya UNIKA Santu Paulus perlu memberikan perhatian tidak saja terhadap pengembangan Kekayaan Intelektual yang bersifat personal, tetapi juga yang bersifat komunal.

WhatsApp_Image_2021-09-24_at_17.53.14_3.jpeg

Untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas suatu karya kekayaan intelektual, tentunya ada langkah yang harus diambil. Langkah tersebut dimulai dari pendaftaran dan atau pencatatan yang menghasilkan bukti berupa sertifikat dan atau surat pencatatan, dimana bukti tersebut menyatakan kepemilikan kita terhadap suatu karya kekayaan intelektual. Sehingga apabila terjadi pencurian atau pembajakkan dari negara lain, kita bisa menggugat dan menolak bahwa ini bukan milik mereka karena sudah mendapat perlindungan hukum.

Selanjutnya selaku narasumber kedua, Erni membawakan materi terkait pengenalan kekayaan intelektual. Diawali dengan menjelaskan bahwa dengan adanya hak cipta dan hak-hak industri yang terdiri dari merek, paten, desain industri, tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang itu merupakan hak-hak kekayaan intelektual yang bersifat personal.

Menurutnya, merek memang dibutuhkan dalam sebuah produk karena memberi peluang pasar yang sangat baik, selain dari sisi pemasaran dengan adanya merek membuat produk kita menjadi dikenal oleh orang lain.

WhatsApp_Image_2021-09-24_at_17.53.14_5.jpeg

Sementara itu, narasumber ketiga Widiartha menjelaskan materi khusus tentang Paten. Ia mengatakan bahwa Paten itu dibagi menjadi dua yakni Paten dan Paten sederhana. Paten sendiri merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu (inventor) atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Sementara paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Pada akhir workshop, antusiasme para peserta terlihat jelas pada sesi tanya jawab di mana peserta mendidkusikan berbagai isu, berkonsultasi, dan turut mengapresiasi workshop ini.

WhatsApp_Image_2021-09-24_at_17.53.14_6.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-24_at_17.53.14_4.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-24_at_17.53.28.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-24_at_17.53.23_1.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-24_at_17.53.23.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-24_at_17.53.14_2.jpeg

WhatsApp_Image_2021-09-24_at_17.53.14_1.jpeg


Cetak   E-mail