Bidang HAM Gelar Rapat Lanjutan Kajian Implementasi Permenkumham No 32 Tahun 2018 di Era Pandemi Covid-19

IMG 20210924 WA0017

Humas Kanwil_Menindaklanjuti hasil pengumpulan data lapangan sebagaimana telah dilaksanakan oleh tim kajian Hukum dan Ham di wilayah melalui wawancara langsung kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan lanjut usia di beberapa Rutan/Lapas di NTT. 

Bidang Ham Kanwil Kemenkumham NTT gelar Rapat Kajian Dampak Pandemi Covid-19 Bagi Lansia di Lapas dan Rutan di Ruang Multifungsi Kanwil, Jumat (24/09). 

IMG 20210924 WA0020

Rapat dipimpin Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng didampingi Kasubid P3HAM, Novebriani Sarah bersama Narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandiri, Yustinus Pedo. 

Mustafa menyampaikan, Pandemi Covid-19 memberi dampak pada segala sisi kehidupan, tidak terkecuali pada Bidang Hukum dan HAM khususnya pada pelayanan dan pembinaan yang dilakukan kepada WBP di Lapas/Rutan.

Menyikapi hal tersebut Kantor Wilayah Kemenkumham NTT pada tahun 2021 akan menyusun Kajian Hukum dan HAM terkait dengan proses pembinaan yang diberikan kepada WBP lanjut usia dimasa Pandemi Covid-19.

Kajian yang dilakukan, utamanya sebagai implementasi dari Permenkumhan No. 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Terhadap Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia di masa Pandemi Covid-19. 

Sebagai langkah awal, tim sudah lebih dahulu mengambil data lapangan melalui wawancara langsung kepada sejumlah WBP lanjut usia dan petugas dalam memberikan pelayanan di masa pandemi Covid-19 di Lapas/Rutan.

Untuk itu, melalui rapat ini diharapkan tim yang sudah memiliki data tersebut dapat menyampaikan hasil atau pun kendala yang diterima agar dikaji secara bersama-sama sebagai masukan positif. 

IMG 20210924 WA0019

Narasumber Yustinus Pedo, dalam rapat kajian ini memberikan masukan, penerapan Permenkumham No. 32 Tahun 2018 secara jelas mengatur mengenai fasilitas dan pelayanan kepada tahanan dan narapidana yang lanjut usia. Tentu implementasi peraturan ini, idealnya harus disertakan anggaran yang sesuai untuk menjawab kekurangan Sarpras maupun pemenuhan pelayanan hak dan kewajiban WBP lanjut usia di Lapas/Rutan.

Setiap aspek harus diperhatikan secara detail dan teliti, agar indikator tujuan dari pada Peraturan ini dapat menjawab keluhan-keluhan yang dialami WBP lansia. 

"Pandemi Covid-19 memang sangat memberikan dampak terutama layanan di Lapas/Rutan, kiranya kebijakan yang dikeluarkan harus menjawab dan mengurangi kendala yang terjadi," papar Yustinus. 

IMG 20210924 WA0021

Penjelasan lainnya diungkapkan Kasubid P3HAM, Novebriani berdasarkan hasil data lapangan, pada dasarnya pelayanan dan pemenuhan hak maupun kewajiban kepada WBP Lansia sudah berjalan baik. Tetapi masih kurangnya sarana dan prasarana penunjang layanan, keterbatasan SDM atau petugas kesehatan serta akses kesehatan di masa Pandemi Covid-19 yang belum bisa secara langsung diberikan pelayanan dan pemeriksaan rutin oleh pihak eksternal puskesmas atau dinas kesehatan. 

Rapat kajian ini juga direlai secara virtual yang diikuti oleh Donny Michael Peneliti Madya Balitbangkumham selaku Ketua Tim Kajian Implementasi Permenkumham No 32 Tahun 2018 dan Tim Penulis Kanwil NTT, Frichy Ndaumanu. 

IMG 20210924 WA0024

IMG 20210924 WA0023

 

 

 


Cetak   E-mail