Kanwil Kemenkumham NTT Melakukan Koordinasi Pelaporan Aksi HAM di Kabupaten Sumba Tengah

 IMG 20210823 WA0022

Waibakul - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Koordinasi terkait Pelaksanaan Pelaporan Capaian Aksi HAM dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah, Senin (23/08/21).

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTT, Ariance Komile didampingi oleh staf pada Bidang Hak Asasi Manusia, Welly Manu dan Staf Fungsional Umum, Denanda Lona.

Tim Kanwil disambut oleh Kabag hukum Kabupaten Sumba Tengah, Umbu Ngailu Pasalang, Kasubag Dokumentasi dan Informasi, Erick Habatana, Kasubag Bantuan Hukum, Deniastro Nduka diruang kerja Kabag Hukum.

Pada kesempatan ini, Ariance menyampaikan beberapa poin penting terkait pelaporan Aksi HAM Tahun 2021 diantaranya adalah Pelaporan Aksi HAM yang telah berubah dari yang semula pelaporan dilaksanakan pertriwulan sekarang menjadi setiap catur wulan yakni bulan ke-4 (B04), bulan ke-8 (B08) dan bulan ke-12 (B12).

Menurut Ariance, sejalan dengan amanat Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Termasuk yang baru diterbitkan Presiden RI Joko Widodo yakni Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025
Pelaporan Aksi HAM bukan hanya tugas Kemenkumham, tapi juga merupakan tugas pemerintah daerah termasuk pemerintah daerah kabupaten Sumba Tengah. Selanjutnya aksi HAM yang dilaporkan Pemda di KSP setiap tahunnya akan dilaporkan juga ke dewan HAM PBB.

Lebih lanjut, Ariance menjelaskan bahwa pada tahun 2021, provinsi dan kabupaten/kota memiliki 9 aksi HAM.
Dari 9 aksi HAM tersebut, aksi 1 hingga 4 ditujukan untuk kelompok sasaran perempuan, aksi 5 hingga 7 untuk kelompok sasaran anak, aksi 8 untuk penyandang disabilitas, dan aksi 9 untuk hak komunitas masyarakat adat.

Pada kesempatan tersebut Ariance juga menyampaikan untuk tahun ini pelaporan aksi ham B04 masih bisa dilakukan bersamaan dengan pelaporan B08 oleh karena baru di sahkan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025.

"Saya berharap Pemda Kabupaten Sumba Tengah dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengirimkan Pelaporan aksi ham B04 yang belum dikirimkan dan juga pelaporan B08. t
Terutama hasil pemantauan menunjukkan pada tahun 2020 Kabupaten Sumba Tengah belum mengirimkan laporan Pelakasanaan Aksi HAM melalui Serambi ksp.go.id" ujar Ariance.

 

Menanggapi Penyampaian tersebut, Kabag Hukum, Umbu Ngailu Pasalang menyampaikan Dalam masa pelaporan, Aksi HAM daerah memiliki sejumlah tantangan.

Tantangan paling utama adalah kekurangan pegawai dimana bagian hukum Sumba Tengah hanya memiliki 3 Kasubag tanpa staf yang membantu.
Selain itu juga berkaitan dengan pemahaman antara substansi dan pelaksanaan aksi HAM yang tidak sesuai tujuan dan sasaran RANHAM, koordinasi antara Sekda, Bappeda, dan Biro Hukum serta jaringan internet yang mempengaruhi akses terhadap Website Serambi KSP.

"Banyak tantangan yang kami alami dalam upaya pengiriman laporan Aksi HAM tetapi kami akan selalu berusaha sehingga pelaporan Aksi HAM tetap dapat kami kirimkan tepat waktu" tutur Umbu Ngilu.


Cetak   E-mail