Pemajuan HAM Berdampak Pada Kesejahteraan Masyarakat

WhatsApp Image 2021 08 12 at 16.45.52 1

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi memimpin kegiatan sosialisasi Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten Kota Peduli (KKP) HAM di Kabupaten Alor, Kamis (12/08/2021). Arfan mensosialisasikan regulasi tersebut bersama Tim Kanwil Kemenkumham NTT yang terdiri dari Kasubid Pemajuan HAM, Jeanett Sunbanu dan Kasubid AHU, Regina Anu Siga. Kehadiran Tim Kanwil di Kabupaten Alor diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Soni Alelang, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ferdy Lahal, dan Kasubag Bantuan Hukum, Alo Mapada.

Arfan menjelaskan tentang perubahan yang ada dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021. Dimana dalam Permenkumham ini dibedakan menjadi hak sosial politik dan hak ekonomi, sosial dan budaya.

"Dari kedua hak diatas diturunkan menjadi 10 kriteria," ujarnya.

WhatsApp Image 2021 08 12 at 16.45.51

Kesepuluh kriteria tersebut, lanjut Arfan, yakni hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kependudukan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak, dan yang terakhir hak perempuan dan anak.

"Dari 10 kriteria dijabarkan lagi ke dalam 120 indikator," jelasnya.

Arfan juga mengemukakan beberapa hal terkait tugas Kanwil Kemenkumham yakni penataan regulasi yang melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah, bantuan hukum bagi orang miskin, dan kekayaan intelektual.

Kasubid Pemajuan HAM, Jeanett Sunbanu menambahkan, penilaian KKP HAM tahun 2020 masih merujuk pada Permenkumham yang lama yakni Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah KKP HAM. Kabupaten Alor ikut berpartisipasi dalam penilaian tersebut, namun dari 7 kriteria yang diminta hanya 4 kriteria yang dikirimkan ke Kantor Wilayah.

Terkait hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Alor Soni Alelang berjanji di masa yang akan datang kejadian ini tidak akan terulang. Pihaknya juga optimis akan dapat mengirimkan data secara lengkap pada tahun 2022. Apalagi dengan ditiadakannya penilaian KKP HAM tahun 2021, maka akan ada banyak waktu untuk mempersiapkannya.

Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi juga menyinggung pentingnya pemenuhan kriteria KKP HAM ini dalam rangka membangkitkan sentimen positif investasi. Mengingat, salah satu pertimbangan dalam bisnis dan investasi saat ini adalah sejauh mana HAM mendapat perhatian dalam kebijakan, regulasi, dan implementasi.

Berbagai potensi sumberdaya di Alor seperti Indikasi geografis (IG) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sangat penting dipromosikan bersamaan dengan promosi pemajuan HAM di Kabupaten Alor. Dengan demikian, pemajuan HAM akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

WhatsApp Image 2021 08 12 at 16.45.52


Cetak   E-mail