Jajaran Kemenkumham NTT Antusias Mengikuti Audiensi Perubahan Permenkumhan Tentang P2HAM

IAN 3277

Humas Kanwil– Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone bersama Kadiv Pemasyarakatan, Mulyadi Kadiv Keimigrasian Eko Budianto beserta jajaran Bidang HAM mengikuti audiensi perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dari Ruang Aula Kanwil yang diadakan oleh Direktorat Jenderal HAM secara virtual, Selasa (05/07). 

Sebagai narasumber Kasubdit Instrument HAM, Hak Sipil dan Politik, Sary puspitawaty menyampaikan tujuan dari dilaksanakannya audiensi ini yaitu guna mendapat masukan dan saran guna penyempurnaan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Ham (P2HAM).

Selain itu kegiatan ini juga dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik sesuai dengan prinsip-prinsip HAM pada Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. 

"Unit kerja di lingkungan Kemenkumham yang menyelenggarakan fungsi pelayanan, wajib menyelenggarakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)," ucapnya. 

"Pembentukan P2HAM dilaksanakan melalui tahap: pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan dan pengawasan," tambah Sari. 

Dalam rancangan Permenkumham ini, lanjut Sari, adanya penambahan kriteria P2HAM yang terdiri dari aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas, ketersediaan sumber daya manusia atau petugas, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, inovasi pelayanan publik dan integritas.

Oleh sebab itu dalam meningkatkan kualitas layanan, pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan, kepastian dan kepuasan penerima layanan yang berpedoman pada prinsip HAM serta pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme. 

IAN 3298

Dalam kesempatan ini, Kakanwil juga turut memberikan masukan. Marciana mengatakan bahwa pada intinya Kanwil Kemenkumham NTT sangat mendukung atas rancangan perubahan Permenkumham tentang P2HAM. 

"Kalau dilihat dari draf termasuk lampiran Permenkumham, tentu sangat selaras dengan pencanganan zona integritas yang sedang dilaksanakan di setiap unit satuan kerja dalam meraih Satker WBK dan WBBM," kata Kakanwil. 

Akan tetapi sesuai draft Permenkumham dan lampirannya ada hal-hal yang perlu dijelaskan secara terperinci, misalnya pada Pasal 6 ayat 2 terkait Kriteria P2HAM sesuai lampirannya, dijelaskan mengenai ruang Law Center. "Sebelumnya Ruang Law Center di Kanwil Kemenkumham NTT sudah ada, namun pada proses pembangunan zona integritas ruangan tersebut saat ini sudah digunakan sebagai ruang pusat layanan terpadu satu pintu," jelas Marciana. 

Menurutnya ruang mana yang harus digunakan sebagai amanat dari Permenkumham ini. "Karena ruang pusat layanan terpadu satu pintu, didalamnya sudah melaksanakan setiap jenis layanan yang ada di Kanwil Kemenkumham NTT," kata Marciana. 

IAN 3310

Kemudian, ada satu kriteria tentang ketersediaan SDM atau petugas tentang menghitung rasio antara petugas dan pemohon layanan atas setiap layanan yang diberikan. Untuk kriteria petugas dan pemohon, Marciana pertanyakan bagaimana cara menghitung rasio setiap layanan yang dilaksanakan. 

Perlu ada presentasi nilai yang sudah ditetapkan didalamnya. Tujuannya agar bisa dipantau layanan tersebut dengan nilai presentasi yang telah distandarisasi pada Permenkumham ini. 

"Diharapkan bisa seharusnya rasio sudah ditetapkan dalam permenkumham agar dikemudian hari Kanwil Kemenkumham NTT yang jumlah pemohon layanan tidak sebanyak di Kanwil Jawa tidak katakan belum memenuhi rasio standar layanan," tandas Kakanwil. 

Demikian juga dengan ketersediaan petugas yang memiliki kemampuan berbahasa isyarat yang dibuktikan dengan data surat atau sertifikat kemampuan yang dimiliki. Kakanwil jelaskan berdasarkan pengalaman sebelumnya saat melengkapi dokumen LKE zona integritas Kanwil Kemenkumham NTT harus meminta bantuan pihak lain (Dinas Sosial) yang dapat menggunakan bahasa isyarat (ahli bahasa) untuk membantu saat pembuatan video. 

"Sederhananya ketersediaan petugas yang ahli bahasa isyarat saat ini belum ada, untuk itu bagi kami hal ini perlu menjadi perhatian agar tidak menjadi kewajiban," Imbuhnya. 

Untuk itu Kakanwil menyarankan agar Ditjen HAM bisa berkomunikasi serta berkoordinasi dengan instansi atau pihak terkait, agar dapat menyediakan tenaga atau petugas yang ahli bahasa isyarat. 

"Bila perlu Ditjen HAM dapat berkoordinasi dengan BPSDM untuk dilakukan pelatihan atau bimbingan oleh orang yang ahli bahasa isyarat kepada setiap ASN Kemenkumham baik di Lapas/Rutan, Imigrasi maupun di kantor wilayah agar dapat memahami, yang pasa akhirnya kriteria pada Permenkumham ini dapat terpenuhi," ucap Kakanwil memberi masukan. 

Sementara itu Kadiv Kemigrasian Eko Budianto, menyampaikan perlu banyak masukan dan saran setiap Satker berdasarkan kondisi yang ada di setiap wilayah kerjanya. Ini penting agar ketika Permenkumham ini dilaksanakan berjalan efektif dan semua kriteria dapat terpenuhi. 

"Harapannya Permenkumhan P2HAM tersebut betul-betul sudah memenuhi setiap standar dan kondisi di setiap wilayah kerja satuan kerja yang ada baru dieksekusi atau dilaksanakan agar hasilnya optimal dan tepat sasaran," pungkas Kadiv Imigrasi.

IAN 3289

IAN 3281


Cetak   E-mail