Bidang HAM Gelar Rapat Evaluasi dan Persiapan Penyampaian Data KKP HAM

WhatsApp Image 2021 06 21 at 20.31.03 3

Kupang - Tahun 2021, jumlah Kabupaten/kota di Provinsi NTT yang mendapatkan predikat Kabupaten/kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) diharapkan bertambah. Mengingat pada tahun lalu, hanya satu kabupaten saja yakni Timor Tengah Utara yang berhasil meraih penghargaan tersebut. Terkait hal ini, Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT menggelar rapat evaluasi dan persiapan penyampaian data KKP HAM di Ruang Multi Fungsi, Senin (21/06/2021). Rapat dipimpin Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT, Mustafa Beleng didampingi Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Jeanett Sunbanu.

Rapat diikuti langsung Biro Hukum Setda Provinsi NTT, serta Bagian Hukum dan dinas terkait di Kota dan Kabupaten Kupang. Selain itu, diikuti pula secara virtual oleh Bagian Hukum dan dinas terkait di luar Kota/kabupaten Kupang. Rapat juga menghadirkan narasumber dari Ditjen HAM, Fitria dan Kasubag Non Litigasi dan HAM Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Martha Ratoe Oedjoe.

“Evaluasi ini digelar karena kebetulan sudah ada Permenkumham terbaru No.22 Tahun 2021 tentang kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM, ini mengganti Permenkumham yang lama yakni No.34 Tahun 2016,” ujar Mustafa Beleng saat membuka kegiatan.

Zoom Meeting 21 06 2021 09 41 43

Zoom Meeting 21 06 2021 09 41 15

Pihaknya meminta narasumber dari Ditjen HAM untuk mengevaluasi kabupaten/kota di NTT secara keseluruhan. Terkait hal ini, Fitria menyampaikan tren partisipasi kabupaten/kota yang mengirimkan data kepada Kanwil untuk diinput ke dalam aplikasi KKP HAM terus meningkat sejak 2013 hingga 2020 lalu. Walaupun ada beberapa kali perubahan kriteria dan indikator penilaian. Awalnya, sesuai Permenkumham No.25 Tahun 2013, hanya terdapat 5 kriteria hak dasar dengan 17 indikator yang kemudian berubah menjadi 7 kriteria hak dengan 83 indikator sesuai Permenkumham No.34 Tahun 2016. Kini dengan terbitnya Permenkumham No.22 Tahun 2021, kriteria penilaian kembali berubah menjadi 10 kriteria hak dengan 120 indikator.

“Penilaian tahun 2021 adalah capaian kinerja yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya terhitung dari pelaksanaan Januari hingga Desember 2020,” ujarnya.

WhatsApp Image 2021 06 21 at 20.31.03 2

Menurut Fitria, daerah mulai mengisi formulir isian KKP HAM dan mengirim data dukung ke Kanwil Kemenkumham pada bulan Juni hingga 15 Agustus 2021. Data penilaian disampaikan dengan melampirkan surat pengantar dari Sekda Provinsi. Tahapan berikutnya, Kanwil memeriksa formulir isian dan data dukung serta keabsahan data lalu mengupload ke sistem aplikasi pada 16 Agustus-15 September 2021. Kanwil dapat melakukan koordinasi dengan Setda Provinsi dan kabupaten/kota jika pada hasil pemeriksaan masih ditemukan data yang perlu diklarifikasi. Tahapan kemudian dilanjutkan dengan verifikasi pada 16-30 September 2021, penilaian oleh Tim Penilai pada 1-10 Oktober 2021, dan penetapan peduli HAM pada 11-15 Oktober 2021. Sertifikat peduli HAM akan diserahkan saat peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember 2021.

“Penghargaan KKP HAM dapat dicabut jika ada keberatan dari masyarakat dan keberatan itu terbukti,” jelasnya.

Fitria menambahkan, penilaian KKP HAM bertujuan untuk memberi motivasi bagi kabupaten/kota agar melaksanakan P-5 HAM (Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Pemajuan dan Penegakan HAM). Disamping untuk mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah, serta memberikan penilaian terhadap struktur, proses, dan hasil capaian kinerja kabupaten/kota dalam melaksanakan P-5 HAM.

WhatsApp Image 2021 06 21 at 20.31.03

Sementara itu, Martha Ratoe Oedjoe mengatakan, pemerintah kabupaten/kota di NTT perlu memperhatikan pelaporan aksi HAM karena dapat menjadi nilai tambah dalam penilaian KKP HAM. Berbagai permasalahan HAM yang muncul di kabupaten/kota agar segera dicari jalan keluarnya dengan duduk bersama. Selain itu, pihaknya mengusulkan semua kabupaten/kota ketika sudah melengkapi semua data yang dibutuhkan dalam penilaian KKP HAM supaya terlebih dulu membawa ke Biro Hukum untuk diverifikasi.

“Setelah kami verifikasi, apakah ada perubahan, kita minta supaya teman-teman kembali ke daerah atau instansi masing-masing untuk menyiapkan data sesuai yang diminta,” ujarnya.

Martha optimis kabupaten/kota di NTT dapat memenuhi data yang diminta sesuai indikator dalam kriteria penilaian KKP HAM. Paling tidak, minimal Kota dan Kabupaten Kupang yang berada dekat dengan Pemerintah Provinsi dan Kanwil Kemenkumham NTT. Apalagi, Kota Kupang sebelumnya pernah meraih predikat KKP HAM sebanyak tiga kali berturut-turut. (Humas/rin)

WhatsApp Image 2021 06 21 at 20.31.03 1

Zoom Meeting 21 06 2021 12 06 20

Zoom Meeting 21 06 2021 12 20 30


Cetak   E-mail