Tingkatkan Nilai Ekonomis Masyarakat Atas Ide yang Kreatif dan Inovatif Lewat Perlindungan Kekayaan Intelektual

WhatsApp Image 2021 06 11 at 08.48.21

WhatsApp Image 2021 06 11 at 08.48.56

WhatsApp Image 2021 06 11 at 08.48.57

Humas Kanwil - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT terus berupaya dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada semua pihak, baik itu pemerintah maupun masyarakat tentang keberadaan dan pelaksanaan sistem perlindungan kekayaan intelektual.

Dalam hal ini Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Workshop Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Ballroom Hotel Sotis Kupang, Kamis (10/06/2021).

Dengan mengusung tema "Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Sumber Daya Manusia yang Kreatif dan Inovatif" workshop ini diikuti para peserta dari unsur Pemerintah, Tenaga Pendidik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Pelaku Seni. Kegiatan seperti ini terus digalakkan mengingat banyak sekali potensi kekayaan intelektual di daerah NTT yang harus dilindungi secara hukum melalui proses pendaftaran.

Narasumber yang didaulat menyampaikan materi pada workshop ini, dua orang srikandi Kanwil Kemenkumham NTT, Erni Mamo Li selaku Kabid Pelayanan Hukum dan Dientje E. Bule Logo selaku Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual bersama Siti Ramlah Usman, Akademisi pada Universitas Nusa Cendana kupang.

WhatsApp Image 2021 06 11 at 08.50.12

Dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTT Garnadi, menyampaikan sambutan kepala kantor wilayah. Setiap orang diberikan Tuhan Talenta yang luar biasa sejak jaman penciptaan. Seiring berjalannya waktu banyak hasil atas olah pikir yang timbul untuk menghasilkan produk atau proses yang berguna bagi manusia yang dikenal sebagai Hak Kekayaan Intelektual.

Nusa Tenggara Timur merupakan wilayah yang benyak memiliki hasil produk kekayaan intelektual. Berdasarkan data yang ada di Pangkalan Data Kekayaan Kekayaan Intelektual, Garnadi mengatakan, dalam dua tahun terakhir ini tercatat ada 9 Hak Cipta, 3 Paten, 158 Merek, 9 Indikasi Geografis serta 56 Kekayaan Intelektual Komunal yang terdaftar.

Namun jumlah KI yang terdaftar jika dibandingkan dengan potensi di NTT, tentu angka tersebut belum cukup karena masih banyak potensi yang bisa diangkat dan masih banyak karya kreatifitas yang perlu ditonjolkan.

"Apalagi saat ini kemajuan informasi dan teknologi serta persaingan pasar global menuntut setiap kita untuk menghasilkan ide kreatif dan inovatif, maka perlindungan KI sangat diperlukan," ucapnya.

Atas hal tersebut pemerintah dalam hal ini Kemenkumham terus berupaya memberikan perlidungan atas karya kekayaan intelektual yang ada agar setiap pemegang hak mendapatkan manfaat ekeonomi atas hasil kreatifitasnya dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat dan semua stakeholder terkait agar lebih sadar akan pentingnya melindungi karya intelektual yang dimiliki masyarakat baik personal dan komunal.

"Untuk itu mari kita bersama menghargai karya Intelektual kita sendiri, dan orang lain, dengan tidak memalsukan, meniru, atau mengklaimnya. Jangan tunggu sampai diklaim oleh pihak lain baru kita sadar, seperti Batik, Rendang Padang, Angklung, Reog Ponorogo, apalagi motif-motif NTT yang indah ini," tutup Garnadi.

WhatsApp Image 2021 06 11 at 08.50.13

Sementara itu, dalam laporan ketua panitia, yang di bacakan Berlian Fanggidae, menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan. Ia mengatakan KI merupakan bagian penting dalam pembangunan ekonomi kreatif dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun Internasional.

Indonesia sebagai negara berkembang harus mampu mengambil langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan serta kecenderungan global yang terjadi. Salah satu langkah penting adalah memasyarakatkan dan melindungi kekayaan intelektual.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi hukum kepada pemerintah dan masyarakat mengenai kekayaan intelektual sekaligus mengembangkan ide kreatif masyarakat untuk meningkatkan nilai ekonomis dari karya yang dihasilkan.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan materi oleh para narasumber yang dipandu langsung oleh moderator Ina Djara (Kepala Bagian Program Lembaga Penyiaran Publik TVRI Stasiun NTT).

WhatsApp Image 2021 06 11 at 08.51.56

WhatsApp Image 2021 06 11 at 08.50.14

Materi pertama oleh Erni Mamo Li, menjelaskan Pengenalan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Komunal. Dijelaskannya secara sederhana, kalau di artikan kekayaan intelektual adalah 'otak yang kaya' atau kemampuan dari seseorang untuk menghasilkan sesuatu berbentuk produk dan berproses yang akhirnya akan digunakan dalam kehidupan manusia.

"Jadi dalam kehidupan sehari-hari, sebenarnya kita sudah berada diantara hasil karya intelektual seseorang lewat apa yang kita pakai atau gunakan yang dari waktu ke waktu terus berkembang hingga saat ini," kata Erni menjelaskan pengertian KI.

KI terbagi atas dua kelompok besar, kekayaan intelektual yang bersifat kepemilikan komunal dan personal. Dalam kepemilikan komunal terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, dan sumber daya genetik. Lalu, kepemilikan personal terdiri dari paten, cipta, merek, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, serta varietas tanaman.

Lebih ditekankan Erni pada materinya sesuai peserta yang diundang terkait Cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis. Hak eksklusif yang dimaksud yakni hak cipta seseorang kalau sudah menjadi ciptaan maka dia sudah mendeklarasikan sebagai pemiliknya dan sudah dilindungi atau hak otonom sepenuh ada padanya. "Ini hal yang unik dan tidak semua mengetahuinya. Jadi sebenarnya semua hak kekayaan intelektual adalah hak eksklusif," terangnya.

Hak cipta hanya berhubungan dengan ilmu pengetahuan seni sastra seperti buku pelajaran, modul, karya ilmiah, majalah, bahan ajar, karya tulis, puisi, seni tari, karya lagu, karya tarian dan seterusnya tetapi ciptaan ini sebagai hasil ide sendiri atau bukan plagiat ciptaan orang lain.

WhatsApp Image 2021 06 11 at 08.50.38

WhatsApp Image 2021 06 11 at 08.52.57

Pembicara kedua Siti Ramlah Usman menyampaikan Paten dan Desain Industri. Dikatakan Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Pemegang paten, lanjut Siti, memiliki hak eksklusif yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya. Dalam hal ini paten produk/paten sederhana untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten. Sedangkan dalam hal paten proses, adalah menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

Lebih lanjut terkait desain Industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungan dari keduanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estatis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

WhatsApp Image 2021 06 11 at 08.50.58

WhatsApp Image 2021 06 11 at 08.51.24

Pembicara terakhir Dientje E. Bule Logo, mengawali materi ia lebih dahulu memberikan gambaran kekayaan intelektual yang sudah ada sejak jaman Adam dan Hawa ditempatkan ditaman Eden, mereka berpikir dan berkreasi untuk membuat baju dari daun dan Kulit kayu untuk menutup auratnya. Ide kreatif ini tetap ada dan dilestarikan oleh Pemda Kabupaten Alor.

Disisi yang sama, hingga saat ini pun manusia terus berkreasi mewujudkan karya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Setiap karya yang dihasilkan memiliki nilai kekayaan intelektual namun tidak semua orang menyadarinya. "Nanti ketika karya yang bernilai kekayaan intelektual tersebut telah diklaim oleh pihak lain sebagai miliknya secara tidak sah, baru disadari, namun sudah terlambat," ungkap Dientje.

Prinsip perlindungan Kekayaan Intelektual bersifat deklaratif untuk Hak Cipta namun tetap dicatatkan sesuai peraturan yang berlaku, sedangkan untuk Hak Industri seperti Rezim Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Perlidungan Varietas Tanaman menganut prinsip Konstitutif artinya setelah didaftarkan, maka perlindungan hukum mulai berlaku.

Sebagai bentuk Kepemilikan personal maka pemegang Hak yang berhak menikmati manfaat Ekonomi.

Adapun manfaat nilai ekonomi yang dimiliki personal atas kekayaan intelektualnya. Mulai dari penggunaan atau memproduksi produk baik berupa barang maupun jasa. Melakukan perjanjian melalui Lisensi berupa bagi berupa pembagian hasil yang disebut Royalti. Menjual, menyewakan Hak Kekayaan Intelektual yang dimilikinya.

Dalam kaitan dengan kekayaan intelektual ada istilah merek. Merek merupakan tanda yang diberikan kepada Produk untuk membedakan yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdaganan barang dan/atau jasa. Merek sebagai pengukuhan atas kepemilikan untuk keamanan dalam berbisnis sehingga terhindar dari klaim pihak lain, juga sebagai alat promosi, jaminan mutu produk, penunjuk asal barang. Tanda merek dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi.

Agar mudah diingat konsumen maka Dientje, memberikan tips agar Merek jangan terlalu panjang cukup satu sampe tiga suku kata, contoh Grab, Supermi, Aqua. Demikian pula untuk berbagai Model bisnis yang digeluti oleh perorangan atau badan hukum maka sebaiknya cukup menggunakan satu Merek misalnya ABC terdiri dari pabrik ABC, Baterei ABC, sirup ABC, kecap ABC, Sambal ABC, Saus ABC dan sebagainya.

Agar merek dapat didaftarkan, lanjut Dientje, maka tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi, tidak memiliki daya pembeda, merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Sedangkan Merek akan ditolak jika mempunyai persamaan dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang/jasa yang sejenis. Mempunyai persamaan dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa yang sejenis. Mempunyai persamaan dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Dari semua Rezim Kekayaan Intelektual maka Rezim Merek memilki jangkauan yang Universal. Hal ini dikarenakan Merek dapat digunakan bersama dengan Rezim yang lain. "Contoh Merek Samsung digunakan pada Hand Pone, didalamnya ada Desain Tata Letak Sirkut Terpadu yang merupakan elemen dan fitur yang aktif. Lalu desain dari HP masuk rezim Desain Industri. HP dibuat untuk memudahkan manusia dalam berkomunikasi. Ini sebagai penyelesaian masalah melalui Tekhnologi, berarti terkait juga dengan Rezim Paten. Maka dari satu barang saja dapat memperoleh Perlindungan dari lebih dari satu Rezim Hak Kekayaan Intelektual," kata narasumber terakhir.

Penjelasan berikutnya terkait indikasi geografis, merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal barang/jasa karena faktor lingkungan geografis seperti faktor alam, manusia atau kombinasi keduanya yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang yang dihasilkan.

Objek perlindungan IG mencakup sumber daya alam, barang kerajinan tangan dan hasil industri. Nusa Tenggara Timur juga telah memiliki 9 IG yang telah terdaftar antara lain Kopi Arabika Flores Manggarai, Kopi Arabika Flores Bajawa, Tenun Ikat Bajawa, Jeruk Soe Mollo, Vanili Kepulau Alor, Tenun Songket Alor, Tenun Ikat Alor, Gula Lontar Rote dan Kopu Robusta Flores Manggarai. Potensi IG lainnya yang sementara dalam proses pun ada dari beberapa Kabupaten berupa Hasil Tenun Ikat.

"Harapan kedepannya, kami akan terus mendorong melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual seperti saat ini guna meningkatkan jumlah pendaftaran setiap potensi yang ada di wilayah NTT yang kaya akan produk khasnya masing-masing agar mendapatkan perhatian dan perlindungan hukum yang nantinya manfaat ekonomisnya dapat dirasakan," tutur Dientje.

WhatsApp Image 2021 06 11 at 08.52.05

WhatsApp Image 2021 06 11 at 08.52.55

WhatsApp Image 2021 06 11 at 08.52.55 1

Workshop dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antara peserta dan narasumber, yang disambut antusias peserta dengan harapan kegiatan seperti ini perlu ditingkatkan. Hal lain yang menjadi pesan peserta, setiap produk kekayaan intelektual di wilayah NTT yang telah terdaftar bisa untuk dipublikasikan secara luas melalui media-media sosial guna memotivasi setiap personal atau kelompok menyadari betapa pentingnya perlindungan setiap hasil kekayaan intelektual yang dimilikinya.

WhatsApp Image 2021 06 11 at 08.52.55 2

WhatsApp Image 2021 06 11 at 08.52.56

WhatsApp Image 2021 06 11 at 08.52.56 1

Cetak