Nilai-Nilai HAM Penting dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

IMG 20210608 WA0033

Humas Kanwil - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej secara resmi meluncurkan buku panduan teknis Permenkumham No. 24 Tahun 2017 tentang Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Perundang-Undangan, pada acara pembukaan Peluncuran dan Sosialisasi Buku Panduan Teknis yang digelar Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI secara virtual, Selasa (08/06/2021). 

Hadir mengikuti melalui sarana virtual zoom di Ruang Multifungsi Kanwi Kemenkumham NTT, Kepala Kantor Wilayah Marciana D. Jone, didampingi Kadiv Yankumham Arfan F. Muhlizi bersama Kabid HAM Mustafa Beleng, Kasubid Pemajuan HAM Jeanett Sunbanu, Kasubid Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Novebriani Sarah, Tim Perancang Kanwil dan Staf Bidang HAM. 

SAVE 20210608 184852

Prof. Edward O.S.Hiariej dalam sambutannya menyampaikan buku panduan teknis ini merupakan inovasi yang dibuat oleh Ditjen HAM, untuk lembaga atau pejabat yang berwenang dan setiap pihak-pihak yang terlibat dalam tahapan penyusunan dan pembahasan pembentukan peraturan perundang-undangan agar dapat mengintegrasikan nilai-nilai HAM. 

Negara Indonesia adalah negara hukum, peraturan perundang-undangan adalah sebuah dasar dari negara hukum, maka pembentukan peraturan perundang-undangan adalah salah satu hal penting dalam pembangunan hukum itu sendiri yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh metode yang baik. 

Salah satu agenda penting pemerintah Indonesia saat ini adalah menata peraturan perundang-undangan baik itu kesesuaian secara hierarki. Mulai dari UUD NRI 1945, ketetapan MPR, UU atau Peraturan Pemerintah pengganti UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Maupun kesesuaian secara materi muatan dengan apa yang diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 15 tahun 2019.

Dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b UU tersebut menyatakan bahwa salah satu asas materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas kemanusiaan. 

"Asas ini lah yang sering terlewatkan oleh para pihak yang berwenang pada saat membentuk peraturan perundang-undangan," ucap Wakil Menteri. 

Negara Indonesia menjunjung tinggi HAM sebagai dasar yang secara kodrat melekat pada diri setiap manusia. Indonesia pun sangat aktif dalam isu-isu HAM dilingkup internasional. Hal ini yang mendorong Kemenkumham RI untuk semangat dalam melaksanakan berbagai kegiatan P5 HAM yang menjadi tangung jawab pemerintah. 

Tetapi semua itu bisa menjadi sia-sia jika dalam lingkup nasional masih ada saja peraturan perundang-undangan yang tidak menerapkan nilai-nilai HAM. 

"Kenyataannya masih banyak regulasi di Indonesia, patut diduga melanggar HAM, karena didapati bertentangan dengan asas dan prinsip HAM," imbuhnya. 

Untuk itu Kemenkumham telah berupaya agar setiap peraturan perundang-undangan haruslah berasaskan kemanusiaan. Hal ini terbukti dengan ditetapkannya Permenkumham RI No. 24 Tahun 2017 yang mana mengatur sedemikian rupa bagaimana mengintegrasikan nilai-nilai HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 

"Dengan diluncurkan buku teknis dalam pelaksanaan Permenkumham tersebut maka kedepannya diperlukan sinergitas antara bidang hukum dan bidang HAM di setiap kantor wilayah untuk mengawal dan mengevaluasi setiap peraturan perundang-undangan agar berprespektif HAM untuk memberikan kontribusi dalam pemajuan HAM di Indonesia," tutupnya. 

IMG 20210608 WA0031

Sedangkan Direktur Jendral HAM Mualimin Abdi, dalam laporan pelaksanaan diawal kegiatan menyampaikan, implementasi dari pada Permenkumham No. 24 telah diundangkan sejak tahun 2017, tetapi masih ditemukan berbagai kendala sehingga perlu dibentuk buku panduan teknis, karena selama ini Permenkumham ini belum diselesaikan buku panduannya. 

Buku panduan ini sebagai hal yang penting dan urgent, sebagaimana yang ditekankan Bapak Presiden, masih banyak sekali Peraturan Perundang-Undangan khususnya di level peraturan daerah saling tumpang tindih dan tidak berprespektif hak asasi manusia. 

Untuk itu Kemenkumham melalui Dirjen HAM berkepentingan dalam rangka mengimplementasikan Pasal 28 e ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka produk hukum khususnya peraturan daerah agar sedapat mungkin diselaraskan dengan nilai-nilai HAM. 

"Karena ini merupakan amanat dari UUD 1945 yang memerintahkan dan mewajibkan bahwa penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara yakni pemerintah," ucap Ditjen HAM. 

Menutup laporannya, tujuan dari diluncurkan buku panduan ini, agar lembaga atau pejabat terkait agar dapat mengintegrasikan materi muatan HAM di setiap peraturan perundang-undangannya. 

"Karena di level pemerintah pusat sendiri sudah memperhatikan hal tersebut sebagaimana amanat dalam UU 15 Tahun 2019 perubahan atas UU 12 Tahun 2011, bahwa setiap pembentukan peraturan harus memenuhi asas kemanusiaan. Untuk menjadi perhatiannya setiap peraturan daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota untuk dapat memperhatikan hal penting tersebut agar selaras dan sesuai dengan nilai-nilai HAM," tutup Mualimin. 

IMG 20210608 WA0032


Cetak   E-mail