Petugas Pemasyarakatan Harus Laksanakan Prinsip HAM pada WBP

IMG 20210519 WA0002

Humas Kanwil _ Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan bersentuhan erat dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Petugas Pemasyarakatan memiliki tugas untuk memberikan pelayanan dan memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan pengunjung Lapas/Rutan sesuai kebutuhan. Termasuk menangani dan memperlakukan WBP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada beberapa prinsip dasar dalam penanganan dan perlakuan terhadap WBP. Yaitu, WBP harus diperlakukan tanpa diskriminasi. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT, Mustafa Beleng saat menjadi narasumber dalam acara, Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Bagi Petugas Pemasyarakatan yang digelar Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT di Rutan Kelas IIB Kefamenanu, Selasa (18/05/2021). 

Materi yang disampaikan pada kegiatan ini terkait aspek-aspek HAM di Lembaga Pemasyarakatan. Mustafa melanjutkan penjelasannya, bahwa UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT sudah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai prinsip HAM. Begitu juga telah mengacu pada standar yang telah ditetapkan Undang-Undang. 

Antara lain, menyediakan makanan yang layak, tempat ibadah, hingga tempat untuk beristirahat bagi WBP. Sedikitnya ada 12 hak yang harus dipenuhi dan dilindungi, termasuk hak integritas fisik dan moral. Seperti hak atas standar hidup yang lebih baik, hak atas perlakuan yang adil dan non diskriminatif, hak atas kesehatan, hak atas keamanan, hak atas pembinaan yang terbaik, hak atas pendampingan hukum, hak pengaduan, dan hak untuk berkomunikasi. Penerapan pelayanan publik berbasis HAM di UPT Pemasyarakatan merupakan salah satu upaya untuk memajukan HAM.

“Di dalam Undang-Undang dan Pembukaan UUD 1945, pelaksanaan HAM dibagi dua. Ada negara atau pemerintah dan masyarakat sebagai pemangku hak. Negara harus mematuhi atau melaksanakan lima hal, yaitu harus penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penegakan HAM (5P),” jelasnya.

IMG 20210519 WA0001

Mustafa menambahkan, Lapas/Rutan bertujuan untuk melindungi masyarakat dan mengurangi pengulangan kejahatan. Ini merupakan tugas berat, lantaran petugas bukan hanya menjamin keamanan WBP dan pengunjung lewat implementasi pengamanan sesuai dengan SOP yang berlaku. Tapi juga harus bisa membina WBP agar memiliki kesadaran untuk tidak mengulangi kejahatan dan dapat kembali ke masyarakat seperti masyarakat pada umumnya.

“Penyiksaan dan penganiayaan dilarang. Saya sudah sangat yakin bahwa di Lapas/Rutan sudah tidak ada lagi dan kita sudah berkomitmen tentang hal itu, karena merupakan suatu pelanggaran HAM. Apalagi kita sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan,” terangnya.

Selanjutnya melalui acara Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Bagi Petugas Pemasyarakatan ini guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur pemerintah tentang HAM. Selain itu mendorong kinerja aparatur pemerintah dalam melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM.

“karena pada Tahun 2020 ada 5 UPT di NTT yang meraih penghargaan P2HAM yang diserahkan Pak Menteri, tepatnya 10 Desember 2020,” jelasnya. 

Diharapkan untuk tahun 2021 ada penambahan UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT dapat diusulkan meraih penghargaan, “karena fasilitas yang ada pada Lembaga Pemasyarakatan lebih kompleks dibanding dengan satuan kerja lain sehingga diharapkan dapat memenuhi semua aspek yang diminta. Kita berusaha semaksimal mungkin, walaupun ada beberapa keterbatasan tetapi kita tetap usahakan untuk tahun 2021 Rutan Kelas IIB Kefamenanu dapat meraih penghargaan”, Tutup Mustafa dilanjutkan dengan sesi diskusi.

IMG 20210519 WA0000


Cetak   E-mail