Partai Politik Sebagai Badan Hukum, Apabila Terdaftar di Kemenkumham RI Sesuai Persyaratan dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

SAVE 20210505 223712

Humas Kanwil - Kantor Wilayah Kemenkumham NTT gelar talkshow di Studio Pro 1 RRI Kupang. Topik yang dibahas pun cukup menarik dengan perkembangan isu-isu politik saat ini terkait "Sosialisasi Pendaftaran Partai Politik dan Pilkada Yang Demokratis". Rabu, (05/05/2021). 

Menghadirkan dua orang narasumber, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham NTT Lesry M. N. Dite bersama Lusiana Hermanus Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Nasional, menyampaikan hal-hal penting tekait pendirian partai politik, dasar hukum yang mengatur juga proses pilkada yang demokratis. 

SAVE 20210505 223833

Mengawali perbincangan, Lesri mengatakan, partai politik merupakan suatu organisasi yang bersifat nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara indonesia yang secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memilihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan juga berdasarkan pada Pancasila sebagai landasan idiologi dan landasan konstitusinya adalah UUD NRI tahun 1945.

Pengaturan tentang partai politik pun terus mengalami perubahan dimulai dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dirubah ke UU No. 2 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kemenkumham. Lalu ada Permenkumham No. 34 tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran badan hukum, perubahan AD/ART dan perubahan kepengurusan, serta diatur lagi pada Permenkumham No. 29 Tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kemenkumham RI. 

"Perubahan regulasi ini terus terjadi karena dikaitkan dengan era saat ini yang semakin berkembangnya teknologi dan berpengaruh pada tingkat kebutuhan masyarakat. Sehingga peran pemerintah juga turut mengikuti perubahan tiap kebutuhan masyarakat," jelas Lesry. 

SAVE 20210505 223801

Untuk pendirian atau pendaftaran sebuah partai politik menjadi sebuah badan hukum ada persyaratan-persyaratan yang harus di tempuh dan dipenuhi. Persyaratannya lebih formal dengan pemenuhan berkas administrasi. Ada 5 ketentuan yang harus dipenuhi. Harus beranggotakan paling sedikit 30 orang WNI yang berusia 21 tahun dan sudah menikah. Partai politik yang didaftarkan paling sedikit ada 50 orang pendiri yang mewakili semua partai politik dengan akta notaris. Pendiri atau pengurus partai politik dilarang merangkap di partai politik lainnya, pendirian partai politik menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. Ketentuan berikutnya akta notaris harus membuat AD/ART serta kepengurusan partai politik tingkat pusat. 

"Notaris sebagai mitra Kemenkumham. Sebagai pejabat yang mengeluarkan akte autentik dalam hal ini akte pendaftaran partai politik harus memuat asas dan ciri partai politik, visi dan misi, nama lambang dan tanda gambar Parpol, tujuan dan fungsi, tempat kedudukan, kepengurusan, mekanisme rekrutmen anggota Parpol, sistem kaderisasi, mekanisme pemberhentian anggota Parpol, pendidikan politik, keuangan Parpol dan mekanis penyelesaian perselisihan internal Parpol," ungkap Lesry. 

Setelah ketentuan ini dipenuhi maka Parpol tersebut layak untuk didaftarkan pada Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai organisasi berbadan Hukum melalui aplikasi AHU Online. 

Adapun syarat lainnya yang diajukan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Lesry kembali jelaskan, selain dari akte notaris, nama, lambang atau tanda Parpol. Syarat lainya adalah kepengurusan di setiap Provinsi paling sedikit 75% jumlah kabupaten/kota pada Provinsi dan 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota. Syarat lainnya memiliki kantor tetap tingkat pusat sampai ke kabupaten/kota, memiliki rekening atas nama Parpol, dan tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

SAVE 20210505 223957

Dalam kesempatan yang sama narasumber Lusiana Hermanus, menyampaikan dukungan Pemerintah dalam mendukung Pilkada. Fasilitas yang dilakukan khususnya di wilayah NTT adalah Gubernur mengeluarkan surat penyiapan daftar penduduk potensial pemilih pemilu atau DP4 dan optimalisasi perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. 

Kemudian melakukan supervisi dan fasilitasi naskah perjanjian hibah daerah (LPHD) kepada penyelenggara KPU, Bawaslu dan aparat keamanan. Lalu memetakan potensi konflik dan cegah dini serta mengoptimalkan koordinasi horisontal dan vertikal pada aspek-aspek yang dapat mengganggu Pilkada. 

Hal lainya meningkatkan partisipasi pemilih dalam bentuk sosialisasi secara langsung maupun melalui media cetak/elektronik serta bentuk pendidikan politik lainnya dan penetapan hari libur pada saat dilakukan Pilkada/pencoblosan.

Meningkatkan koordinasi penegakan regulasi terkait netralitas ASN sesuai dengan UU ASN No. 5 Tahun 2014. Selanjutnya menyampaikan maklumat himbauan kepada calon yang akan mengikuti Pilkada agar secara aktif membangun kehidupan demokrasi dengan menjaga stabilitas dan mematuhi regulasi dalam pelaksanaan Pilkada. 

"Melibatkan semua pihak untuk meredukasi eksis negatif, prilaku penyebaran hoax, isu SARA. Menyiapkan ketersediaan aparat anggota Linmas untuk mendukung pengamanan, keamanan internal di TPS-TPS, "ucapnya.

Hal penting berikutnya dengan memperkuat aparat kesatuan bangsa dan politik untuk melakukan pemantauan situasi perkembangan politik di daerah secara kontinu sesuai dengan Permendagri No. 61 Tahun 2011 dan melaporkan hasil perkembangan politik kepada Gubernur sebagai pemilik wilayah. 

SAVE 20210505 224107

Kembali di jelaskan lagi oleh Lesry, terkait PNBP berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019, untuk pendaftaran pengesahan sebuah badan hukum partai politik pada Kemenkumham dikenakan biaya per permohonan Rp.100.000.000,-. Kalau ada perubahan pada kepengurusan Parpol biayanya adalah Rp.5.000.000,-.

Adapun biaya lainnya seperti perubahan AD/ART badan hukum Parpol, biaya pembagian salinan keputusan Menteri mengenai pengesahan Parpol karena hilang atau rusak, salinan keputusan Menteri perubahan AD/ART, salinan perubahan kepengurusan Parpol dan biaya data partai politik secara online. 

"Biaya yang diterima ini akan disetor ke Negara sebagai PNBP yang pada akhirnya untuk pembangunan ke arah yang lebih baik," jelas Lesry. 

SAVE 20210505 224218

Talkshow ini ditutup dengan masing-masing narasumber menyampaikan pesan penutupnya. Lusiana "Mari mendukung peran Pemeritah Prov. NTT untuk menyukseskan proses Pilkada atau pemilihan umum kedepannya dengan tanpa ujaran kebencian dan hoax. NTT adalah rumah kita bersama mari wujudkan NTT bangkit, NTT sejahtera untuk menuju yang lebih bermartabat".

Sedangkan dari Lesry sendiri, "Setiap Partai Politik wajib berbadan hukum. Apabila yang belum dimiliki segera memenuhi dokumen persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku, Kemenkumham siap melayani dalam pengesahan pendirian suatu Partai Politik melalui AHU Online".

SAVE 20210505 224242

SAVE 20210505 224250

Cetak