Talkshow Pendaftaran/Pengesahan Badan Usaha Berbadan Hukum Erni Mamo Li : Proteksi Hukum Bagi Badan Usaha ke Arah Investasi Yang Tepat

SAVE 20210504 233809

Humas Kanwil - Keberadaan sebuah badan usaha yang berbadan hukum baik itu dalam skala kecil, menengah atau besar merupakan dasar penting yang tujuannya akan melindungi dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh badan usaha tersebut serta memperluas peluang keuntungan yang akan dimiliki. 

Dalam mendorong suatu badan usaha yang berbadan hukum Pemerintah saat ini sedang giat untuk melakukan penyederhanaan berbagai regulasi dengan melakukan kemudahan investasi serta kemudahan berusaha. 

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, melaksanakan tugas fungsinya melakukan upaya kemudahan investasi dan berusaha dengan cara meningkatkan jumlah pendaftaran/pengesahan badan usaha yang berbadan hukum hingga ke level kabupaten atau daerah.

Untuk mewujudkannya Kantor Wilayah Kemenkumham NTT sebagai Kementerian kecil di daerah yang juga merupakan perpanjangan tugas pemerintah pusat, bekerja sama dengan Timex Kupang menggelar talkshow dengan tema "Sosialisasi Pendaftaran/Pengesahan Badan Usaha Berbadan Hukum", Selasa (04/05/2021). 

Tema talkshow ini diangkat dan dibahas bertujuan memberikan informasi sekaligus pemahaman kepada masyarakat tentang pendaftaran/pengesahan Badan Usaha Berbadan Hukum sekaligus dapat mendukung tercipta iklim yang ramah investasi yang memberikan dampak pertumbuhan ekonomi bagi daerah demi mendukung kemudahan atau penyederhanaan pengurusan badan usaha berbadan hukum di wilayah NTT. 

SAVE 20210504 234048

Didaulat sebagai Narasumber pada talkshow ini, Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTT Erni Mamo Li, menyampaikan bahwa badan usaha yang berbadan hukum yang dimaksud adalah, suatu badan usaha yang didalamnya terdapat pemisahan harta kekayaan (aset) pemilik dengan badan usaha itu sendiri,

"Kalau didalamnya ada pemisahan aset antara badan usaha dan pemiliknya maka dia dikatakan badan usaha berbadan hukum, kalau tidak ada pemisahan maka dikatakan badan usaha. Artinya bahwa badan usaha yang berbadan hukum bertindak sebagai subjek hukum," jelas Erni.

Dengan berbadan hukum maka tentu badan usaha tersebut memiliki hak dan kewajiban selain dari pada pemiliknya. Melihat hal ini, tentu ada perbandingan antara badan usaha berbadan hukum dan yang tidak, "yang menjadi primadona pasti lah yang berbadan hukum, karena secara jelas ada hak dan kewajiban yang mengatur di dalamnya," jelasnya. 

Yang masuk dalam kategori badan usaha berbadan hukum disebutkan Erni, seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi dan perkumpulan. Sedangkan yang tidak berbadan hukum atau disebut badan usaha adalah Persektuan Komanditer (CV), persekutuan firma serta persekutan perdata lainnya. 

Disisi lain tentu ada perbandingan keunggulan antara badan usaha berbadan hukum dan yang tidak. Untuk keunggulan dari setiap badan usaha yang berbadan hukum, pertama tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham. 

"Maksudnya yang bertanggung jawab atas perusahan atau badan usaha tersebut adalah perusahaan itu sendiri, seperti pada penjelasan sebelumnya bahwa ada pemisahan aset antara pemilik saham dan badan usaha, yang apabila ada masalah kedepan pun yang pemilik saham ini hanya bertanggung jawab sebatas atas saham yang ada didalamnya, karena memang badan usaha itulah yang harus bertanggung jawab dalam kapasitas sebagai subyek yang memiliki hak dan kewajiban" terang Erni. 

"Keunggulan berikut adalah adanya pembagian struktur, kepengurusan dan pengawasan yang jelas sehingga terbangun citra postif yang lebih profesional. Keuntungan lainnya adalah kemudahan mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga perbankan atau lembaga keuangan atas kepercayaan hukum yang dimilikinya," tambahnya. 

SAVE 20210504 234246

Terkait pengaturannya, lanjut Erni, untuk setiap masing-masing badan usaha ada regulasi atau Undang-Undang yang mengaturnya. Tetapi terkait pengaturan pendirian badan usaha berbadan hukum itu diatur dalam Permenkumham No. 4 tahun 2014 tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar serta penyampaian pemberitahuann perubahan anggaran dasar dan data PT. Sebagaimana telah dua kali diubah yaitu melalui Permenkumham No. 1 Tahun 2016 dan No. 14 Tahun 2020. 

Kementerian Hukum dan HAM adalah instansi yang berwenang dalam pengesahan pendirian suatu badan usaha yang saat ini sudah berbasis online lewat AHU.go.id melalui Sistem Adminstrasi Badan Usaha (SABU) dan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Namun untuk mengaksesnya, diberikan kepada Notaris. Kenapa notaris, karena notaris yang memiliki kewenangan dalam pembuatan akta autentik dan juga sekaligus adalah mitra kerja dari Kemenkumham yang diberikan hak akses dalam sistem pendaftaran dan pengesahan badan usaha.

"Sehingga peran notaris itu sangat penting, sebagai pejabat yang mengeluarkan akte autentik saat pendirian awal badan usaha yang kemudian dilakukan pengesahan pada Kemenkumham untuk dikeluarkan surat keputusan pendirian badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum," pungkas Erni. 

SAVE 20210504 234342

Secara teknis Erni kembali menjelaskan prosedur dalam mendirikan suatu badan usaha baik berbadan hukum ataupun tidak. Semuanya dimulai dengan pembuatan akte notarill dari notaris. Dari akte ini baru bisa diajukan pada tahap proses permohonan badan hukumnya dengan melampirkan dokumentasi atau data dukung lainnya, 

"Prosesnya ini tidak terlalu lama atau ribet karna sudah secara online dan dilakukan langsung oleh pihak notaris. Mekanismenya juga sangat mudah. Pada tahap akhirnya tinggal menunggu hasil SK pengesahannya yang akan di unduh langsung lewat aplikasi AHU Online," pungkasnya. 

SAVE 20210504 234549

Dalam kesempatan yang sama Narasumber selanjutnya, Fransiskus K. Samon selaku Kabid Pelayanan Terpadu pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT, mensosialisasikan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS.

Fransiskus menjelaskan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintahan No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. “Pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokuman lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS," ujarnya. 

"Tujuannya agar pelayanan yang dilakukan hanya melalui satu pintu, jenis perizinannya standard, terintegrasi secara elektronik, dan pengawalan proses perizinannya oleh satgas agar dipermudah," jelas Fransiskus. 

SAVE 20210504 234917

SAVE 20210504 234735

Diakhir talkshow Erni, berpesan pemerintah telah berupaya dengan mengeluarkan berbagai regulasi yang mengatur kemudahan dalam berusaha baik itu permohonan, pengesahan maupun perizinan. 

"Mari kita sebagai pelaku usaha untuk memproteksi setiap usaha kita dengan mengikuti perkembangan regulasi yang dikeluarkan pemerintah dalam kebijakannya untuk menciptakan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang tentunya berdampak pada kesejahteraan ekonomi di wilayah NTT," tutup Erni. 

Sedangkan Narasumber Fransiskus, menutupnya, kepada setiap badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, "Mari berinvestasi di NTT, karena berbagai hal terkait proses perizinan telah dipermudah dengan adanya OSS. Jika mengalami kendala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT siap membantu, memfasilitasi dalam memberikan kemudahan perizinan oleh petugas kami yang akan memberikan dengan segenap hati, jiwa dan raga," tutup Fransiskus.

SAVE 20210504 235049

SAVE 20210504 235007


Cetak   E-mail