Dalam Rangka Persiapan Penilaian dan Evaluasi Zona Integritas Satker Menuju WBK/ WBBM Oleh TPI, Marci Tegaskan Satuan Kerja Untuk Membangun Koordinasi, Kerjasama, Pembenaan dan Melahirkan Inovasi Pelayanan Publik

Kupang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone didampingi Kepala Bagian Program dan Humas Mariana R. Manuhutu dan Kepala Subbagian Humas, RB dan TI Yustina Lema menggelar Rapat Pencapaian Kinerja dan Evaluasi dalam rangka persiapan Evaluasi Satuan Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021, yang diselenggarakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh Pejabat kantor wilayah dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wlayah Kementerian Hukum dan HAM NTT. 

352111

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kepala Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan dari pusat yang membawahi satuan kerja sebagai pelaksana tugas di daerah. Akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap satuan kerjanya. 

WBK/WBBM merupakan predikat tertinggi sebagai bentuk pengakuan penegakan integritas yang diberikan kepada unit-unit kerja pelayanan yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen kuat untuk memberantas korupsi serta peningkatan pelayanan melalui reformasi birokrasi, maka dalam rangka menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) satuan kerja harus benar-benar membangun Integritas di lingkungan kerjanya, jangan hanya sekedar lips service.

Dalam kesempatan tersebut, Marci menegaskan agar seluruh satuan kerja mulai membenahi lingkungan kerja masing-masing, baik secara fisik (fasilitatif) dan substantif, membangun koordinasi yang baik dan erat secara kedalam dan keluar, Intern lingkungan kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM NTT dan secara Ekternal membangun komunikasi dan koordinasi, serta hubungan kerja yang baik dengan stakeholder, masyarakat dan media massa. Selanjutnya, penggunaan angaran pada satker untuk benar-benar diperhatikan sesuai peruntukannya, dan pertanggungjawaban keuangan juga dilaksanakan dengan baik. 

 352122

352133 

Maksud Zona Integritas disini tidak hanya berkutat pada makna Integritas pada Nilai-nilai PASTI Kementerian Hukum dan HAM, melainkan ada unsur lain yakni enam faktor pengungkit yang perlu diterapkan dan dikendalikan secara terus-menerus, agar pelayanan bebas dari tindak korupsi dan nilai kepuasan pelayanan publik meningkat.

Pimpinan sebagai role model dan change agent harus terus menerus memberi teladan kepada pejabat dibawahnya hingga staf. Dalam membangun ZI menuju WBK/ WBBM, Tim kerja senantiasa berpedoman pada Peraturan MenPAN RB nomor 10 tahun 2019 dengan menetapkan program kerja yang telah disusun dan dilaksanakan dilanjutkan dengan memantau dan mengevaluasi Pembangunan ZI menuju WBK. 

“Dalam pelaksanaan mengawal dan mengawasi terlaksananya pembangunan Zona Integritas Pimpinan senatiasa berkoordinasi pada bawahan selaku anggota tim kerja. Pimpinan selaku role model jangan berhenti berupaya memberi teladan dalam menanamkan budaya kerja yang bersih dari KKN serta fokus pada pelayanan prima terhadap satker” imbuh Marci.

Lebih lanjut, Marci mengingatkan kepada satuan kerja untuk menjaga Citra positif Kementerian Hukum dan HAM NTT khususnya pada satuan kerja masing-masing. Dalam kaitannya WBK Inovasi menjadi salah satu hal terpenting, jangan sampai satuan kerja tidak memiliki inovasi. Dalam setiap kesempatan Marci selalu mengigatkan agar satuan kerja dapat menghasilkan inovasi yang diawali dari individu terlebih dahulu, Ketika teman-teman dapat menghasilkan inovasi-inovasi berlian di dalam organisasi itu akan menjadi inovasi organisasi. 

“Inovasi ini dimulai dari inovasi individu, melahirkan inovasi-inovasi berlian yang langsung berdampak pada pelayanan publik dan membangun organisasi, tentu dalam pelaksanaan serta penerapannya sesuai dengan ketentuan yakni disertai dengan manual book” pungkasnya.

Lakukan Inovasi dengan terobosan-terobosan baru yang menyentuh pada pelayanan publik, tidak semua Inovasi harus berbasis IT. Mungkin ada Inovasi layanan yang dikarenakan situasi serta kondisi geografis, adat istiadat tidak dapat menggunakan IT maka menggunakan manual, disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. 

Beliau juga mengingatkan kembali kepada satuan kerja, diharapkan para ketua Pokja untuk memiliki pemahaman yang baik terhadap pemehuhan data dukung dan penerapan pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Satuan Kerja Menuju WBK/ WBBM pada 6 area perubahan. Bagaimana peran Kepala Satuan Kerja sebagai pemimpin untuk melihat terobosan inovasi yang akan dilakukan, dan bergerak aktif, memastikan semua data dukung telah terpenuhi. Untuk tampilan kantor, perlu diperhatikan dengan baik apakah sudah menunjukkan bahwa kantor merupakan bagian dari pelayanan publik. Dimulai dari area masuk, harus berusaha memenuhi semua standar layanan serta masih dalam rangka pembenahan walaupun dengan keterbatasan yang ada. Hal yang perlu menjadi perhatian penting juga ialah Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk menegakkan kedisiplinan Pegawai di lingkungan kerjanya.

 35214

352155

Senada dengan arahan kepala Kantor Wilayah, Kepala Bagian Program dan Humas Mariana R. Manuhutu menambahkan beberapa hal yang patut dilakukan oleh satuan kerja yakni terkait keterlibatan Pimpinan dalam penyusunan rencana kegiatan serta anggaran. Menurutnya, setiap Kepala satuan kerja wajib terlibat langsung dalam penyusunan dan memantau pencapaian kinerja dan anggaran pada satuan kerjanya masing-masing. 

Dalam hal pengawasan, mencakup pengendalian gratifikasi, pengelolaan pengaduan, whistle blowing system, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan Pencegahan konflik kepentingan. Mariana menjelaskan bahwa satuan kerja harus melakukan kampanye anti gratifikasi melalui Medsos, Banner, dan media informasi pengumuman lainnya. Pada pembinaan internal telah dilakukan pencanangan anti korupsi bagi seluruh pegawai. Laporan pengendalian rutin dibuat setiap bulan dan dilaporkan secara hirarki, menyediakan media pengaduan mencakup Kotak Pengaduan, Email, WA, SMS, Telepon serta melalui Media inovasi. Tak lupa, laporan Whistle Blowing System disusun secara rutin tiap bulan. Selanjutnya, Penanganan benturan kepentingan juga harus ditindaklanjuti dengan meneliti perikatan atau kaitan antara pihak-pihak yang membutuhkan jasa dan berhubungan dengan layanan. Tidak kalah pentingnya juga setiap satuan kerja untuk memperhatikan hasil penialaian survei IPK dan IKM Internal dan Eksternal yang berjalan di setiap satuan kerja masing-masing.  

Di akhir arahanya, Kakanwil mengingatkan kembali satuan kerja untuk memperhatikan dengan baik area pelayanan publik, wujud nyata dari pelayanan publik tersebut harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terkait maklumat pelayanan harus terlihat jelas jenis-jenis layanan yang diberikan, komitmen terhadap layanan juga disampaikan, alur layanan dan duta layanan harus memahami dengan baik terkait pelayanan publik pada satuan kerja. Jaga suasana kebersamaam di satuan kerja masing-masing, tetap kompak dan kondusif, apabila terdapat perbedaan dan ketidakpuasan dikomunikasikan dengan baik. Dalam hal tertib BMN, para kepala satker diharapkan melakukan penertiban dan pencatatan BMN dengan baik agar tidak terdapat temuan saat pemeriksaan Tim Inspektorat Jenderal. Pengadaan BAMA juga dilaksanakan dengan baik.

Jika seluruhnya dapat terlaksana dan berjalan dengan baik, hal ini merupakan wujud diri sebagai sebuah unit kerja yang senantiasa menjunjung tinggi nilai integritas anti korupsi dalam memberikan pelayanan prima maupun dalam aktivitas internal. Sebagai suatu proses kearah yang lebih baik serta dalam rangka pencapaian atas kerja keras dan komitmen penuh dalam mewujudkan unit kerja yang bersih dan melayani, Senin (3/5/2021).


Cetak   E-mail