Bahas Perlindungan dan Sistem Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten, Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Workshop Promosi dan Diseminasi Paten

SAVE 20210430 105704

Humas Kanwil – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melalui Sub Bidang Palayanan Kekayaan Intelektual menggelar Workshop Promosi dan Diseminasi Paten bertempat di Aula Hotel Sahid T-More Kupang, Kamis (29/04/2021). 

Workshop yang mengusung tema "Perlindungan dan Sistem Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten" diikuti para peserta dari unsur Organisasi Perangkat Daerah, para Akademisi, Praktisi dan Pelaku UMKM. 

Sedangkan narasumber yang didaulat menyampaikan materi pada workshop ini, Dr. drh. Annytha Detha, M.Si selaku Akademisi pada Universitas Nusa Cendana kupang. Bersama dua orang narasumber lainnya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI yakni Stephanie V.Y. Kano, SH., MH dan Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M.

IMG 20210430 WA0055

Diawali laporan ketua panitia oleh Kasubdit Pelayanan Kekayaan Intelektual Dientje E. Bule Logo, menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan. Beliau mengungkapkan bahwa kekayaan intelektual merupakan bagian penting dalam pembangunan ekonomi kreatif dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun Internasional.

Disisi yang sama Indonesia sebagai negara berkembang dan bagian dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) harus adaptif mengambil langkah-langkah yang tepat untuk dapat mengantisipasi segala perubahan dan perkembangan serta kecenderungan global sehingga tujuan nasional dapat tercapai. Tiga Pilar penting yang wajib dilakukan yaitu memasyarakatkan, melindungi dan Komersialisasi kekayaan intelektual.

Tetapi kenyataannya belum semua pencipta, creator, pendesain, dan inventor menyadari akan setiap Ide, karya, dan inovasi yang dihasilkan oleh mereka sebagai hasil olah pikir yang bernilai ekonomi dan mengandung kekayaan Intelektual. 

Kesadaran tersebut muncul setelah ada pihak lain yang mendeklaratif, mengklaim dan mengeksploitasi serta memperoleh manfaat ekonomi atas ciptaan mereka, dan baru disadari ternyata itu kekayaan intelektual miliknya. Permasalahan lainnya adalah setelah mendaftarkan dan memperoleh Sertifikat hak kekayaan intelektual, namun tidak melakukan Komersialisasi Pasca Pendaftaran. 

IMG 20210430 WA0040

Fokus workshop kali ini adalah Rejim dari kekayaan industri yaitu paten. Menurutnya, perlindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat. 

Pemerintah juga telah mengundangkan UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten. Ini sebagai wujud pentingnya pelindungan paten dalam persaingan global saat ini untuk mendukung transformasi perekonomian nasional yang berbasis keunggulan kompetitif.

"Karena tingkat kemajuan sebuah negara diukur dengan berapa banyak Paten yang dihasilkan sebagai solusi pemecahan masalah melalui Tehnologi," jelasnya. 

Apalagi di tahun 2021 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah mencanangkan sebagai “Tahun Paten Nasional”, dimana akan difokuskan pada pendaftaran paten bidang teknologi yang novelty, inventif, dan industrial applicability. 

"Oleh karena itu Kanwil Kemenkumham NTT sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sesuai tugas pokok dan fungsinya terus berupaya memberikan informasi hukum dan penyamaan persepsi kepada masyarakat khususnya peserta workshop saat ini agar memahami pentingnya perlindungan paten dan sistem pengelolaan pasca pendaftaran paten," tutup Dinentje. 

IMG 20210430 WA0056

Selanjutnya Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham NTT Garnadi, secara resmi membuka kegiatan sekaligus membacakan sambutan kepala kantor wilayah, Garnadi mengatakan di era persaingan dan pasar global saat ini telah mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya peran kekayaan intelektual. Pemerintah pusat sampai ke daerah, melalui stakeholder yang ada, semakin gencar melakukan edukasi terkait pentingnya kekayaan intelektual. 

Disisi lain masyarakat sebagai pelaku ekonomi juga semakin sadar akan pentingnya peran kekayaan intelektual bagi peningkatan perekonomiannya.

"Keadaan ini membuat kita semua berlomba-lomba untuk meningkatkan kreatifitas yang menghasilkan begitu banyak hasil kekayaan intelektual baik personal maupun komunal, karena ada manfaat ekonomi dibalik setiap karya kekayaan intelektual," pungkasnya. 

Sebagai contoh di era pandemi, sebagai salah satu solusi atas kebutuhan penanganan Covid-19 dikenal saat ini ada hasil invensi anak bangsa yaitu GeNose C19 oleh Universitas Gajah Mada. 

Invensi tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi virus corona. Hasil invensi tersebut saat ini telah dipatenkan dan telah diproduksi dalam jumlah besar untuk digunakan sebagai alat tes covid-19 dengan biaya murah, metode mudah dan lebih nyaman saat dilakukan.

"Hal ini tentu saja berdampak pada manfaat ekonomi yang diterima oleh pemegang hak patenGeNose C19 itu sendiri memperoleh income yang sangat besar," ucap Garnadi. 

IMG 20210430 WA0053

Bercermin dari hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM terus mendorong para inventor untuk mendaftarkan hasil invensinya dan agar bisa diproduksi untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. 

Hal penting lainnya adalah Pasca pendaftaran Paten tidak sekedar untuk memperoleh angka kredit bagi inventor, tetapi bagaimana memperoleh manfaat ekonomi setelah pendaftaran dan sertifikasi. Karena setelah memperoleh sertifikat ada kewajiban yang harus dibayar sebagai biaya pemeliharaan. 

"Hal ini yang kurang diperhatikan oleh inventor sehingga terjadi penghapusan atas invensinya," kata Garnadi. 

Untuk itu dalam mengajukan suatu permohonan paten, invensi yang akan diajukan harus diungkapkan dalam suatu spesifikasi paten. Karena penyusunan spesifikasi paten (drafting paten) yang baik dan lengkap adalah hal yang penting.

"Dengan demikian semua elemen penghasil ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk didalamnya perguruan tinggi dan lembaga riset dan pengembangan, seharusnya berupaya maksimal menerapkan sistem tersebut dalam kegiatan riset dan pengembangan," ucapnya. 

Menutup sambutannya Garnadi berharap dengan kegiatan Workshop ini dapat meningkatkan kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah bersama Pemerintah Daerah, para Akademisi, Praktisi dan Pelaku UMKM, untuk dapat meningkatkan pemahaman terhadap hak paten dan drafting paten, serta dapat disebarluaskan kepada masyarakat dengan memberikan informasi terkait Paten, dari proses pendaftaran hingga pemanfaatan pasca pendaftaran Paten. 

IMG 20210430 WA0049

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi terkait Paten, oleh para Narasumber yang dipandu langsung oleh moderator Erni Mamo Li Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTT. 

Materi pentingnya drafting paten dan tahapan strategi untuk menulis spesifikasi permohonan paten dijelaskan oleh Annytha Detha. Ia menjelaskan kepada siapa spesifikasi paten dibuat selain kepada kantor paten (pemeriksa paten), komisi banding paten juga kepada masyarakat seperti para peneliti, kalangan pengusaha, maupun komponen masyarakat lainnya. 

Untuk sistematika penulisan spesifikasi permohonan paten, tahapannya dari penulisan deskripsi yang memuat judul, bidang teknik invensi, latar belakang invensi, ringkasan invensi, uraian singkat gambar dan uraian lengkap invensi. Sistematika selanjutnya penulisan klaim, abstrak dan memuat gambar atau grafik. 

Karena tujuan dari penulisan spesifikasi paten adalah untuk memberikan informasi invensi lewat penulisan deskripsi dan memberikan perlindungan invensi melalui klaim yang telah disusun. 

 IMG 20210430 WA0047

Sedangkan untuk penyusunan drafting paten, Annytha menjelaskan tujuannya untuk penilaian apakah paten itu diterima atau ditolak atas nilai kabaruannya (Novelty), mengandung langkah inventif (inventive step) yang dapat terapkan dalam industri (industrial applycability) dan penilaian lainnya berupa kejelasan pada deskripsi serta klaim permohonan. 

"Intinya proses penyusunan drafting paten harus dengan bahasa dan teknis yang sederhana dan tidak boleh bertele-tele," ucapnya. 

IMG 20210430 WA0046

Narasumber kedua Stephanie V.Y. Kano menjelaskan materi terkait proses pendaftaran paten yang diatur dalam Permenkumham RI No. 38 Tahun 2018 tentang permohonan paten. Ia menjelaskan bahwa sistem pendaftaran paten bersifat konstitutif, teritorial, frist to file, pemeriksaan bersifat universal, disclosed information, serta kewajiban membayar tahunan. 

Untuk jenis dan jangka waktu perlindungan paten juga dijelaskannya, paten (invention) perlindungannya selama 20 tahun sedangkan paten sederhana selama 10 tahun diingatkan juga bahwa perlindungan paten tidak dapat diperpanjang. 

Dalam paparanya juga diperkenalkan pendaftaran akun IPROLINE, "IPROLINE merupakan aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan merek, paten dan desain industri serta pencatatan hak cipta. IPROLINE akan memberikan informasi tentang progres pengajuan permohonan yang dilakukan pemohon. Sistem ini juga membantu pemeriksaan hingga penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh pihak DJKI," paparnya. 

IMG 20210430 WA0050

Materi terakhir dijelaskan Ika Ahyani Kurniawati, tentang sistem perlindungan paten - pasca pendaftaran paten, Ika memberikan pemahaman apa itu lisensi sebagai izin yang diberikan oleh pemegang paten baik yang bersifat eksklusif maupun non eksklusif dan kepada penerima lisensi harus berdasarkan perjanjian tertulis untuk mengunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu. 

Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan perekonomian Negara, membuat pembatasan yang menghambat kemampuan melakukan pengalihan, penguasaan dan pengembangan teknologi, mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

"Pemberian lisensi tidak dapat diberikan jika paten berakhir masa perlindungannya dan telah dihapuskan," ucapnya. 

Perjanjian lisensi juga harus memuat paling sedikit, waktu perjanjian, identitas pemberi dan penerima lisensi, objek perjanjian lisensi, ketentuan lisensi, jangka waktu dan wilayah berlakunya perjanjian. 

IMG 20210430 WA0066

IMG 20210430 WA0062

IMG 20210430 WA0061

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab antara perserta dan narasumber. Tampak antusias para peserta dengan melontarkan sejumlah pertanyaan. Dengan harapaan kedepannya kegiatan-kegiatan seperti ini agar terus digalakan agar lebih memberikan pemahaman terkait paten. Karena paten merupakan hal baru yang masih terdengar awam ditelinga masyarakat. 

IMG 20210430 WA0058


Cetak   E-mail