Ikram : "Pembangunan Zona Integritas Menjadi Aspek Penting Dalam Hal Pencegahan Korupsi"

Usai mengikuti Kegiatan Pembinaan Kinerja dan Penguatan Pembangunan Zona Integritas oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Fajar Lase, selanjutnya Tim Direktorat Jenderal Imigrasi yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Evaluasi, Pelaporan dan Reformasi Birokrasi Ikram A. Taha, bersama Nina Hamria Analis Keimigrasian dan Fera Budiah Larasati Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi secara khusus melakukan pertemuan bersama para Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian bertempat di ruang Multi Fungsi Kantor Wilayah.

dirjenim 43211

Berbicara tentang Zona Integritas, hal mendasar dalam pelaksanaannya yakni terdapat pada area Manajemen Perubahan. Dimana suatu organisasi dalam mengawali langkah menuju Reformasi Birokrasi sangat dibutuhkan adanya perubahan mendasar, serta bagaimana perubahan tersebut dapat dirasakan dan di internalisasikan secara terus menerus. Pimpinan sebagai motor penggerak harus mampu berperan sebagai magnet yang mengajak seluruh pegawai di lingkungan kerjanya untuk bersama-sama berkomitmen melakukan perubahan pola pikir pada satuan kerja, merumuskan acton plan serta merealisasikannya kedalam tindakan nyata yang dapat dirasakan oleh masayarakat, tentunya dengan adanya inovasi layanan publik kepada masyarakat, atau dengan kata lain masyarakat dapat merasakan perubahan besar yang terjadi dalam satuan kerja itu sendiri. Demikian pengantar yang disampaikan Kepala Divisi Administrasi Garnadi saat memberikan Penguatan Pembangunan Zona Integritas kepada satuan kerja Keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur. 

Garnadi Menambahkan, satuan kerja keimigrasian juga diwajibkan melahirkan inovasi yang dirancang dan berjalan khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik yang disertai dengan adanya standar pelayanan dan SOP. Pelaksanaan Reformasi harus terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. 

“Dalam mencapai Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/ WBBM Pimpinan bersama seluruh ASN harus memiliki Integritas, yakni bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan sama dengan yang dilaksanakan, kata dan perbuatannya sama. Tidak ada yang sulit dalam pencapaiannya, cukup dengan melaksanakan Reformasi Birokrasi yang tepat sebenarnya telah melaksanakan Pembangunan Zona Integritas” ujar Garnadi.

Selanjutnya, agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi pada unit kerja serta mengetahui sejauhmana perubahan yang telah terjadi, satuan kerja harus menginformasikan hal-hal yang telah dilakukan tersebut melalui media sosial, sebagaimana diketahui media sosial selalu digunakan masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh Informasi serta pelayanan dari satuan kerja. Kepuasan masyarakat dalam memperoleh kemudahan layanan serta keterbukaan informasi yang dibutuhkan tentu akan mempengaruhi penilain IKM dan IPK yang merupakan salah satu indikator penilaian dalam mencapai Zona Integritas WBK/ WBBM.

Kesempatan ini juga disebutkan Kepala Subbagian Evaluasi, Pelaporan dan Reformasi Birokrasi Ikram A. Taha sebagai representasi dari Direktorat Jenderal Keimigrasian dalam rangka memberikan penguatan dan sesuai dengan agenda Direktorat Jenderal Keimigrasian memiliki tanggung jawab sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 29 tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas dimana setiap Instansi Pembina wajib melakukan penguatan terhadap satker dibawahnya.  

dirjenim 43212

 dirjenim 43213

Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian Pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan. Sebenarnya itu bukan merupakan hal baru. Konsep ini sudah ditawarkan pemerintah sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan pelayanan publik. 

Dalam pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas, Ikhram menyebutkan agar Pimpinan beserta seluruh ASN pada satuan kerja harus memahami dengan benar dan berpedoman pada 2 (dua) dasar hukum Pembangunan Zona Integritas, yakni Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 dan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2019.

Kepala Subbagian Evaluasi, Pelaporan dan Reformasi Birokrasi menekankan pada 5 (lima) strategi penting dalam Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas yang disebutkannya sebagai langkah membangun pilot project, pertama terkait dengan komitmen Pimpinan dan seluruh pejabat dengan melibatkan bawahannya dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan menularkan semangat dan visi yang sama; kedua dalam hal kemudahan pelayanan untuk menyediakan fasilitas lebih baik dan semangat hospitallitty untuk kepuasan publik. Selanjutnya membuat program yang lebih mendekatkan unit kerja dengan masyarakat, sehingga masyarakat merasakan kehadiran unit kerja tersebut. Keempat, Melakukan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa program yang sedang dijalankan tetap di jalurnya, dan terakhir adalah menetapkan strategi komunikasi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah dilakukan di ketahui oleh masyarakat.

Diharapkan melalui pembangunan Zona Integritas ini satuan kerja dapat menjadi pilot project dan benchmark untuk satuan kerja lainnya sehingga seluruh satuan kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, satuan kerja berpredikat WBK/ WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas, Kamis (4/3/2021).


Cetak   E-mail