DIVISI PEMASYARAKATAN GELAR SOSIALISASI PENGINPUTAN SDP FITUR KEAMANAN

WhatsApp Image 2021 03 03 at 19.10.07 1

Kupang _Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT melanjutkan kegiatan sosialisasi teknis pemasyarakatan di Ruang Multifungsi, Rabu (3/3/2021). Kali ini, materi yang diangkat terkait pelaksanaan penginputan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Keamanan. Sehari sebelumnya, telah digelar sosialisasi dengan materi Pedoman Kerja Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas).

Sosialisasi pelaksanaan penginputan SDP Fitur Keamanan dibuka Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Wagiso. Selain diikuti langsung jajaran Divisi Pemasyarakatan, UPT Pemasyarakatan se-NTT juga mengikuti secara virtual.

Kasubdit Intelijen pada Direktorat Kamtib Ditjen Pemasyarakatan, Muhamad Dwi Sarwono yang didaulat menjadi narasumber mengatakan, SDP adalah mekanisme pelaporan dan konsolidasi pengelolaan data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Fungsinya untuk melakukan identifikasi masalah. Mulai dari kepadatan hunian di dalam Lapas/Rutan, adanya kerusuhan atau kondisi keamanan dan ketertiban, bagaimana melakukan pelayanan terhadap tahanan, dan melakukan pembinaan terhadap narapidana.

“Identifikasi masalah ini sangat penting karena kita dalam menghadapi WBP (tahanan dan narapidana) harus cermat. Kalau kita tidak bisa mengidentifikasi masalah, kedepan atau suatu saat nanti pasti kita akan kecolongan. Entah adanya pelarian, kerusuhan, dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut Dwi Sarwono, kepadatan atau overcrowding pada sebagian besar Lapas/Rutan merupakan potensi gangguan keamanan yang bisa mengundang masalah besar kedepannya. Kondisi ini pun telah banyak mendapat sorotan dari 5 lembaga negara untuk pencegahan penyiksaan (KuPP). Guna mengurai kepadatan, pemerintah paling tidak memberikan dukungan anggaran untuk membangun Lapas/Rutan baru. Strategi lainnya dengan cara melakukan pembebasan sesuai aturan yang ada, serta restorative justice.

WhatsApp Image 2021 03 03 at 19.10.08

“Kita harus mampu melakukan pencegahan tersebut. Dalam fitur-fitur SDP itu, ada beberapa yang bisa sebetulnya kita manfaatkan sebagai bahan laporan yang secara langsung bisa dimonitor oleh Ditjen Pemasyarakatan. Data-data yang ada bisa kita lakukan evaluasi,” jelasnya.

Terkait pelayanan dan pembinaan terhadap WBP, lanjut Dwi Sarwono, memang bukan menjadi domain keamanan. Namun, hal ini sangat penting karena elemen pembinaan memberikan kontribusi terbesar dalam potensi gangguan keamanan sesuai hasil deteksi dini yang dilaporkan oleh UPT seluruh Indonesia. Bentuk-bentuk pembinaan yang dilakukan di dalam Lapas/Rutan rupanya bisa menimbulkan kecemburuan sosial atau kekecewaan bagi salah satu atau beberapa orang WBP. Misalnya dalam pemberian PB, CB dan sebagainya.

“Kita mempunyai kepentingan untuk kontroling terhadap hal-hal seperti itu. Apabila terjadi pungli atau hal-hal yang bisa membuat kecemburuan sosial, maka kita mempunyai kewajiban untuk memberikan peringatan sebagai salah satu action dari deteksi dini,” imbuhnya.

Dwi Sarwono menambahkan, fitur SDP meliputi lalu lintas portir, manajemen penempatan, pelanggaran, register H, register F, dan perlengkapan pengamanan. Seluruh UPT Pemasyarakatan harus melakukan pengisian fitur SDP dengan baik dan benar. Dalam hal ini, laporan yang diberikan harus akurat dan update. Termasuk jika ada potensi ataupun hal-hal terkait gangguan keamanan dan ketertiban agar dilaporkan segera. Dengan demikian, akan ada pemanfaatan pengolahan data dan informasi, deteksi dini dan sistem penilaian perilaku narapidana.

“Fitur SDP apabila dimanfaatkan secara optimal maka pemanfaatannya pun pasti akan menghasilkan sesuatu yang optimal juga,” terangnya. (Humas/rin)

WhatsApp Image 2021 03 03 at 19.10.07


Cetak   E-mail