Divisi Pemasyarakatan Gelar Sosialisasi Pokmas Lipas

pas 23211

Kupang - Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT menggelar Sosialisasi Pedoman Kerja Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) di Ruang Multifungsi, Selasa (2/3/2021). Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi ini diikuti secara virtual oleh UPT Pemasyarakatan se-NTT. Hadir pula Kabid Pembinaan, Bimbingan dan TI, Gidion I.S.A. Pally dan Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Wagiso.

Sosialisasi menghadirkan narasumber, Kasubdit Pembimbingan dan Pengawasan pada Dit. Bimkemas, Ditjenpas, Dasep Rana Budi. Dalam paparannya, Dasep Rana Budi mengatakan, Pokmas Lipas saat ini menjadi prioritas nasional. Kedepan, pemberdayaan Pokmas Lipas akan terus dikembangkan menyangkut dengan peran-perannya. Pokmas bukan hanya terkait dengan Bapas, namun ada pula keterkaitannya dengan Lapas dan Rutan. 

“Latar belakang dibentuknya Pokmas ada terkait dengan restorative justice. Bagaimana mengedepankan penyelesaian melibatkan pihak korban, pelaku dan kelompok masyarakat atau komunitas dalam masyarakat,” ujarnya. 

pas 22212

pas 22213

Itu sebabnya, lanjut Dasep Rana Budi, Pokmas Peduli Pemasyarakatan menjadi dibutuhkan dalam jajaran pemasyarakatan. Latar belakang berikutnya, karena dari sisi filosofis didasarkan pada asas atau dasar negara Pancasila. Mengingat, batasan pemasyarakatan ada dalam Pancasila dan ketentuan lain yang menyangkut bagaimana memperlakukan orang sesuai dengan hak asasi manusia. Kemudian dari sisi sosiologis, Pokmas Lipas hadir karena manusia sebagai makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Begitu juga dengan jajaran pemasyarakatan karena terbatasnya sumber daya yang dimiliki juga membutuhkan bantuan pihak lain termasuk Pokmas Lipas.

"Pelaku kejahatan adalah anggota suatu komunitas masyarakat. Kejahatan terjadi karena seseorang tidak bisa mengikuti norma-norma yang berlaku di masyarakat. Dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam pengendalian kejahatan. Ini juga menjadi landasan sosiologis," imbuhnya. 

Menurut Dasep Rana Budi, landasan yuridis yang melatarbelakangi adanya Pokmas Lipas salah satunya Undang-undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lebih lanjut dikatakan, pembentukan Pokmas Lipas mendukung pencapaian program prioritas nasional ketujuh di bidang hukum tahun 2020-2024. Pokmas Lipas bahkan mendapatkan perhatian yang luar biasa dan didukung penuh oleh Bappenas.

“Pemberdayaan Pokmas Lipas masuk dalam target kinerja Kemenkumham tahun 2021. Kalapas dan Karutan harus memahami Pokmas. Walaupun dalam prakteknya saya yakin sudah menjalankan kerjasama dengan organisasi pemasyarakatan di luar, tapi mungkin belum paham sebetulnya ini bisa dijadikan Pokmas melalui MoU,” terangnya. (Humas)

pas 22214


Cetak   E-mail