Gelar Rapat Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Kemenkumham Bahas Laporan Kasus HAM di Wilayah NTT

IMG 20210216 WA0005

Humas Kanwil _ Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham NTT melaksanakan Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Selasa (16/02/2021). Rapat ini merupakan salah satu strategi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RanHam) untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM (P5 HAM) di wilayah NTT. 

Rapat yang digelar di Ruang Kanwil Kemenkumham NTT dipimpin langsung oleh Kabid HAM, Mustafa Beleng didampingi Kasubid Pemajuan Ham, Jeanett Sunbanu dan dihadiri oleh perwakilan instansi terkait serta para penegak hukum di wilayah kota kupang, diantaranya: Diskopnakertrans, Biro Hukum, BPAD NTT, Itwasda Polda NTT, DP3A, PPS BPN, Ombudsman perwakilan NTT, Bagian Hukum Kota, Analis Hukum, loop Tune Indonesia, PT Koperasi, Lildikti XV, Bumi Putera, LBH Surya dan LBH Apik NTT. 

IMG 20210216 WA0018

Dibuka langsung oleh Mustafa Beleng, menyampaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia. bahwa Yankomas, merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM, yaitu pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran/permasalahan HAM yang dikomunikasikan maupun tidak dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang.

Peran Kanwil Kemenkumham NTT sebagai pelaksana Yankomas di tingkat daerah, secara terbuka menerima laporan kasus HAM oleh masyarakat baik secara langsung, tertulis ataupun melalui aplikasi SimasHAM. Selanjutnya mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM tersebut dengan meminta informasi/klarifikasi dari pihak terkait, melakukan penelaahan/analisis, audiensi, konsultasi, koordinasi, dan rekomendasi. 

"Dalam rapat kali ini ada beberapa kasus yang telah diterima oleh kami (Kanwil NTT) diantarannya kasus-kasus ketenagakerjaan, pertanahan, ingkar janji menikah, dan ijin berusaha," ujar Mustafa. 

IMG 20210216 WA0022

Oleh karena itu melalui rapat Yankomas ini, diharapkan dapat terbangun sinergisitas terkait permasalahan HAM yang telah di sampaikan masyarakat, mengingat permasalahan HAM yang terjadi di masyarakat merupakan tugas dan tanggungjawab bersama baik ditingkat pemerintah pusat melalui Kemenkumham Ditjen HAM dan pemerintah daerah melalui Kanwil Kemenkumham serta Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota dan instance terkait.  

Selain itu Mustafa, juga berharap dengan rapat ini, masing-masing stakeholders dapat memberikan masukan sesuai bidang yang di jadikan bahan kajian untuk kemudiaan menyusun rekomendasi yang merupakan bagian solusi atas permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak terkait dugaan pelanggaran HAM. 

IMG 20210216 WA0012
IMG 20210216 WA0014

IMG 20210216 WA0011

IMG 20210216 WA0016

Rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab seputar permasalahan yang di sampaikan oleh masyarakat. Dari 8 permasalahan yang di bahas tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh stakeholder terkait antara lain: kasus ketenagakerjaan sementara dalam proses bipartit atau perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial serta juga ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum. Untuk kasus pertanahan, pihak BPN dan Polda telah berkoordinasi untuk menelaah kembali berkas laporan pelapor agar ditindak lanjuti sesuai aturan. Untuk kasus ingkar janji menikah pihak Polda menjelaskan bahwa masalah ini telah dalam tahap penyidikan, ada juga kendala yang disampaikan yakni jarak pelapor untuk memberikan keterangan menjadi hambatan, serta terlapor pun sementara DPO. Sedangkan untuk kasus ijin berusaha dari data laporan terakhir bahwa kasus ini sudah ditangani langsung baik dari pihak DPRD, Pemerintah Daerah, juga melalui bantuan LBH dengan jalan terakhir menyediakan tempat sebagai lahan usaha. 

Dari hasil pembahasan rapat Koordinasi ini Mustafa, menutupnya dengan menyampaikan, hasil ini akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pelapor dan tembusannya kepada direktorat jendral HAM Kemenkumham RI.

IMG 20210216 WA0017

IMG 20210216 WA0004

Cetak