Kanwil Kemenkumham NTT Terus Melakukan Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat

221211

Kupang - Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum merupakan upaya untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Bantuan hukum pula merupakan pelayanan hukum (legal service) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak konstitusi tersangka/ terdakwa sejak ia ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap. Yang dibela dan diberi perlindungan hukum bukan kesalahan tersangka/ terdakwa melainkan hak tersangka / terdakwa agar terhindar dari perlakuan dan tindakan tidak terpuji atau tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum.

Peranan Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap orang/ kelompok yang tidak mampu dalam proses perkara pidana dinyatakan dalam KUHAP, dimana di dalamnya dijelaskan bagi mereka yang tidak mampu, yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka, hal tersebut terdapat di dalam Pasal 56 Ayat (2) yang menyatakan : “Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma”.

Bertempat di Aula Kantor Wilayah, dilaksanakan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum antara Kepala Kantor Wilayah dengan 7 Organisasi Bantuan Hukum di wilayah kerja provinsi Nusa Tenggara Timur, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi serta Kasubid Penyuluhan Hukum, Bankum dan JDIH, Bernadete Benedictus.

Keenam LBH yang menandatangani kontrak tersebut ialah LBH Surya NTT, Posbakumadin Soe, Posbakumadin Kefamenanu, Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu, Yayasan Posbakum Advokasi Indonesia, Perkumpulan LBH Manggarai Raya dan DPC Peradi Ruteng. 

221212

  221213

221216

Marci mengapresiasi atas kerja keras dan kerjasama yang telah terbangun antara Kantor Wilayah bersama Organisasi Bantuan Hukum selama tahun 2020, dengan melihat hasil presentasi penyerapan anggaran sebesar 98% mencerminkan hasil kerja keras OBH dalam melaksanakan pelayanan bantuan hukum baik bagi masyarakat miskin dan juga bagi Tahanan yang berada dalam Lapas/ Rutan di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT. Dari hasil evaluasi selama tahun 2020, ia berharap pada tahun 2021 pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini dapat lebih ditingkatkan lagi.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Marci menyebutkan peran OBH dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum wajib dilakukan dengan didampingi oleh penasehat hukum. Melalui kontrak kerja di tahun 2021 yang dilaksanakan pada hari ini, Marci berharap dapat menjadi dasar bagi OBH dalam melaksanakan bantuan hukum dengan baik sesuai mandat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, artinya walaupun dengan keterbatasan anggaran yang disediakan, penyelenggaraan bantuan hukum dapat dilaksanakan lebih baik lagi dan tepat sasaran. Bantuan hukum yang diberikan benar-benar real diperuntukkan untuk mereka yang membutuhkan/ orang berhadapan dengan hukum. Untuk hal ini Panwasda akan terus melakukan pengawasan terhadap OBH serta adanya penindakan kepada OBH jika ditemui adanya penyimpangan.

Adapun tersedianya Posbakum pada Lapas dan Rutan serta penambahan Posbakum pada beberapa satker di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT pada tahun 2021 disebutkan Marci sebagai langkah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan bantuan hukum. Ia juga menyebutkan agar seluruh Lapas dan Rutan memastikan bahwa setiap tahanan yang baru masuk telah diverifikasi data untuk memastikan bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan penasehat hukum, jika belum maka diharapkan kesigapan satuan kerja untuk segera menyampaikan kepada OBH yang ada untuk melakukan pendampingan bantuan hukum. Marci menegaskan kembali pemberian bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum memiliki peranan yang sangat besar yaitu untuk mendampingi kliennya sehingga dia tidak akan diperlakukan dengan sewenang-wenang oleh aparat, demikian juga untuk membela dalam hal materinya yang mana di sini diharapkan dapat tercapainya keputusan yang mendekati rasa keadilan dari pengadilan.

 221214

221215

Dalam rangka penyelenggaraan bantuan hukum tersebut, Marci juga menyebutkan agar seluruh OBH diharapkan untuk benar-benar memperhatikan kualitas pelayanan bantuan hukum. Dimana pada tahun 2021 ini akan dilaksanakan akreditasi bagi LBH, ia berharap terdapat penambahan status akreditasi bagi LBH di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, bahkan jika bisa bagi OBH yang telah mendapatkan akreditasi dapat meningkatkan status akreditasinya.

“Mari kita meningkatkan kinerja khususnya dalam penyelenggaraan bantuan hukum dengan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi, serta menyediakan sarana prasarana yang memadai bagi pengguna layanan” pesan Marci menutup arahannya. 

Senada dengan Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi menjelaskan terkait teknis kontrak kerja Lembaga Bantuan Hukum dalam Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Arfan menyebutkan LBH diwajibkan membuat program layanan bantuan hukum lebih baik, termasuk nantinya program yang akan dibangun lebih kuat lagi dengan pembentukan Posbakum pada setiap Lapas dan Rutan. Sebagaimana telah disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah akan ada kerja sama dengan Lapas dan Rutan dalam Penyelenggaraan Bantuan Hukum, namun diharapkan dalam pelaksanaannya bantuan hukum tersebut tidak hanya terfokus pada WBP saja, masyarakat luar juga perlu mendapatkan perhatian untuk memperoleh bantuan hukum. Artinya pemberian bantuan hukum tidak serta merta atas pertimbangan tersedianya dana dari pemerintah, sedangkan masih sangat banyak masyarakat miskin yang memang membutuhkan bantuan hukum.

Menyambut baik harapan Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi juga turut memastikan bahwa Posbakum yang berada pada Lapas/ Rutan akan menjalankan penyelenggaraan bantuan hukum dengan baik sesuai mandat undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, Jum’at (22/1/2021)

221217

221218

 221219

2212110

Cetak