OPTIMALISASI PROGRAM PEMBINAAN HUKUM DAN LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PENINGKATAN TARGET KINERJA DI TAHUN 2021, BPHN MINTA DUKUNGAN KANWIL

IMG 20210121 WA0017

Humas Kanwil NTT – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI mengharapkan sinergi yang baik sekaligus dukungan dari kantor wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia dalam rangka mengoptimalisasi pelaksanaan program pembinaan hukum di wilayah.
Guna mewujudkannya BPHN menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan pembinaan hukum, sekaligus membahas target kinerja dan langkah-langkah strategis peningkatan kinerja kantor wilayah di tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (21/01/2020).

Kepala kantor wilayah kemenkumham NTT Marciana D. Jone, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan F. Muhlizi,  Kabid Hukum Ariance Komile, Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Bernadete Benedictus dan Kasubid Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah, Hempy Poyk mengikuti kegiatan BPHN secara virtual bertempat di aula Kanwil.

IMG 20210121 WA0010

Diawali penyampaian Kepala BPHN, Prof. Benny Riyanto dalam pengarahannya mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan persiapan perencanaan program kegiatan BPHN yang akan dilaksanakan di tahun 2021 pada setiap kantor wilayah. Karena perencanaan program pada unit satuan kerja atau organisasi adalah hal yang sangat penting. Program yang akan dilaksanakanpun juga harus dieksekusi secara serius. Apalagi di awal tahun Kemenkumaham melakukan refocusing, oleh karena itu dari anggaran yang tersedia perlu disiapkan perencanaan kegiatan secara efektif dan efisien. Agar program yang dikerjakan dapat berjalan dengan baik.
"Perlu diketahui bahwa untuk anggaran BPHN di atas 50 persen diturunkan kepada kantor wilayah untuk melaksanakan beberapa kegiatan salah satunya bantuan hukum. Sisa dari anggaran yang kurang dari 50 persen berada di satker pusat (BPHN). Dengan anggaran yang ada ini perlu dibuatkan konsep perencanaan kegiatan yang baik. Karena ini uang Negara, sudah menjadi kewajiban untuk direncanakan dan  dikelolah secara baik untuk dipertanggungjawabkan," ungkap Benny.

Untuk tahun ini BPHN memiliki beberapa kegiatan sebagai program prioritas nasional yang dilaksanakan di daerah atau kantor wilayah diantaranya melaksanakan verifikasi dan akreditasi bantuan hukum,
"harapkan kami pelaksanaan verifikasi dan akreditasi bantuan hukum tahun ini yang nanti, kepanitiaannya akan berkolaborasi dari pusat dan daerah agar supaya benar-benar dilaksanakan secara bertanggung jawab. Mengingat yang akan dikelola verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum adalah pihak eksternal yang sebagai NGO/CSO. Yang mana mereka sangat kritis dan mencermati segala proses dari kegiatan fisik sampai penganggaran. Kami mau agar proses ini dilakukan secara transparan dan objektif agar tidak menimbulkan hal-hal yang mencemarkan nama baik Kemenkumham," pesan Benny.

"Juga terkait penandatanganan kontrak  organisasi bantuan hukum. Agar para Kadiv Yankumham segera melaksanakannya di bulan pertama ini, agar jangan sampai menghambat serapan anggaran," tambahnya.

Apresiasi dan terima kasih juga diberikan kepada para kepala kantor wilayah serta kadiv Yankumham karena di tahun 2020. Serapan anggaran bantuan hukum nasional mencapai 98 persen lebih. Ini sebagai suatu prestasi yang istimewa atas kerja keras dan kerja sama yang membanggakan.

Program prioritas nasional berikutnya adalah pelaksanaan bantuan hukum litigasi dan bantuan hukum non litigasi. Dua hal ini sudah rutin dilaksanakan oleh OBH yang dikelolah kantor wilayah yang selama ini telah berjalan dan tidak ada hambatan,
"Tetapi penting untuk saat ini di tengah pandemi Covid-19. Diharapkan pelaksanaan bantuan hukum litigasi dan non litigasi ada trobosan atau inovasi-inovasi baru yang tidak menganggu serapan anggaran namun program bisa dilaksanakan secara baik. Termasuk penggunaan teknologi informasi yang ada," jelas Benny.

Melanjutkan penyampaiaanya, BPHN memiliki terget kinerja yang berhubungan dengan Kanwil. Ada dua target kinerja yang terhubung. Satu, program mengenai analisis dan evaluasi peraturan daerah yang terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Ini perlu diseriusi karena pemerintah sedang menggodok 44 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Untuk peraturan daerah juga harus dilakukan analisis dan evaluasi agar ditingkat produk hukum daerahnya tidak ada benturan atau pertentangan," ungkap Benny.

Target kinerja kedua BPHN yang berada di Kanwil ialah verifikasi dan akreditasi bantuan hukum, ditegaskan lagi sebaran OBH secara nasional baru mampu sekitar 40 persen lebih. Diharapkan sisanya, Kanwil dapat memantau setiap daerah-daerah yang belum memiliki OBH. Agar didorong pemerataan OBH didaerah sebagai bentuk layanan dari Negara hadir didalam memberikan layanan, akses ujastis terhadap masyarakat yang tidak mampu.
"Ini perlu dilakukan dan dikawal demi pemerataan karena jangan sampai OBH hanya bergerombol di kota-kota besar," ucap nya.

Satu hal lagi program prioritas nasional yang dititipkan pada Kanwil, yakni program jaringan dokumentasi informasi hukum nasional sebagai amanah Perpres No. 33 Tahun 2012 agar ini disukseskan.
"Tahun yang lalu sudah cukup bagus, mohon ditahun ini anggota yang terintegrasi bisa diperluas. Karena ini berhubungan dengan dokumen hukum yang sangat dibutuhkan baik untuk pembuatan suatu regulasi maupun kepentingan akademisi ilmiah," tutup Kepala BPHN dalam arahannya, sekaligus meminta Kepala Kantor Wilayah dan Kadiv Yankumham untuk sama-sama mengsukseskannya program dan target kinerja dari BPHN.

IMG 20210121 WA0011

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Sekretaris BPHN, Audy Murfi MZ tekait evaluasi dan capaian kinerja anggaran BPHN tahun 2020 meliput SMART 97,25 persen, IKPA 97,36 persen, Realisasi Anggaran 97,33 persen.
Dalam kesempatan yang sama juga diberikan kesempatan kepada pejabat tinggi pratama pada unit esselon I BPHN untuk memberikan arahan sebagai langkah-langkah yang akan dilaksanakan di tahun 2021 terkait dengan terget kinerja.

Arahan pertama oleh Kepala Pusat Analisis, dan Evaluasi Hukum Nasional, Liestiarini Wulandari dengan materi yang dibawakan 'kebijakan evaluasi produk Hukum daerah dalam mendukung penataan regulasi'. Arahan Kedua oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Kartiko Nurintias, dengan materi 'fasilitasi kelompok desa sadar hukum'. Arahan ke tiga oleh Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Djoko Pudjirahardjo, dengan materi 'program perencanaan hukum pada Kanwil Kemenkumham'. Arahan terahkir oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional dengan materi 'evaluasi anggota JDIHN di lingkup Kemenkumham'.

IMG 20210121 WA0009

Cetak