Berikan Arahan Kepada Seluruh Kepala UPT, Kakanwil Minta Tingkatkan Koordinasi dan Pelayanan Publik

arahankakanwil 201211

Kupang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Djone, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Keimigrasian Amrizal dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi, memberikan arahan kepada seluruh satuan kerja Pemasyarakatan dan Keimigrasian di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTTsecara virtual melalui zoom meeting. Dalam kesempatan tersebut turut hadir Pejabat eselon III dan IV pada Kantor Wilayah bersama-sama dalam aula kantor wilayah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Srikandi pertama sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yang kerap disapa Marci, memberikan apresiasi kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT atas semua capaian-capaian kinerja selama tahun 2020, kerja cerdas, kerja ikhlas, kerjasama yang telah terbangun, dan kolaborasi yang sangat baik dengan pihak internal maupun bersama dengan pihak eksternal. Yang mana hal ini dapat tercapai tentunya dikarenakan adanya komitmen bersama dalam mewujudkan PASTI di dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah mengajak seluruh satuan kerja untuk melakukan evaluasi kembali terhadap kinerja tahun 2020, dan mulai mempersiapkan program dan kegiatan tahun 2021 dengan mengacu pada DIPA yang telah diterima. Selanjutnya, untuk melaksanakan tugas dan fungsi di masing-masing satker, para kepala satuan kerja diwajibkan segera membuat program kerja, rencana kerja dan kalender kerja dengan mengacu pada RKA-KL yang telah ada. Tidak kalah pentingnya adalah dalam menyusun kalender kerja, satker harus membuat skala prioritas dalam melaksanakan tugas.

Di masa Reformasi Birokrasi ini Pemerintah/ Lembaga dituntut untuk memberikan keterbukaan informasi publik, salah satunya adalah keterbukaan informasi terkait Anggaran. Menurut Marci Dokumen Daftar Isian Pelaksanaaan Anggaran itu bukan informasi publik yang harus dirahasiakan lagi, DIPA harus dipegang oleh semua Pejabat dan Pegawai di lingkungan kerja masing-masing, bahkan saat ini sebagai bentuk pertanggungjawaban, masyarakat juga turut dapat memantau Penyerapan Anggaran pada suatu Instansi/ Lembaga.

Marci menambahkan bahwa dalam rangka mewujudkan “Kami Pasti” di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diharapkan seluruh kepala satuan kerja baik pemasyarakatan dan keimigrasian harus bisa membangun koordinasi dan kerjasama dengan semua pihak yang dimulai dari lingkungan internal, bersikap transparan dan tidak membuat gab dalam lingkungan kerja. Kemudian, satuan kerja juga membangun kerjasama dengan pihak eksternal. Hal ini sangat penting terutama membangun kerjasama dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, sivil society maupun media massa.

 arahankakanwil 201212

arahankakanwil 201214

Selanjutnya, Marci mengharapkan seluruh kepala satuan kerja yang telah mendapatkan formasi CPNS Angkatan Tahun 2019, untuk segera menempatkan CPNS sesuai peruntukkannya serta memberikan bekal pengetahuan yang baik kepada CPNS agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya di satuan kerja masing-masing. Khususnya pada satker pemasyarakatan, pembagian tugas harus jelas, tugas dibagi habis sehingga seluruh CPNS dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan baik sesuai kebutuhan satuan kerja. Kepala Satuan Kerja juga harus menyusun analisis jabatan dan segera menyampaikannya kepada kantor wilayah sebagai acuan bilamana pada tahun selanjutnya masih terdapat kebutuhan formasi pegawai. 

Khusus untuk satuan kerja pemasyarakatan, Marci meminta para kepala satker untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi bagi warga binaan pemasyarakatan, dengan melakukan pemetaan kebutuhan satker. Misalnya ditengah pandemi covid-19 ini pastikan WBP aman, jika ada narapidana yang menunjukkan kearah covid dengan gejala mengalami batuk, pilek, demam dan sebagainya agar segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan atau gugus tugas untuk segera dilakukan rapid tes antigen dan tindakan swab test. 

“Masih dalam hal meningkatkan derajat kesehatan, saya mohon kepada kepala satker untuk membangun koordinasi dengan dinas kesehatan setempat, sebagaimana telah saya sampaikan dari awal sebagai fungsi pencegahan untuk melakukan screening, bahwa setiap Tahanan yang masuk dan keluar dari Lapas/ Rutan agar diperiksa riwayat kesehatannya untuk mengetahui penyakit bawaan yang diderita” imbuhnya. 

Namun dalam perjalanannya, hingga saat ini Marci mengakui belum menerima laporan progres sejauh mana penerapan dan pelaksanaannya pada satuan kerja pemasyarakatan.

Kurangnya tenaga kesehatan pada Lapas/ Rutan menjadi kendala dalam hal pelayanan kesehatan pada WBP, dengan adanya kendala tersebut tentunya Kepala satker dituntut untuk mampu menghasilkan inovasi, salah satu langkah yang harus diambil ialah melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit dalam hal meningkatkan derajat kesehatan bagi WBP, setiap bulan pastikan adanya layanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan.  

     arahankakanwil 201213

Kaitannya dengan revitalisasi pemasyarakatan, kepala satuan kerja harus pandai melihat potensi-potensi di daerah kerja masing-masing. Marci menyebutkan pada tahun 2020 beberapa satker ditengah keterbatasan mampu menunjukkan progress yang luar biasa, hal ini dapat menjadi contoh bagi satuan kerja lain yang progresnya belum maksimal. Lakukan semua hal-hal terbaik sesuai potensi kondisi daerah masing-masing, dengan membangun kerjasama bersama pemerintah daerah.

Selanjutnya, terkait dengan BMN diharapkan aset-aset yang dimiliki satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dapat terdata dengan baik. Tempat-tempat sidang yang berada pada Kabupaten untuk dapat dikoordinasikan dengan pemerintah daerah untuk dimanfaatkan/ disewakan. Menurut pengamatan, Marci masih menemukan terdapat aset-aset pada satker Lapas/ Rutan yang disewakan secara illegal. “Tolong dibenahi semua, tidak diperkenankan menyewakan asset negara secara illegal, harus disewakan secara benar sesuai prosedur yang ditetapkan, harus mendapat persetujuan dari KPKNL, serta ajukan permohonan ke kantor wilayah yang selanjutnya akan diteruskan kepada Sekjen” pungkas Marci.

Terkait hal ini, ironisnya terdapat pegawai yang sudah pensiun bertahun-tahun masih menempati rumah dinas bahkan sampai membangun usaha berupa kios pada lahan rumah dinas tersebut.

Lahan-lahan kosong pada Lapas dan Rutan juga masih banyak yang belum dikelola dengan baik. Ini menjadi catatan penting bagi satuan kerja pemasyarakatan untuk kedepannya melakukan pembenahan terhadap BMN.

Salah satu kewajiban yang tidak boleh terlalaikan dalam menghadapi masa pandemi, menurut Marci ialah seluruh satuan kerja tertib menyampaikan Laporan perkembangan penanganan Covid-19 pada satuan kerja yang secara rutin disampaikan setiap bulan kepada sekretaris gugus tugas penanganan covid-19 pada kantor wilayah yang selanjutnya akan disampaikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam arahan tersebut, Marci juga mengingatkan kepada seluruh Pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT untuk segera menyelesaikan penilaian sasaran kinerja pegawai pada tahun 2020 dan segera menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada tahun 2021. Laporan LHKPN dan LHKASN juga dijadwalkan telah dapat dirampungkan pada minggu pertama bulan februari.  

Untuk Kepala Satuan Kerja Keimigrasian, Marci mengharapkan ketaatan asas dalam penyampaian laporan LHI. Dan memperhatikan penyerapan anggaran pada tahun 2021 serta membangun kerjasama antar sesama pejabat agar seluruh program kegiatan dalam DIPA dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu.  

Yang perlu menjadi perhatian bagi seluruh ASN Kanwil Kemenkumham NTT ialah penegakan disiplin, mulai dari integritas pribadi sampai dengan disiplin dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Diharapkan para Pejabat sebagai role model dapat memberikan teladan yang baik bagi CPNS pada lingkungan kerja masing-masing. Hindari perilaku kekerasan verbal (perkataan) bahkan sampai psikis dan fisik, apapun alasannya karena tidak ada kewenangan dalam protap yang memberikan kebebasan kepada ASN Kemenkumham untuk melakukan tindakan kekerasan di dalam Lapas maupun Rutan. Termasuk didalamnya adalah kaitannya dengan perilaku Asusila yang dilakukan oleh ASN. 

Kakanwil juga mengatakan bahwa dirinya akan melakukan kerjasamanya dengan mengambil langkah-langkah, Pertama, lakukan dan laksanakan langkah-langkah preventif dan represif seperti arahan atas tugas kesatuan kerja yang akan dilaksanakan agar tidak melakukan pelanggaran dan penyimpangan dalam berbagai bentuk; kedua, kuatkan pembinaan rohani mental terhadap para pegawai di lingkungan kanwil dan jajarannya: ketiga, tugaskan pejabat utama para kadiv sebagai pengawas dengan area tugas yang telah ditentukan terutama pada area kantor yang rawan berbagai pelanggaran dan penyimpangan; keempat cek secara ritin dan insidentil satuan kerja/ jajaran sehingga dapat mengeleminir berbagai pelanggaran dan penyimpangan; kelima, ukuran keberhasilan pelaksanaan tugas pembinaan ditandai dengan tidak adanya pelanggaran atau penyimpangan; keenam, apabila ditemukan pelanggaran serta penuhi unsur yang tidak dapat ditolerir agar ditindak tegas sesuai dengan hukum sehingga memberikan efek jera. Pada point keenam ini, seluruh kepala satuan kerja diwajibkan membaca seluruh aturan yang menyangkut kode etik perilaku ASN, PP 53, UU ASN dan PP Manajerial ASN. Jaga Citra Positif Kementerian Hukum dan HAM, Kupang (20/1/2021)_y1

arahankakanwil 201215

arahankakanwil 201216

arahankakanwil 201217

Cetak