Kemenkumham NTT Dukung Penuh Revitalisasi Law and Human Rights Centre

IMG 20210120 WA0022

IMG 20210120 WA0021

Humas Kanwil NTT - Program revitalisasi law and human rights center yang kini intens didorong Menteri Hukum dan HAM RI sangat membutuhkan kolaborasi apik antara Kementerian Hukum dan HAM dengan stakeholder di daerah. Harapannya, program ini sukses menyentuh kepentingan terbawah dari masyarakat dengan tetap mengedepankan potensi daerah masing-masing.

Kantor Wilayah Kemenkumham NTT selama ini telah berupaya merealisasikannya lewat koordinasi dan sinergi yang selama ini terjalin dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat.
"Kami sangat mendukung program revitalisasi law and human rights center. Saat Ini di NTT, sudah ada beberapa program yang telah dilaksanakan atas dukungan pemerintah daerah, Gubernur dan DPRD. Salah satunya program yang telah dilaksanakan terkait dengan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan daerah, kabupaten/kota," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone saat mengikuti daring meeting via zoom yang diselenggarakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kemenkumham RI dari Aula Kanwil Kemenkumham NTT, Rabu (20/1/2021).

Daring meeting utamanya membahas Petunjuk Pelaksanaan (juklak) kegiatan kelitbangan di Kantor Wilayah Tahun 2021. Kepala Kanwil Kemenkumham NTT hadir secara virtual didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi.

Menurut Marciana, sudah ada surat keputusan Gubernur NTT yang mendukung pelaksanaan program harmonisasi produk hukum daerah yakni mewajibkan setiap kabupaten/kota agar melibatkan tim perancangan peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumhan NTT dalam proses penyusunan dan pengharmonisasian produk hukum daerah. Selain itu Kanwil Kemenkumham NTT juga telah melaksanakan layanan Simaskumham dan Yankomas, dengan tujuan bergerak cepat mencari jalan keluar atas persoalan dan permasalahan hukum dan HAM di wilayah NTT.

"Kami dari pihak Kanwil Kemenkumham NTT sangat merespon cepat begitu ada masalah-masalah HAM yang muncul di media, atau yang langsung dikomunikasikan ke kami, kita langsung koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait," jelas satu-satunya Kepala Kanwil Kemenkumham perempuan di Indonesia ini.

IMG 20210120 WA0017

Penjelasan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT tersebut sejalan dengan paparan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kemenkumham RI, Sri Puguh Budi Utami dalam daring meeting yang mengangkat tema "Kolaborasi Wujudkan Visi".
Dalam paparan yang dijelaskan, baik
Kementerian di pusat dan wilayah maupun pemerintah daerah memiliki potensi yang luar biasa. Oleh karena itu, potensi ini harus bisa memberikan keuntungan bersama untuk mengsukseskan pelaksanaan tugas dan fungsi di masing-masing kementerian/lembaga.

"Tugas hukum dan HAM merupakan tugas yang sangat penting dan strategis. Pak Dirjen HAM selalu menyampaikan kepada kita semua, separuh jiwaku adalah hukum dan HAM. Dan pekerjaan strategis itu ada di Kementerian Hukum dan HAM," paparnya.

Sri Puguh menjelaskan, kolaborasi adalah bentuk kerjasama, interaksi, dan kompromi beberapa elemen yang terkait. Baik secara individu, kelembagaan, maupun pihak-pihak yang terlibat secara langsung dan tidak langsung menerima akibat dan manfaat. Dalam hal ini, masing-masing pihak mesti memerankan posisinya dengan optimal. Pemahaman tentang pentingnya kolaborasi ini akan memberi kemudahan dalam upaya mewujudkan visi-misi Presiden melalui Menkumham, khususnya di bidang hukum dan HAM. Apalagi pada tahun 2021, anggaran yang digulirkan ke daerah untuk kegiatan kelitbangan mengalami peningkatan signifikan dari hanya Rp 2 miliar lebih pada tahun 2020 menjadi hampir Rp 7 miliar.

"Harapan kami Balitbang Hukum dan HAM menjadi think tank kementrian/lembaga,
karena memang di dalam tugas, fungsi kami itu terbuka. Jadi tugas kami melakukan penelitian di bidang hukum dan HAM sangat luas," jelasnya.

Melanjutkan penyampaiannya, Sejak tahun 2020, program Balitbang Hukum dan HAM telah diintegrasi menjadi program dukungan manajemen bersama Sekretariat Jenderal, BPSDM dan Inspektorat Jenderal. Sasarannya adalah terwujud perumusan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM berbasis riset atau sebagai think tank. Kemudian di dalamnya ada dua arah kebijakan. Yakni, kebijakan publik Kemenkumham yang berkualitas dan berbasis bukti untuk mendukung pelaksanaan tata laksana pemerintahan yang baik, serta mewujudkan Balitbang Hukum dan HAM 'go international'.

Khusus Di Kanwil sendiri, paling tidak ada empat kegiatan kelitbangan. Pertama, kajian Hukum dan HAM di Wilayah dengan tema "Dampak Pandemi di Bidang Hukum dan Dampak Pandemi terhadap Kebangkitan Ekonomi Nasional".

"Di awal tahun 2021, Bapak Presiden mendorong bagaimana ekonomi nasional bisa bangkit. Karena kita bersentuhan dengan pembentukan regulasi, maka kita punya peran strategis disana," terangnya.

Sri Puguh menambahkan, kegiatan kedua adalah monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis data Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM). Ketiga, analisis kebijakan dengan pemanfaatan SIPKUMHAM yang mendukung pembuatan kebijakan di wilayah, serta kegiatan keempat, sosialisasi hasil penelitian hukum dan HAM melalui diskusi daring obrolan peneliti (Opini). Pasca diresmikan oleh Menkumham, SIPKUMHAM telah memberikan ruang yang besar untuk mengetahui dengan baik dan jelas mengenai peta permasalahan hukum dan HAM sehingga sebagai penyelenggara negara bisa memberikan intervensi. Berkaitan dengan sosialisasi, pihaknya berharap di Wilayah dapat dilaksanakan pula melalui mekanisme diskusi daring obrolan peneliti sehingga ada lebih banyak masyarakat yang tahu mengenai hasil-hasil penelitian di bidang hukum dan HAM. Manfaatnya pun dapat dirasakan oleh masyarakat secara lebih luas.

"Revitalisasi law and human rights center bisa kita sukseskan berbasis hasil penelitian, karena dengan hasil penelitian, kebijakan yang akan diambil based on data. Apa yang dibutuhkan, disanalah kita akan memberikan jawaban. Tentu akan lebih tepat," tandasnya.

Selanjutnya, juklak kegiatan kelitbangan di Kantor Wilayah dijelaskan secara lebih detail oleh para pimpinan tinggi pratama di Balitbang Hukum dan HAM Kemenkumham RI kepada para Kepala Kantor Wilayah serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dan Kepala Bidang HAM di seluruh Indonesia.

IMG 20210120 WA0023

IMG 20210120 WA0019

Cetak