KAJATI NTT SAMBUT BAIK KOLABORASI DAN KERJASAMA DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM DENGAN KANWIL KEMENKUMHAM NTT

IMG 20210120 WA0015

IMG 20210120 WA0012

Kupang_Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi, Kalapas Kupang, Badarudin, Kepala LPKA Kupang, Ferry Budisantoso, Kalapas Perempuan Kupang, Tarbiati, Kepala Rupbasan Kupang, Zonni Andra, dan Karutan Kupang, Mohamad Rizal Fuadi, melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi NTT, Rabu (20/01/2021).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kolaborasi dan sinergitas penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Kedatangan Kakanwil bersama rombongan disambut dengan hangat dan penuh suasana keakraban oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto didampingi Wakajati NTT, Fredy Runtu dan beberapa pejabat Kejati NTT di ruang kerjanya.

Marciana dalam kesempatan tersebut menyampaikan terimakasih atas komunikasi dan kerjasama yang baik selama ini antara Kemenkumham dan Kejaksaan, kemudian dilanjutkan dengan menyampaikan beberapa poin penting terkait maksud kedatangannya.

Menurutnya, di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, pelaksanaan sidang terhadap para tahanan tentunya tidak lagi dilaksanakan di pengadilan seperti biasanya, sehingga inovasi pemanfaatan teknologi informasi sangat dibutuhkan untuk tetap menjamin keberlangsungan penegakan hukum.

Kanwil Kemenkumham NTT terus melakukan berbagai upaya menjamin keberlangsungan penegakan hukum, salah satunya dengan penyediaan tempat sidang secara online khususnya di Rutan Kupang dengan angka kasus Tipikor yang cukup tinggi selain pidana umum. Menurutnya, Rutan Kupang berencana menyiapkan lima perangkat untuk mendukung sidang secara online namun masih mengalami beberapa kendala didalam pelaksanaan. “Untuk mendukung proses persidangan online kami berencana menyiapkan lima perangkat, dengan rincian tiga untuk kasus Tipikor dan dua untuk kasus pidana umum, namun saat ini baru bisa terpenuhi tiga perangkat,” ujar Kakanwil.

Selain itu, Kakanwil juga meminta pendampingan oleh pihak kejaksaan kepada tahanan/narapidana selama proses persidangan secara online berlangsung di Lapas/Rutan.

IMG 20210120 WA0016

Lebih lanjut, Marciana juga menyampaikan komitmen jajaran Kemenkumham sebagaimana program Nawacita yang dicanangkan oleh prsiden, bahwa kedepannya akan didirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh Lapas dan Rutan di wilayah NTT, yang mana setiap tahanan kurang mampu yang baru masuk, akan didampingi oleh penasehat hukum yang disediakan oleh Kanwil NTT.

Tujuan pendirian Posbakum di Lapas dan Rutan sendiri menurut Marci adalah untuk menciptakan rasa keadilan bagi narapidana dan tahanan yang kurang mampu melalui pemberian layanan bantuan hukum yang berkualitas  secara gratis baik litigasi maupun non litigasi dari tingkat penyelidikan sampai ke tingkat kasasi.

“Sebagaimana amanat konstitusi bahwa setiap Warga Negara berhak atas persamaan hukum dan perlakuan adil, tak terkecuali mereka tahanan dan narapidana, tetap mendapatkan bantuan hukum atau kemudahan akses keadilan dengan syarat menunjukan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, pihak Lapas/Rutan/ Kejaksaan maupun Pengadilan,” tutur Marci.

Selain pelaksanaan tugas di Lapas dan Rutan, Marciana juga menyampaikan permasalahan di salah satu UPT Pemasyarakatan yaitu Rupbasan Kupang, dalam kaitan dengan berbagai barang sitaan yang cukup lama disimpan dalam gudang Rupbasan sedangkan perkaranya sudah ada putusan tetap atau inkracht.

Menanggapi berbagai hal yang disampaikan Kakanwil, Kajati Yulianto menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kakanwil dan jajaran yang telah berkenan berkenang berkunjung ke Kejaksaan Tinggi. Dia mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung sepenuhnya program-program yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham NTT khususnya Posbakum yang akan didirikan di setiap Lapas dan Rutan karena akan cukup membantu pihak kejaksaan dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, Kajati juga menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan Laptop dan perangkat pendukung untuk persidangan secara online, sedangkan untuk barang sitaan yang disimpan di Rupbasan dan telah Incracht dirinya meminta kepada jajaranya untuk segera melakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

 IMG 20210120 WA0018

IMG 20210120 WA0019

IMG 20210120 WA0017

Cetak