Dukung Pengadaan Vaksin, Kemenkumham Hemat Anggaran Belanja

refocusing

Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan penghematan belanja sebesar Rp 346.737.778.000 pada Tahun Anggaran 2021. Utamanya dalam mendukung pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional terkait upaya penanganan pandemi COVID-19. Termasuk mendukung anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Merujuk arahan Presiden pada Sidang Kabinet pada 6 januari 2021, telah ditentukan bahwa harus dilakukan langkah-langkah refocusing. Alokasi yang sudah ditetapkan, kita lihat kembali. Dimana yang nanti dikurangi," ujar Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Penghematan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (18/1/2021). 

Rapat virtual melalui aplikasi zoom ini diikuti para Sekretaris Unit Eselon I, Kepala Kantor Wilayah, serta Kepala Biro dan Kapusdatin. Termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone yang mengikuti rapat dari Ruang Multifungsi Kanwil Kemenkumham NTT bersama Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Mariana R. Manuhutu, Kepala Bagian Umum Muhamad Rusli Syamsul Hadi, dan Kepala Subbag Program dan Pelaporan, Hillon Pisca Foes.

Menurut Andap Budhi Revianto, arahan Presiden itu telah ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Menteri Keuangan Nomor S-30S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 dan Sosialisasi Virtual oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu, 14 Januari 2021. Ada empat kriteria saat melakukan refocusing dan realokasi belanja. Pertama, sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah Murni. Kedua, jenis belanja yang dapat dihemat adalah belanja barang dan belanja modal yang bersifat belanja non operasional. Ketiga, fokus penghematan belanja TA 2021 antaralain pada belanja bahan, belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin, sisa dana lelang, serta anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan. Keempat, belanja untuk kegiatan yang menyangkut arahan Presiden, prioritas nasional, Bama WBP, dan mutasi pegawai tidak dilakukan penghematan. 

"Untuk wilayah, lakukan refocusing sesuai dengan arahan dari Satuan Kerja Pusat. Artinya, mengacu dari arahan Presiden, Menteri, kemudian juga ketetapan yang kita tetapkan, dan sosialisasi dari Dirjen Keuangan. Jadi, kerja ini terencana dengan baik,” imbuhnya memberi penekanan bagi Satuan Kerja Wilayah.

Selain itu, lanjut Andap Budhi Revianto, agar mempersiapkan proses revisi pada masing-masing satuan kerja wilayah berkoordinasi dengan satuan kerja pusat atau UKE 1. 

refocusing 2

Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI ini juga mengingatkan seluruh jajaran Kemenkumham di pusat dan wilayah agar menyegerakan proses refocusing sehingga tidak ada keterlambatan. Mengingat, refocusing bertujuan untuk mencapai kemaslahatan masyarakat Indonesia dengan mengatasi dan menghentikan pandemi COVID-19. Revisi anggaran paling lambat disampaikan kepada Dirjen Anggaran pada 12 Februari 2021 mendatang.

“Jika usul revisi anggaran tidak disampaikan sesuai jadwal, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan,” tegasnya.

Disamping memberikan arahan soal refocusing dan realokasi belanja, Andap Budhi Revianto juga mengajak seluruh peserta rapat virtual untuk berdoa bersama atas berbagai bencana yang belakangan terjadi di tanah air. Berdasarkan data BNPB, tercatat ada 136 bencana seperti banjir, gempa, longsor hingga gunung meletus yang terjadi pada 1-16 Januari 2021 dengan 80 korban jiwa, 858 orang luka-luka, dan 405.584 orang terdampak. Ditambah lagi, pandemi COVID-19 pun masih berlangsung dengan jumlah kumulatif pasien meninggal di seluruh dunia mencapai 2.009.781 jiwa. Para Sekretaris Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah diminta membuat rencana dan langkah kontijensi, baik untuk menghadapi bencana alam, non alam, maupun bencana sosial akibat manusia seperti sabotase dan teror. Tidak terkecuali rencana kontijensi untuk pengendalian COVID-19.

“Kita tidak berharap ada kejadian. Tapi begitu ada sesuatu, personil kita bisa langsung bergerak. Siapa berbuat apa, sehingga sudah mengerti apa yang harus dikerjakan,” terangnya.

Hal lainnya, Andap Budhi Revianto menekankan kepada para Sekretaris Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah agar membiasakan cek, ricek, kroscek, dan final cek. Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Iwan Kurniawan mengatakan, penanganan pandemi COVID-19 masih menjadi fokus pemerintah pada tahun 2021 ini. Adanya refocusing atau penghematan anggaran di seluruh kementerian/lembaga termasuk Kemenkumham, pada pokoknya adalah untuk pengadaan vaksin bagi seluruh rakyat Indonesia. Penghematan belanja di Kemenkumham sebesar Rp 346.737.778.000 terdiri dari belanja barang Rp 156.889.172.000 dan belanja modal Rp 189.848.606.000.

refocusing 3


Cetak   E-mail