TIM KOORDINASI KANWIL NTT LAKUKAN KOORDINASI TERKAIT LAYANAN AHU DI KABUPATEN MANGGARAI BARAT

WhatsApp Image 2020 11 27 at 18.19.50

Lakukan Koordinasi dengan Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Barat.

Kab. Manggarai Barat - Dalam rangka pendaftaran/Pengesahan Badan Usaha Berbadan Hukum dan Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum, Kewarganegaraan, dan Fidusia, Tim Koordinasi Kanwil Kemenkumham NTT lakukan koordinasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) ke Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (27/11/2020).

Tim yang beranggotakan Kepala Bidang Hukum, Ariance Komile, S.H., M.Si, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Regina A. Siga, S.H., dan pelaksana, Paulus S. Nitbani melakukan koodinasi ke Kantor Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Barat dan Kantor Dinas Perinkop dan UKM Kabupaten Manggarai Barat.

Maksud dan Tujuan kedatangan Tim Koordinasi Kanwil Kemenkumham NTT terkait dengan Pendaftaran/Pengesahan Badan Usaha Berbadan Hukum. Kanwil Kemenkumham NTT melalui Bidang Pelayanan Hukum sebagai perawakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di daerah terus berusaha meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia khususnya NTT. Salah satu upayanya dengan menerapkan layanan online untuk pendaftaran/pengesahan Badan Usaha Berbadan Hukum dan Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum melalui AHU Online sehingga masyarakat khususnya pengusaha lebih mudah mengurusnya.

WhatsApp Image 2020 11 27 at 18.20.15

Lakukan Koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Ariance Komile mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM khususnya Ditjen AHU dalam melaksakan tugas dan fungsinya melakukan upaya kemudahan investasi dan berusaha dengan cara meningkatkan jumlah pendaftaran/pengesahan badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum hingga ke level kabupaten sehingga tercipta iklim yang ramah investasi yang memberikan dampak pertumbuhan ekonomi bagi daerah.

Lebih lanjut Ariance Komile mengatakan bahwa terkait Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komaditer (CV), Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. dan Permenkumhan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan ham Nomor 4 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data PT sangat dibutuhkan kerjasama dari Dinas PMPTSP serta Dinas Perinkop dan UKM untuk mendorong Badan Usaha Berbadan Hukum dan Badan Usaha Tidak Berbadan Hukum untuk segera mendaftarkan atau mengesahkannya badan usahanya ke Kementerian Hukum dan HAM.

WhatsApp Image 2020 11 27 at 18.21.52

WhatsApp Image 2020 11 27 at 18.21.53

Lakukan Koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Menindak lanjuti hal tersebut di atas Ariance Komile meminta ijin kepada Sekretaris Dinas PMPTSP Kab.Mabar, Dra.Christina Yayuk Murwani dan juga PLT.Kepala Dinas Perinkop, Bernardus Odem,S.Pi dan UKM Kab.Mabar agar Tim Koordinasi Kanwil Kemenkumham bisa di fasilitasi untuk mengambil data terkait Badan Usaha yang Berbadan Hukum dan Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum terkait inventarisir data Badan Usaha Berbadan yang Hukum dan Badan Usaha yang tidak Berbadan Hukum di Kabupaten Mabar.

WhatsApp Image 2020 11 27 at 18.23.00

Lakukan Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat

WhatsApp Image 2020 11 27 at 18.23.44

Lakukan Koordinasi dengan PT.Mandala Multifinace

WhatsApp Image 2020 11 27 at 18.24.50

Lakukan Koordinasi dengan FIF Labuan Bajo

 Selain itu juga Tim Koordinasi Kanwil Kemenkumhan NTT melanjutkan koordinasi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Mabar dan juga Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo terkait tindak lanjut Surat Direktur Tata Negara Dirjen AHU Kemenkumham RI Nomor : AHU.4 AH.10.02-99 perihal Permintaan Data Kewarganegaraan maka Ariance Komile meminta ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs.Nabit Ansel dan Kepala Kanim Kelas III TPI Labuan Bajo, Selamet Sutarno,S.H agar difasilitasi untuk mengambil data terkait Data anak Hasil Perkawinan Campuran yang tidak didaftarakan; Data Permohonanan Pewarganegaraan; Data Warga Negara Indonesia Keturunan Asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan.

Menutup Kegiatan Koordinasi tersebut, Tim Koordinasi Kanwil Kemenkumham NTT melanjutkan koordinasi ke PT.Mandala Multifinance dan FIF Labuan Bajo. Ariance Komile menjelaskan Pentingnya mendaftarkan Fidusia sesuai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan juga lebih lanjut menjelaskan bahwa Kemenkumham melalui Ditjen AHU memberikan pelayanan terkait fidusia,diantaranya Pelayanan Pendaftaran Fidusia,Pelayanan Perubahan Fidusia, dan Pelayanan Roya Fidusia.

Cetak