KAWAL 3 RANPERDA PEMERINTAH SBD, TIM PERANCANG HADIR DALAM PEMBAHASAN TINGKAT I DPRD KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA

WhatsApp Image 2020 11 27 at 09.43.09

Tambolaka 26/11/2020, 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) masuk pada tahapan Pembahasan di Rapat Pembahasan tingkat I Panitian Khusus  (Pansus) DPRD Kabupaten SBD. Tiga Ranperda ini merupakan inisiatif pemerinta kabuapten SBD masing-masing tentang Penyesuaian Badan Hukum Perusahaan Daerah Lawadi menjadi Perusahaan Umum Daerah Lawadi, Pengelolaan Keuangan Daerah dan Retribusi Jasa Usaha. Perancang Peraturan Perundang-undangan hadir sebagi Tim Penyusun untuk mempertanggungjawabkan hasil penyusunan ketiga Naskah Akademik (NA) dan Ranperda sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undnag Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Perancang Peraturan Perundang-undangan ikut serta dalam setiap tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan.

Tim perancang yang hadir dalam pembentukan ke-3 NA dan Ranperda ini yakni Perancang Ahli Madya Yunus P. S. Bureni SH, MHum yang juga merupakan koordinator perancang peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT, dan 3 Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama yakni Lucky Dira Thome, SH., Nelci Fransisca Septrory, SH. MH., dan Frichy Ndaumanu, SH. MH. Hadir dalam kegiatan tersebut  Asisten 1 (satu), Asisten 2 (dua), Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Keuangan dan Anggota Pansus DPRD Kabupaten SBD .   

Rapat dibuka oleh ketua pansus dan mepersilahkan pemerintah menjelaskan kehadiran Tim Perancang kementerian Hukum dan HAM dalam Sidang Pansus kali ini. sebelum melakukan pembahasan ranperda. Pemerintah yang diwakili oleh Asisten II menjelaskan kehadiran perancang sebagai tim penyusun ranperda dan akan mempertanggungjawabkan hasil penyusunan baik  terkait hasil kajian NA dan teknis penyusunan ke-3 ranperda yang akan dibahas. Pemerintah SBD mempersilahkan Yunus Bureni untuk menyampaikan poin-poin penting terkait ranperda yang disusun, Pada kesempatan itu Yunus menyampaikan pentingnya pengajuan ke-3 ranperda ini untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah. Perusahaan Lawadi secara Yuridis perlu dilakukan penyesuaian Bentuk Perusahaan sesuai dengan jenis bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah yang hanya mengenal 2 bentuk yakni Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah. Berdasarkan kepemilikan modalya maka Perusahaan Daerah Lawadi digolongkan sebagai Perusahaan Umum Daerah. “Jika tidak dilakukan penyesuaian maka akan kesulitan dengan penyertaan modal karena terdapat 2 bentuk perusahaan yang berbeda dalam mekanisme penyertaan modalnya” Jelas Yunus. Ranperda Retribusi Jasa Usaha dibuat dengan menambahkan beberapa obejek retribusi yang belum diakomodir oleh Perda retribusi sebelumnya dan juga menghapus beberapa ojek retribusi yang dikenakan retribusi namun belum ada pelayanannya di daerah hal ini perlu dilakukan karena akan mempengaruhi target capaian  penerimaan daerah. Sedangkan pengajuan Ranperda Pengelolaan Keuangan daerah  sebagai dampak dari perubahan regulasi. “teknis penyusunan Ranperda Pengelolaan Daerah dilakukan dengan tektik mutatis mutandis dan juga melaksanakan 2 (dua) kewenangan delegasi PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah  yakni penyelesaian piutang daerah, dan penyusunan RKA” lanjut Yunus.

Sidang berlangsung dengan membaca pasal per pasal dari ranperda yang diajukan, dimuai dari Ranperda Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Lawadi Menjadi Perusahaan Umum Daerah Lawadi. Banyak pertanyaan yang diajukan oleh Pansus Kepada Pemerintah Daerah terkait Rancangan tersebut, dan secara umum Pemerintah Menjawab setiap pertanyaan diajukan dan Pemerintah memberikan lebih banyak ruang kepada Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan unttuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan.

Hal yang menjadi perdebatan yang cukup panjang dalam dsidang adalah mengenai Pencantuman Modal Awal  dalam Ranperda Perusahaan Umum Lawadi yakni Rp. 150.000.000 (seratus loma puluh juta) Pansus menilai bahwa modal itu sangat kecil untuk memulai sebuah perusahaan besar “Apakah dengan Modal 150 Juta cukup utuk mendirikan perusahaan, jika tidak apakah Ranperda ini nantinya bisa lolos?” untuk itu Yunus Menjawab “Modal ini sudah ada di peraturan sebelumnya yakni Perda pendirian Perusahaan Daerah Lawadi dan pada saat itu belum ada ketentuan untuk memdapatkan persetujuan Dari Kementerian alam Negeri. terkait modal awal perusahaan daerah, setelah dilakukan Penyesuaian baru kemudian akan disusul dengan Penyertaan modal untuk membatu jalannya perusahaan, tentunya sesuai mekanisme penyertaan modal berdasarkan bentuk perusahaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”.

Pansus menerima dan sepakat akan setiap jawaban yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan Tim Perancang serta alasan penyusunan ketiga ranperda sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, dan menyetujui ketiga NA dan Ranperda untuk maju ketahap selanjutnya.

WhatsApp Image 2020 11 27 at 09.43.12


Cetak   E-mail