Setelah Melalui Proses Pengharmonisasian Yang Cukup Lama, Akhirnya 2 Raperda Kabupaten TTU Dinyatakan Telah Memenuhi Syarat Untuk Dilanjutkan

Rapat Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah Kabupaten TTU pada rabu, 25 November 2020 dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah. Dalam sambutan dan arahan disampaikan bahwa saat ini Kanwil Kementerian Hukum dan HAM tengah berupaya untuk dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas sesuai dengan amanat peraturan undang-undangan. Dalam rangka mendukung hal ini, selaku kakanwil juga memahami bahwa untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan perlu kerja keras dari semua pihak yang turut serta, sehingga lewat forum yang bermartabat ini kakanwil, Marciana D. Jone berharap komunikasi dan koordinasi dapat dilakukan dengan baik. 

Di kesempatan ini juga hadir langsung Asisten Tata Praja, Joseph Kuabib dan Ketua DPRD Kabupaten TTU, Hendrik Frederikus Bana.

raperdattu 2411201

Dalam penyampaian maksud tujuan dari pemda, dikatakan bahwa saat ini Pemerintahan Daerah Kabupaten TTU, baik DPRD maupun Pemerintah Daerah sementara menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang baru ini, yang mana perlu dilakukannya pengharmonisasian di Kanwil Kemenkumham NTT. Selama ini tahapan ini tidak pernah dilalui, sehingga ini menjadi hal baru yang perlu dilakukan dan Pemda TTU menyambut baik tahapan ini untuk kedepannya, serta juga akan melakukan koordinasi intensif dengan Kanwil Kemenkumham NTT. 

Jalannya Rapat dipimpin oleh Koordinator Perancang yang juga merupakan Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P. S. Bureni. Rapat ini membahas 5 (lima) rancangan peraturan perundang-undangan,  yaitu tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyertaan Modal Pada PT.BPD NTT, Pembentukan Badan Kesbangpol, Pembentukan RSUD Kelas III Kefamenanu, dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten TTU Tahun 2020-2025. 

raperdattu 2411202

Diskusi dalam rapat ini berlangsung cukup alot dari pukul 8.00 wita sampai dengan pukul 12.30 wita, karena juga hadir Perangkat Daerah yang memprakarsai rancangan peraturan daerah ini, yang juga memaparkan rancangan berikut naskah akademik yang dibuat. Diskusi panjang ini kemudian menghasilkan kesepakatan bersama. 

Hasil yang diperoleh dari rapat ini adalah, dari 5 (lima) rancangan peraturan daerah, hanya 2 (dua) rancangan peraturan daerah, yaitu tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kemudian juga tentang Penyertaan Modal Pada PT.BPD NTT yang dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, setelah diperbaiki baik secara substansi maupun teknis penyusunan. 

raperdattu 2411203

raperdattu 2411204 

Dalam penjelasan pimpinan rapat, Yunus P. S. Bureni menjelaskan bahwa rancangan peraturan daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini dapat mengakomodir terkait Penetapan Badan Kesbangpol dan juga Pembentukan RSUD Kelas III Kefamenanu. Dasar penjelasan ini yaitu dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mana menyatakan bahwa delegasinya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Hal ini dilakukan juga dalam rangka Omnibus Law dan untuk mengurangi obesitas produk hukum daerah. Sementara untuk rancangan peraturan daerah tentang Penyertaan Modal PT.BPD NTT perlu diperbaiki Analisis Investasinya karena terjadi kontra prestasi dengan rancangan peraturan daerah, agar dapat dilanjutkan prosesnya. 

Akhirnya hasil rapat ini tertuang dalam berita acara yang ditanda tangani oleh Koordinator perancang, Asisten Tata Praja dan Ketua DPRD, yang juga disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah.

raperdattu 2411205

raperdattu 2411206

 raperdattu 2411207

Cetak