Selasa, 24 November 2020, bertempat di Aula Utama Kanwil Kemenkumham NTT, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Penghamonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 4 (empat) rancangan peraturan daerah atau raperda, yaitu 2 (dua) rancangan inisiatif DPRD dan 2 (dua) rancangan yang diprakarsai oleh pemerintah daerah.
Untuk 2 (dua) raperda inisiatif DPRD yaitu Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sementara untuk Raperda Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah diprakarsai oleh pemerintah daerah.
Dalam pembukaan kegiatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Tengah menyampaikan bahwa raperda yang akan diharmonisasi ini telah melewati tahapan pembahasan di DPRD sehingga diharapkan dapat dilanjutkan sampai ke tahapan penetapan akhir. Dilain pihak, oleh DPRD juga dalam rapat menyampaikan bahwa raperda inisiatif ini telah melalui berbagai tahapan dan pada kesempatan ini juga hadir tim pengkajian dari Universitas Ngurah Rai Denpasar-Bali.
Selaku pimpinan rapat, Yunus P. S. Bureni yang juga merupakan Perancang Ahli Madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT menyampaikan hasil harmonisasi yang telah dilakukan oleh tim perancang terhadap 4 (empat) raperda ini.
Kemudian juga dalam diskusi berkembang berbagai hal menyangkut proses pembentukan raperda, mulai dari penetapannya dalam propemperda hingga sampai pembahasan di DPRD. Dijelaskan pula bahwa tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT ini merupakan perintah undang-undang 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dari hasil rapat dan diskusi bersama semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukan raperda ini, disepakati bersama dalam berita acara bahwa yang dilanjutkan ke tahapan berikut adalah raperda tentang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat Desa dan Masyarakat Hukum Adat, sementara raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah atas usul DPRD dan Pemerintah Daerah di tunda untuk masa sidang di tahun 2021. Disisi lain, 2 (dua) raperda inisiatif DPRD dikembalikan untuk diperbaiki dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak terdapat pendelegasian ataupun kebutuhan mendesak yang tergambarkan dalam kajian, yang perlu diatur dalam kedua raperda tersebut.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Yunus P. S Bureni selaku Koordinator Perancang, Umbu Eda Pajangu selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Tengah, dan Umbu Neka Lelung selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah, dan berita acara ini di sahkan oleh Kepala Kantor Wilayah.
Penutupan kegiatan diakhiri dengan arahan Kepala Kantor Wilayah, Marciana D. Jone yang menyatakan bahwa segala proses yang dilaksanakan ini merupakan wujud pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.