Perancang Peraturan Perundang-Undangan Mantapkan Konsepsi 4 Ranperda Kab. Kupang.

IMG 20201125 WA0002

IMG 20201125 WA0007

IMG 20201125 WA0005

IMG 20201125 WA0006

Kupang-Bertempat di aula utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum  dan HAM NTT telah di laksanakan kegiatan pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi terhadap 4 (empat) rancangan peraturan daerah Kabupaten Kuapang yaitu : Rancangan peraturan daerah (Ranperda) pembubaran perusahaan daerah agrobisnis,  Ranperda  pembubaran perusahaan daerah kelautan, Ranperda pembubaran perusahaan daerah percetakan dan pembuatan kantong semen, Ranperda pembubaran perusahaan perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kupang nomor 6 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah. 

Kegiatan ini di pimpin oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT, Yunus P. S. Bureni, dan di hadiri oleh sekda kabupaten Kupang, Obet Laha dan Ketua Badan Pembentukan Perda Kabupaten Kupang, Yakobus Klau, serta perangkat daerah dari kabupaten kupang. 

Hasil dari kegiatan ini berupa pengharmonisasian pemantapan dan pembulatan konsepsi yakni 4 (empat) rancangan ini dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena telah memenuhi syarat dari aspek prosedural, substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan ini  sekda kabupaten kupang, Obet Laha dalam kesempatan, menyampaikan terimakasih kepada Kantor Wilayah Kemenkumham NTT yang telah membantu pemerintah daerah Kabupaten Kupang untuk penyelesaian 4 (empat) luaran perda yang di harmonisasikan hari ini dan berharap kerja sama ini dapat terjalin seterusnya kedepan. Demikian juga Ketua Bapem Perda Kabupaten Kupang, Yakobus Klau menyampaikan terimakasih atas bantuan dari Kanwil Kemenkumham NTT pembentukan peraturan daerah di kabapaten kupang sehingga bisa menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan tidak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi. “Kami juga tetap meminta bantuan kepada perancang peraturan perundang-undangan yang ada di Kanwil Kemenkumham NTT untuk membantu kami dalam menyusun beberapa ranperda inisiatif DPRD kabupaten kupang tahun 2021”, ujar Obet

Diakhir kegiatan, Yunus P.S. Bureni menyampaikan bahwa para perancang  dengan senang hati kami akan membantu pemerintah daerah Kabupaten Kupang untuk terlibat dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai amanat UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Kegiatan tersebut di tutup dengan penandatanganan berita acara hasil harmonisasi oleh koordinator  perancang peraturan perundang-undangan , sekda kabupaten kupang dan ketua bapem perda DPRD kabupaten kupang dan disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT. 

Cetak