GELAR RAKOR YANKOMAS, KANWIL NTT BAHAS 7 KASUS DUGAAN PELANGGARAN HAM DI NTT BERSAMA INSTANSI TERKAIT

WhatsApp Image 2020 11 12 at 17.11.54 2

Kupang_Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur melalui Bidang HAM Kembali melaksanakan Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) bertempat di Aula Utama Kanwil Kemenkumham NTT pada Kamis, (12/11/2020).

Rakor yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng didampingi Kepala Subbid Pemajuan HAM, Jeanett Sunbanu membahas 7 poin kasus yang diangkat sebagai permasalahan untuk dibahas bersama, antara lain : masalah permintaan kompensasi atau ganti rugi kepada PLN Wilayah NTT atas pemasangan gardu listrik di atas tanah milik pelapor, masalah pemutusan hubungan secara sepihak/ingkar janji menikah, masalah pengaduan terhadap pihak AJB Bumiputera atas proses klaim yang sudah jatuh tempo namun belum dibayarkan, masalah kepastian batas kawasan hutan, masalah pengurusan hak-hak korban PHK sepihak, dan masalah penuntutan keadilan atas penolakan laporan dugaan pelanggaran kewenangan oleh oknum polisi di Propam Polda NTT, serta masalah dugaan konflik tanah dan dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh anggota Brimob terhadap masyarakat adat Pubabu - Besipae.

WhatsApp Image 2020 11 12 at 17.11.52

Dalam kegiatan Rakor tersebut, Mustafa mengatakan bahwa Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT sebagai representasi/perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah mempunyai kewajiban memberikan advokasi terhadap berbagai bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di Provinsi NTT. Salah satu bentuknya, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT membuka ruang Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas). “Ketika masyarakat atau siapapun yang mungkin mengalami kejadian dimana hak-haknya dilanggar, dikurangi, dibatasi, dihilangkan, atau dicabut oleh siapapun termasuk oleh aparat negara, mereka dalam hal ini masyarakat dapat menyampaikan atau melaporkan kepada kami agar dugaan pelanggaran hak asasi yang dialami tersebut dapat ditanggapi. Jadi kewenangan kami hanyalah menerima laporan seperti itu. Sementara proses penyelesaiannya, terlebih dahulu akan kami telaah masalah tersebut, sehingga tahu masalah ini kewenangan pihak mana, agar selanjutnya dapat meminta klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan kepada kami, atau juga rekomendasi dari Kanwil agar tim Yankomas dari instansi yang berwenang tersebut dapat diproses sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku,” terang Mustafa saat membuka kegiatan tersebut.

Pelayanan Komunikasi Masyarakat sendiri adalah pemberian Iayanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan Hak Asasi Manusia yang dikomunikasikan ataupun yang tidak/belum dikomunikasikan.

“Melalui Rakor ini, diharapkan adanya informasi dari semua pihak yang hadir terkait perkembangan penanganan ataupun penyelesaian atas beberapa masalah yang sudah dikomunikasikan kepada kami, yang terangkum dalam daftar ringkasan kasus yang lampirannya ada pada kita masing-masing. Hasil dari Rakor ini akan kami sampaikan kepada pihak komunikan dalam hal ini pihak pelapor yang menyampaikan permasalahannya pada kami,” sambung Mustafa.

WhatsApp Image 2020 11 12 at 17.11.57

Selanjutnya, para peserta Rakor tersebut mulai membahas, menanggapi dan berdiskusi satu per satu atas 7 poin kasus yang diangkat sebagai permasalahan dugaan pelanggaran HAM sesuai kewenangan masing-masing instansi yang hadir. Masing-masing instansi mempunyai kewenangan dan tugas masing-masing. Forum ini bukanlah forum untuk saling mengintervensi antar lembaga penegak hukum, namun bertujuan untuk menyusun langkah penyelesaian bersama dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang berkaitan dengan penegakan hukum dalam rangka pemidanaan terpadu.

Untuk diketahui, Tim Yankomas yang ada di NTT ini bersifat tetap sesuai SK Kakanwil NTT dengan anggotanya yang berasal dari Polda NTT, Pengadilan Tinggi Kupang, Kejaksaan Tinggi NTT, Ombudsman Perwakilan NTT, Biro Hukum Setda Provinsi NTT, dan LBH Surya. Sehingga ketika rapat seperti ini dilaksanakan, Tim tetap ini wajib diundang, sedangkan instansi lainnya hanya diundang ketika permasalahan dugaan pelanggaran HAM terkait dengan yang dilaporkan.

Saat mengakhiri kegiatan ini juga Mustafa berharap agar tetap saling menjaga sinergitas antara instansi Penegak Hukum yang ada di NTT, mengingat semakin banyaknya tantangan kerja yang harus dihadapi ke depan, sehingga diperlukan koordinasi dan kerjasama yang intens untuk menjawab tantangan maupun problem yang ada.

Rapat ini selain dihadiri oleh Tim Yankomas tetap yakni perwakilan dari Polda NTT, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, dan Ombudsman NTT, Biro Hukum Pemprov. NTT, dan LBH Surya, hadir pula perwakilan dari Biro Pemerintahan, Kanwil BPN NTT, Bagian Hukum Kota Kupang PLN UP3 Kupang, Diskopnakertrans, AJB Bumiputera, OJK Perwakilan NTT, dan beberapa ASN Kanwil Kemenkumham NTT.

WhatsApp Image 2020 11 12 at 17.11.54 1

WhatsApp Image 2020 11 12 at 17.11.53 1

WhatsApp Image 2020 11 12 at 17.11.55

WhatsApp Image 2020 11 12 at 17.11.56

WhatsApp Image 2020 11 12 at 17.11.59

WhatsApp Image 2020 11 12 at 17.11.56 1

WhatsApp Image 2020 11 12 at 17.11.58 1

WhatsApp Image 2020 11 12 at 17.11.53

Cetak