TIMBULKAN EFEK JERA MELALUI TEROBOSAN DALAM MENCEGAH PENYAKIT MASYARAKAT, HERMAN HERRY APRESIASI KAKANWIL KEMENKUMHAM NTT

IMG 20201026 WA0015

 IMG 20201026 WA0021

Kupang_Memasuki masa reses persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Komisi III DPR RI yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Herman Herry bersama 8 orang anggota Komisi melakukan Kunjungan Kerja dalam rangka menjalankan salah satu fungsi DPR yaitu pengawasan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Senin (26/10).

Rapat yang dimulai tepat pukul 14.00 Wita ini diikuti oleh Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, bersama para Kepala Divisi, dan para Kepala UPT jajaran Pemasyarakatan dan Imigrasi se-NTT. Hadir pula Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama NTT, Pengadilan Militer III-15 Kupang, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, masing-masing bersama perwakilan jajaran.

IMG 20201026 WA0022

IMG 20201026 WA0014

Usai membuka rapat tersebut, Herman Herry yang bertindak selaku Pimpinan Sidang langsung memberi kesempatan kepada para pimpinan mitra kerja penegak hukum yang ada secara bergiliran menyampaikan paparan sesuai pertanyaan yang sudah didapatkan dari Komisi III.

IMG 20201026 WA0016

Dalam pemaparan singkat namun tepat sasaran yang disampaikan Kakanwil Marciana berdasarkan daftar pertanyaan yang diberikan, didahului dengan poin realisasi anggaran, dimana nilai realisasi belanja Kanwil Kemenkumham NTT per 26/10/2020 sebesar 77,39%. Dalam melaksanakan sebagian tugas pembangunan Hukum dan HAM di daerah, Marciana juga menyampaikan beberapa poin permasalahan yang menjadi kendala di dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tiap Divisi yang ada di lingkungan Kemenkumham NTT, antara lain terkait pendaftaran Beneficial Ownership, Kekayaan Intelektual, kurangnya sarana prasarana penunjang tugas dan fungsi Lapas/Rutan yang belum terpenuhi, juga terbatasnya tenaga kesehatan/medis pada Lapas/Rutan, serta masalah gangguan jaringan internet pada wilayah perbatasan di 8 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sehingga seringkali mengalami kesulitan di dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap para pelintas batas. Sementara itu, Marciana juga meminta dukungan terkait rencana pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Kabupaten Ende, untuk membantu pelayanan kepada Lapas/Rutan khususnya bagi para Klien Pemasyarakatan yang berada di wilayah daratan Pulau Flores, serta dukungan untuk rehabilitasi bangunan gedung beberapa Lapas/Rutan seperti di Lapas Kupang, Lapas Atambua, Lapas Ende, Lapas Waingapu, Lapas Baa, Rutan Soe, dan Rutan Larantuka, serta pembangunan TPI di Maritaing, Kabupaten Alor.

Kunjungan kerja ini tentu menjadi momentum penting dan strategis bagi Kanwil Kemenkumham NTT untuk menyampaikan berbagai permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik yang dapat disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui DPR RI, sekaligus berharap untuk mendapatkan solusi, motivasi dan dukungan yang konstruktif bagi pelaksanaan tugas Kementerian Hukum dan HAM.

IMG 20201026 WA0017

Usai mendengarkan semua paparan yang disampaikan oleh pimpinan stakeholder yang hadir, Herman Herry memberikan kesempatan kepada seluruh Anggota Komisi III yang ada untuk menyampaikan tanggapan maupun pertanyaan.

Wanita tunggal dalam tim Komisi III yang hadir, Ary Ben Bahat menanggapi beberapa hal yang dianggap prioritas dari penyampaian Kakanwil Kemenkumham NTT, diantaranya akan memperjuangkan masalah kekurangan tenaga medis terutama dokter pada Lapas/Rutan kerena merupakan hal krusial, dan terkait rencana pembangunan Bapas yang dirasa strategis dalam hubungannya dengan tingkat tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual pada perempuan dan anak yang sangat tinggi di wilayah NTT.

Sementara anggota lain, Adang Daradjatun sekedar mengingatkan kepada Kanwil Kemenkumham NTT beserta jajaran agar beberapa kejadian fatal karena fungsi pengawasan yang rendah yang terjadi di Lapas/Rutan lainnya dijadikan perhatian dan pelajaran agar tidak terjadi di NTT.

Selanjutnya I Wayan Sudirta menanggapi sebuah informasi yang dianggapnya positif, yaitu terkait pemindahan 3 orang narapidana kasus pencurian ternak dari Lapas Waikabubak ke Lapas Nusa Kambangan pada Juli 2020 lalu, serta meminta penjelasan Kakanwil terkait hal tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, Marciana langsung memberi jawab terkait pemindahan tersebut. "Kaitan dengan pemindahan 3 narapidana kasus pencurian ternak dari Sumba, itu berdasarkan permohonan dari Gubernur NTT yang ditujukan kepada Dirjen Pemasyarakatan, selanjutnya atas perintah Dirjen Pemasyarakatan kami menindaklanjutinya dan semua biaya yang ada ditanggung sepenuhnya oleh pihak Pemprov NTT. Beberapa waktu setelah pemindahan tersebut, kami juga mendapat apresiasi dari Pemkab Sumba Tengah dan Sumba Barat saat kunjungan kerja ke 2 kabupaten tersebut, karena sejak adanya pemindahan tersebut, ternyata mulai menimbulkan efek jera bagi masyarakat disana, dimana tingkat kasus pencurian ternak mulai berkurang dan menurun. Selain kasus pencurian ternak, kami juga sudah mewacanakan soal pemindahan narapidana kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak yang sangat tinggi terjadi di NTT," jelas Marciana.

Menyambung penjelasan Kakanwil Marciana, Ketua Komisi III, Herman Herry mengatakan bahwa hal tersebut dapat dijadikan inspirasi. "Saya akan menyampaikan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM dan Dirjen agar inspirasi tersebut harus dijadikan semacam terobosan khususnya untuk NTT, bahwa pencuri ternak itu sama dengan korupsi karena sama-sama menyusahkan rakyat. Segera akan saya sampaikan hal tersebut dalam waktu dekat, agar seluruh pencuri ternak dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, karena ini sama dengan penyakit yang berkembang di masyarakat. Lengkapnya akan kita bahas lagi bersama terkait teknis pelaksanaan dan anggarannya. Bagi saya, langkah yang diambil oleh Kanwil Kemenkumham NTT di dalam menangani penyakit masyarakat NTT yang tidak kunjung sembuh ini, merupakan suatu terobosan yang luar biasa, agar juga dapat menimbulkan efek jera melalui terobosan-terobosan kecil yang sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku," pungkas Herman Herry mengakhiri rapat tersebut.

IMG 20201026 WA0018

IMG 20201026 WA0019


Cetak   E-mail