Dukung Penyertaan Modal Pemda Belu Kepada PT Bank NTT, Kakanwil dan Tim Perancang Lakukan Rapat Fasilitasi dan Pengharmonisasian di Atambua.

p

 

Atambua - Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Jone, mengapresiasi kerjasama yang telah dibangun antara Pemerintah Daerah Kabupaten Belu, DPRD Kabupaten Belu dan Kanwil Kemenkumham NTT dalam hal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019.

"Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kerjasama yang telah dibangun dalam hal implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatakan bahwa pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah wajib melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dan tidak lagi menjadi kewenangan Biro Hukum melainkan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum. Oleh karena itu, untuk di daerah dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham," tutur Marci.

Hal tersebut disampaikan Marci saat membuka rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belu kepada PT. Bank NTT, Kamis (22/10/2020).

Lebih lanjut Marci menyampaikan bahwa sampai saat ini, perancang peraturan perundang-undangan di NTT hanya ada di Kemenkumham NTT sehingga keterlibatan perancang dalam setiap Ranperda dapat menjadi jaminan bahwa Perda yang dihasilkan akan berkualitas dan sesuai dengan asas dalam undang-undang.

Sedangkan dalam sambutannya, Penjabat Sekda Kabupaten Belu, Frans Manafe menyampaikan terimakasih atas kehadiran Kakanwil Kemenkumham NTT beserta para perancang untuk membantu dalam proses perancangan Ranperda tersebut.

Menurut Marsel, ini merupakan kali pertama pihaknya bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham NTT.

"Ini merupakan kali pertama Pemda Belu bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham NTT dalam hal pengharmonisasian Ranperda, ke depan kami akan terus meningkatkan kerjasama ini sehingga Perda yang kami hasilkan akan berkualitas seperti yang sudah kami rasakan dalam pembuatan Ranperda kali ini," kata Marsel.

Koordinator Perancang, Yunus Bureni yang didampingi oleh Perancang Ahli Pertama Solidaman B. Palituka , Bintari Depari dan Frichy Ndaumanu yang juga hadir dalam kesempatan itu memaparkan hasil penyusunan Ranperda mengatakan bahwa Ranperda ini sebelumnya telah dibahas di Kanwil Kemenkumham NTT, namun belum dapat dilanjutkan ke tahap fasilitasi dan evaluasi di Biro Hukum Pemprov NTT karena “Terdapat 3 (tiga) masalah dalam penyertaan modal yang kami normakan yakni penyertaan modal sebelum penyesuaian bentuk hukum PT .Bank NTT, penyertaan modal sesudah penyesuaian bentuk hukum PT. Bank NTT dan penyertaan modal yang akan dilaksanakan pada PT Bank NTT antara Tahun 2020-2024,” jelas Yunus.

Yunus menambahkan bahwa terdapat beberapa selisih jumlah penyertaan modal antara data PT Bank NTT dengan data Pemda Belu. Namun disepakati untuk menggunakan data PT. Bank NTT oleh karena tingkat validasi dan pencatatan yang dianggap lebih teratur.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, hasil rapat pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi rancangan peraturan daerah dinyatakan telah harmonis secara substansi dan teknis sehingga dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya yang ditandai dengan penandatangan untuk pengesahan berita acara antara Penjabat Sekda Kabupaten Belu, Frans Manafe dan Kakanwil Marciana.

 

pp

ppp


Cetak   E-mail